Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2026/PN Gin PT LIGHT HOUSE INC VAIBHAV ATHAVARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT LIGHT HOUSE INC
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNAR SIRAIT, S.HPT LIGHT HOUSE INC
Tergugat
NoNama
1VAIBHAV ATHAVARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------
2.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;------------------------------------------
3.    Menyatakan TERGUGAT telah melanggar kewajiban hukumnya sebagai Direktur Utama Perseroan PT LIGHT HOUSE INC untuk menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.------------------------------------------------
4.    Menyatakan tindakan TERGUGAT berupa;-----------------------------------------------
a.    Melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian dan pelaksanaan norma ketenagakerjaan dalam menjalankan jabatannya sebagai Direktur Utama yang mengakibatkan PENGGUGAT dikenakan sanksi dan biaya administratif;-----------------------------------------------------------------------------
b.    Meninggalkan pengelolaan Perusahaan tanpa melakukan proses transisi dan penyelesaian tanggung jawab secara patut;----------------------------------
c.    Membatasi, mencabut, menghalangi, dan/atau menutup akses PENGGUGAT terhadap sistem, akun, fasilitas komunikasi, perizinan, dan akun serta fasilitas perbankan Perusahaan;---------------------------------------
d.    Menimbulkan ancamanan, intimidasi dan menyampaikan informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan yang merugikan reputasi Perusahaan;- 
e.    Mengambil dan menguasai aset Perusahaan berupa Microphone Wireless System tanpa mengembalikannya.---------------------------------------------------
Merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT dan telah merugikan PENGGUGAT;----------------------------------
5.    Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT seluruh aset dan akses milik Perusahaan yang masih berada dalam penguasaan TERGUGAT, yaitu berupa Microphone Wireless System, akses rekening bank Permata PT Light House Inc Nomor 01237847101, SIM Card Perusahaan Nomor 0822-5131-6725 beserta seluruh akses yang melekat padanya, domain situs website lighthouseubud.com, akses Google Classroom, serta akun email perusahaan [email protected];----------------------------------------------------------
6.    Menghukum TERGUGAT untuk hadir secara patut dan dengan itikad baik bersama-sama dengan Direksi PT LIGHT HOUSE INC yang sah di hadapan pihak Bank Permata, guna melakukan tindakan yang diperlukan untuk membuka, memulihkan, dan/atau mengaktifkan kembali akses terhadap rekening Bank Permata PT Light House Inc Nomor 01237847101 milik PENGGUGAT yang sebelumnya dibatasi dan/atau diblokir oleh TERGUGAT, serta melakukan penyerahan kewenangan dan akses perbankan kepada PENGGUGAT.-------------
7.    Menyatakan bahwa apabila TERGUGAT tidak bersedia atau lalai melaksanakan amar putusan ini, maka putusan dalam perkara ini berlaku sebagai pengganti persetujuan, pernyataan, dan tanda tangan TERGUGAT untuk seluruh tindakan yang diperlukan guna membuka, mencabut pembatasan dan/atau pemblokiran, serta mengaktifkan kembali rekening Bank Permata PT Light House Inc Nomor 01237847101  milik PENGGUGAT.-----------------------------------------------------------
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.619.353.300,00 (lima milyar enam ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) terdiri atas:------------
•    Kerugian Materiil atas denda administratif keimigrasian, biaya perbaikan dan penyesuaian status Izin Kerja, biaya pemulihan berbagai akun, sistem, website, OSS, dan akses operasional lainnya, biaya pendampingan dan pengurusan Imigrasi, kerugian dan pengadaan kembali aset, pengembalian (refund) biaya pendidikan sejumlah peserta didik, serta kerugian kehilangan potensi pendapatan yang secara wajar dapat diharapkan (loss of profit) Perusahaan,  sebesar Rp2.619.353.300,00 (dua milyar enam ratus sembilan belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
•    Kerugian immateriil atas terganggunya nama baik, reputasi, kredibilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap PENGGUGAT sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). ------------------------------------------
yang harus dibayar tunai, kontan dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde); --------------------------------------------
9.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara a quo; ------------------------------------------------------------
10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                           Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai dan tidak mematuhi kewajiban untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde); ----------------------------------------
11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bijvooraad); --- 
12.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak