Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari I KETUT BAWA(alm);
- Menyatakan dan Menetapkan hukum bahwa Penggugat selaku pemilik yang SAH atas sebidang tanah seluas Luas 6.100 m2 berdasarkan penunjukan peta blok tanah Desa Guwang 51.040.010.004, buku C Desa Guwang No:57 berdasarkan Pipil No: 9, persil d25, klas II, No bidang 1, dengan luas 6.100 m2 atas nama I Ketut Bawa beralamat di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan batas batas sebagai berikut :
- disebelah Utara : Jalan
- disebelah Selatan : Jalan
- disebelah Barat : Jalan
- disebelah Timur : Tjokorda Dalem dan I Made Jaya dkk.
- Menyatakan hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menyerahkan kepada Penggugat bidang-bidang tanah yang masing-masing saat ini dikuasai yaitu sebagai berikut :
- Seluas ±1.531,69 m2 didirikan bangunan sekolah dan halaman sekolah dengan NIB 03645;
- Seluas ±456,83 m2 di jadikan halaman sekolah SD Negeri 1,2 dan 3 Guwang dengan NIB 03346;
- Seluas ±356,87m2 di jadikan halaman sekolah SD Negeri 1,2 dan 3 Guwang dengan NIB 03345;
- Seluas ±1.100,66 m2 sebagian dijadikan halaman dan Gedung SD Negeri 1,2 dan 3 Guwang dengan NIB 03642;
- Seluas ±1.196,21 m2 di jadikan bangunan sekolah dan halaman depan sekolah SD Negeri 1,2 dan 3 Guwang.
- Seluas ±391,19 m2 di dirikan bagunan LPD dan Tenten Mart Desa Adat Guwang;
- Seluas ±474,28 m2 didirikan Bangunan Tenten Desa Adat Guwang (Pasar Desa Adat Guwang);
- Seluas ±592,27 m2 didirikan bangunan Kantor Desa Guwang,Kantor Koperasi Wanita, Bangunan Warung Desa
Dengan rincian tersebut diketahui bahwa seluas ±4.642.26 m2 saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I. Seluas ±592,27 m2 saat ini dikuasai oleh TERGUGAT II dan Seluas ±865,47 m2 saat ini dikuasai oleh TERGUGAT III.
- Menyatakan hukum Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir beslag ) atas bidang-bidang tanah yang masing- masing dikuasai yaitu sebagai berikut :
- Seluas ±1.531,69 m2 didirikan bangunan sekolah dan halaman sekolah dengan NIB 03645;
- Seluas ±456,83 m2 di jadikan halaman sekolah SD Negeri 1,2 dan 3 Guwang dengan NIB 03346;
- Seluas ±356,87m2 di jadikan halaman sekolah SD Negeri 1,2 dan 3 Guwang dengan NIB 03345;
- Seluas ±1.100,66 m2 sebagian dijadikan halaman dan Gedung SD Negeri 1,2 dan 3 Guwang dengan NIB 03642;
- Seluas ±1.196,21 m2 di jadikan bangunan sekolah dan halaman depan sekolah SD Negeri 1,2 dan 3 Guwang.
- Seluas ±391,19 m2 di dirikan bagunan LPD dan Tenten Mart Desa Adat Guwang;
- Seluas ±474,28 m2 didirikan Bangunan Tenten Desa Adat Guwang (Pasar Desa Adat Guwang);
- Seluas ±592,27 m2 didirikan bangunan Kantor Desa Guwang,Kantor Koperasi Wanita, Bangunan Warung Desa.
Dengan rincian tersebut diketahui bahwa seluas ±4.642.26 m2 saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I. Seluas ±592,27 m2 saat ini dikuasai oleh TERGUGAT II dan Seluas ±865,47 m2 saat ini dikuasai oleh TERGUGAT III.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian Materiil maupun kerugian moril kepada Penggugat, yaitu kerugian Materiil dengan rincian untuk:
- Tergugat I, Rp. 5.336.000.000.00 (Lima Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam juta rupiah)
- Tergugat II, Rp. 492.000.000.00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua juta rupiah).
- Tergugat III, Rp. 288.000.000.00 ( Dua Ratus Delapan Puluh Delapan juta rupiah) dan;
Kerugian moril Rp 1.000.000.000.00 ( Satu Milyar Rupiah) yang harus dibayar bersama sama oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dengan Total sebesar Rp.7.116.000.000.00 (Tujuh Milyar Seratus Enam Belas Juta Rupiah) yang harus dibayarkan sekaligus dan Tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada putusan Verzet, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, atau siapa saja yang mempunyai atau mendapat hak atas tanah sengketa untuk membongkar bangunan diatas tanah sengketa serta menyerahkan tanah kembali kepada ahli waris atau Penggugat secara lasia dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Kepolisian / Alat Negara.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
|