Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Gin I Kadek Wahyudi Ardika, SH.MH. RIKY PURNAMA SAPUTRO als RIKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1793 /N.1.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Kadek Wahyudi Ardika, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY PURNAMA SAPUTRO als RIKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa RIKY PURNAMA SAPUTRO ALS RIKY pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Temesi, Mas Ubud, Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada Bulan Januari 2024 bertempat di rumah bedeng rongsokan yang beralamat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi baru Kelurahan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa ditawari oleh MOHAMAD JEFRI (DPO) untuk bekerja menempelkan/mengantar dan memecah narkotika jenis shabu sesuai dengan permintaan lalu Terdakwa menyetujui dengan upah Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) setiap titik lokasi yang mana Terdakwa mendapatkan wilayah kerja di sekitar daerah Temesi Gianyar, Mas Ubud dan Rendang. ? Setelah melakukan pekerjaannya, Terdakwa mendapatkan upah yang dijanjikan dengan cara pergi ke ATM BCA lalu memasukkan nomor HP dan pin yang diberikan oleh MOHAMAD JEFRI (DPO) sehingga Terdakwa bisa mengambil uang upahnya; ? Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wita bertempat di rumah bedeng rongsokan yang beralamat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi baru Kelurahan Gianyar Kabupaten Gianyar, saat Terdakwa tidur, Terdakwa dibangunkan oleh anggota polres Gianyar berpakaian preman dan menanyakan keberadaan MOHAMAD JEFRI (DPO) dan OKI (DPO) kemudian anggota Polres Gianyar melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa disaksikan oleh masyarakat umum dimana ditemukan 1 (satu) unit handphone merk redmi 10A warna gradasi biru IMEI862643063260305, 1 (satu) unit handphone merk redmi 9c warna gradasi hitam dengan IMEI 862525064474409, 1 (satu) buah botol plastic yang berisi 1 (satu) paket plastic yang di dalamnya berisi klip berukuran sedang yang terdapat 11 (sebelas) plastic kecil berisi butiran kristal yang diduga shabu dengan berat 3,42 (tiga koma empat dua) gram, 20 (dua puluh) tabung plastic berbentuk peluru terdapat klip plastic kecil berisi butiran kristal yang diduga shabu dengan berat 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram, 1 (satu) paket plastic klip berukuran kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga shabu dengan berat 0,68 (nol koma enam delapan) gram, 1 (satu) paket plastic klip berukuran sedang yang yang didalamnya terdapat serbuk kristal dengan berat 20,85 (dua puluh koma delapan lima) gram dengan berat total keseluruhan 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram yang berada di dalam lubang speaker di samping tempat tidur, 1 (satu) klip plastic bening berukuran besar di dalamnya terdapat 3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 8 (delapan) ptongan pipet warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY di dalam speaker samping tempat tidur, 1 (satu) buah plastic bening berukuran besar di dalamnya terdapat 1 (satu) bbendel plastic klip berisi plastic bening berbentuk peluru, 1 (satu) bendel plastic klip kecil, 1 (satu) bendel pipet ukuran sedang warna biru putih, 1 (satu) bandel pipet ukuran kecil warna kuning biru yang ditemukan dibawah tempat tidur samping speaker, 2 (dua) buah alat hisap shabu/bong dan 2 (dua) buah pipa kaca ditemukan di bawah meja. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polres untuk di proses lebih lanjut; ? Berdasarkan Berita Cara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4451/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 didapatkan hasil sebagai berikut: • 26 (dua buah enam) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A s/d kode Z) nomor barang bukti 3059/2024/NF s/d 3084/2024/NF (+) Positif Metamfetamina • 7 (tujuh) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A1 s/d G1) nomor barang bukti 3085/2024.NF s/d 3091/2024/NF (+) Positif Metamfetamina • 1 (satu) botol plastic berisi cairan kuning/urine (Kode H1) nomor barang bukti 3092/2024/NF (-) Negatif Narkotika/Psikotropika Kesimpulan : Barang Bukti Nomor 3059/2024/NF s/d Nomor 3092/2024/NF berupa kristal bening benar mengandung sediaan METAMFETAMIN dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti Nomor 3092/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika. ? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Gianyar tanggal 27 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket dari plastic klip kecil serbuk kristal warna bening yang diduga Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------ SUBSIDAIR ----------Bahwa Terdakwa RIKY PURNAMA SAPUTRO ALS RIKY pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Maret 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah bedeng Terdakwa yang beralamat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi baru Kelurahan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --- -------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi baru Kelurahan Gianyar Kabupaten Gianyar, kakak Terdakwa yakni OKI PRAYOGO (DPO) datang dan masuk di kamar bedeng membawa narkotika jenis shabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket yang didapat dari MOHAMAD JEFRI (DPO). Kemudian Terdakwa disuruh menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi DENI DWI HARIANTO dan mengantar Saksi DENI DWI HARIANTO pulang. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 OKI PRAYOGO (DPO) memecah narkotika jenis shabu di atas kasur milik Terdakwa lalu menyimpannya di dalam speaker di samping tempat tidur; ? Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2023 Terdakwa diberikan narkotika jenis shabu dari OKI PRAYOGO (DPO) untuk diedarkan. Kemudian pada hari hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 12.30 wita bertempat di rumah bedeng rongsokan yang beralamat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi baru Kelurahan Gianyar Kabupaten Gianyar, saat Terdakwa tidur, Terdakwa dibangunkan oleh anggota polres Gianyar berpakaian preman dan menanyakan keberadaan MOHAMAD JEFRI (DPO) dan OKI (DPO) kemudian anggota Polres Gianyar melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Terdakwa disaksikan oleh masyarakat umum dimana ditemukan 1 (satu) unit handphone merk redmi 10A warna gradasi biru IMEI862643063260305, 1 (satu) unit handphone merk redmi 9c warna gradasi hitam dengan IMEI 862525064474409, 1 (satu) buah botol plastic yang berisi 1 (satu) paket plastic yang di dalamnya berisi klip berukuran sedang yang terdapat 11 (sebelas) plastic kecil berisi butiran kristal yang diduga shabu dengan berat 3,42 (tiga koma empat dua) gram, 20 (dua puluh) tabung plastic berbentuk peluru terdapat klip plastic kecil berisi butiran kristal yang diduga shabu dengan berat 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram, 1 (satu) paket plastic klip berukuran kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga shabu dengan berat 0,68 (nol koma enam delapan) gram, 1 (satu) paket plastic klip berukuran sedang yang yang didalamnya terdapat serbuk kristal dengan berat 20,85 (dua puluh koma delapan lima) gram dengan berat total keseluruhan 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram yang berada di dalam lubang speaker di samping tempat tidur, 1 (satu) klip plastic bening berukuran besar di dalamnya terdapat 3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 8 (delapan) ptongan pipet warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY di dalam speaker samping tempat tidur, 1 (satu) buah plastic bening berukuran besar di dalamnya terdapat 1 (satu) bbendel plastic klip berisi plastic bening berbentuk peluru, 1 (satu) bendel plastic klip kecil, 1 (satu) bendel pipet ukuran sedang warna biru putih, 1 (satu) bandel pipet ukuran kecil warna kuning biru yang ditemukan dibawah tempat tidur samping speaker, 2 (dua) buah alat hisap shabu/bong dan 2 (dua) buah pipa kaca ditemukan di bawah meja. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polres untuk di proses lebih lanjut; ? Berdasarkan Berita Cara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4451/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 didapatkan hasil sebagai berikut: • 26 (dua buah enam) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A s/d kode Z) nomor barang bukti 3059/2024/NF s/d 3084/2024/NF (+) Positif Metamfetamina • 7 (tujuh) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A1 s/d G1) nomor barang bukti 3085/2024.NF s/d 3091/2024/NF (+) Positif Metamfetamina • 1 (satu) botol plastic berisi cairan kuning/urine (Kode H1) nomor barang bukti 3092/2024/NF (-) Negatif Narkotika/Psikotropika Kesimpulan : Barang Bukti Nomor 3059/2024/NF s/d Nomor 3092/2024/NF berupa kristal bening benar mengandung sediaan METAMFETAMIN dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti Nomor 3092/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika. ? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Gianyar tanggal 27 Maret 2024 terhadap barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) paket dari plastic klip kecil serbuk kristal warna bening yang diduga Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa shabu tersebut. ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya