Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Bth/2022/PN Gin Ester Sukmawati 1.I Wayan Rumpiak
2.I Wayan Satih
3.I Made Landa
4.I Made Ramia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.Bth/2022/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ester Sukmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Ir. Wayan Santoso, SH., MH.Ester Sukmawati
Tergugat
NoNama
1I Wayan Rumpiak
2I Wayan Satih
3I Made Landa
4I Made Ramia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Simamora, SH.I Wayan Rumpiak
2Raymond Simamora, SH.I Wayan Satih
3Raymond Simamora, SH.I Made Landa
4Raymond Simamora, SH.I Made Ramia
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan terhadap eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal permohonan eksekusi dari Para Terlawan, atau setidak-tidaknya menunda sampai perkara ini benar-benar selesai secara hukum;
  3. Mengadili sendiri:
    1. Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi adalah Pembeli beritikad baik (good faith);
    2. Menyatakan sah SHM No. 2941, dengan luas 4.347 m2 (empat ribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi), desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Surat Ukur No. 03386, tertanggal 31 Januari 2017, atas nama ESTER SUKMAWATI dan SHM No. 2933, dengan luas 653 m2 (enam ratus lima puluh tiga meter persegi), desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Surat Ukur No. 03384, tertanggal 31 Januari 2017, atas nama ESTER SUKMAWATI milik Pelawan;
    3. Menyatakan Akta Pembatalan Perjanjian No. 16 tanggal 4 Oktober 2017 dan Akta Pembatalan Perjanjian No. 17 tanggal 4 Oktober 2017 adalah pembatalan secara sepihak dan tidak sah secara hukum;

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak