Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2020/PN Gin Gusti Ngurah Satya Persadha, SH. I WAYAN BRENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 13/Pid.C/2020/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/49/XI/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gusti Ngurah Satya Persadha, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN BRENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa tersebut diatas pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira jam 13.00 wita, bertempat di Kafe CS milik I WAYAN BRENA di Jl. By Pass Ida Bagus Mantra, Br. Kucupin, Ds. Ketewel, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negari Gianyar, terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan membawa untuk dijual minuman beralkohol jenis arak  sebanyak 3 (tiga) liter miras jenis arak yang di kemas dalam 2 (dua) botol aqua isian 1,5 liter  tanpa dilengkapi dengan SIUP – MB sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) perda nomor 13 tahun  2012  tentang surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol ( SIUP-MB) dan ijin tempat penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, Sehingga perbuatan terdakwa tersebut dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana ringan sesuai dengan fakta dan bukti yang telah di kumpulkan. 

Kepada terdakwa telah patut dan layak didakwa telah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dari Peraturan daerah Kabupaten Gianyar Nomor : 13  tahun 2012 tentang surat ijin usaha menjual minuman beralkohol ( SIUP-MB ) dan ijin tempat penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya