Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. I KOMANG TONY TRIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 281 /N.1.15/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG TONY TRIYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perum Candra Ayu, Jalan Candra Ayu, Nomor VII, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wita ketika Terdakwa  sedang berada di rumah bertempat di Jalan Pulau Adi, Nomor 8 A, Banjar Bumi Werdhi, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ditelpon oleh teman Terdakwa yang bernama LELUT (DPO) via whatshapp dengan mengatakan “Ton ci ngidaang ngaliang bahan 0,2 g “artinya” Ton bisa gak carikan saya  bahan (sabu) seberat 0,2 (nol koma dua) gram” dan Terdakwa  menjawab “ngidaang Pak yan TR nak e pis ne “artinya” bisa Pak yan Transfer uangnya dulu” kemudian LELUT (DPO) berkata “pis kes gen ade puk, pis ci anggo nalangin binjep dini ganti nyen “artinya” uang kes aja yang ada, uang kamu dipakai dulu nalangin sebentar sampai disini saya  ganti” kemudian Terdakwa  berkata “onah pis rage alu anggo “artinya” o iya uang saya dah pakai duluan” kemudian LELUT (DPO) berkata “nah yen sube jemak ci paketan sabune mai abe ked jumah “artinya” kalau sudah ambil paketan sabunya langsung bawa kerumah saya” kemudian sekira pukul 20.10 wita Terdakwa  membuka akun tiktok @fullmoondewata1 dengan menggunakan Handphone Iphone 13 warna hitam dengan Simcard XL Nomor 087729134631, IMEI 358293807162747, Nomor seri : HCDJ49KMH3 milik Terdakwa  kemudian Terdakwa  memesan narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram dan Terdakwa  diberikan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa  mendapatkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama NURUL, kemudian sekira pukul 20.15 wita Terdakwa  keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max warna Hitam dengan No.Pol. DK 2574 ABJ dan dalam perjalanan sekira pukul 20.30 wita Terdakwa  melihat sebuah Counter Handphone yang terdapat BRI Link diseputaran Denpasar kemudian Terdakwa  mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri atas nama NURUL setelah itu Terdakwa  mengirim bukti transferan tersebut pada akun tiktok @fullmoondewata1 dan tidak lama kemudian Terdakwa  langsung mendapatkan maps yang menunjukan di jalan Bedahulu, daerah Gatsu Tengah Denpasar Utara serta foto sebuah batu kecil dipinggir jalan yang berisi petunjuk tanda panah terdapat stiker #lakban hitam# setelah itu Terdakwa  menghapus semua percakapan pemesanan sabu pada akun tiktok @fullmoondewata1 kecuali maps lokasi tempelan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa  berangkat dan tiba di alamat tempelan narkotika jenis sabu jalan Bedahulu, daerah Gatsu Tengah, Denpasar Utara sekira pukul 21.10 wita, dan dari atas kendaraan Terdakwa  menundukan badan kemudian Terdakwa  mengangkat batu kecil dan melihat lakban hitam setelah itu Terdakwa ambil lakban hitam tersebut dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa  simpan didalam dompet berwarna coklat dengan merk Viory setelah itu Terdakwa  menaruh dompet tersebut pada kantong belakang sebelah kanan celana loreng yang Terdakwa  kenakan, setelah itu Terdakwa  menghapus maps yang dikirim oleh akun @fullmoondewata1 kemudian Terdakwa  meninggalkan lokasi tempelan menuju daerah Batubulan, Terdakwa tiba didaerah Batubulan sekira pukul 22.33 wita kemudian Terdakwa chat via whatshapp LELUT (DPO) “sudah dekat pakyan” setelah itu Terdakwa  memfoto jalan dan mengirim ke whatshapp LELUT (DPO) dan dijawab oleh LELUT (DPO) “siap ming” dan ketika Terdakwa  sudah berada didepan rumah LELUT (DPO) bertempat di Perum Candra Ayu, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sekira pukul 22.40 wita kemudian Terdakwa  ditelepon oleh LELUT (DPO) via whatshapp dengan mengatakan “antos sep malu nu meli roko (tunggu sebentar saya masih beli rokok)” kemudian Terdakwa langsung putar balik kendaraan di saat itu juga Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian. Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA berserta tim dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat Sekitar, yaitu Saksi I GEDE ARDANA, SS dan Saksi I MADE RUDIANA.
  • Bahwa dari penggeledahan terhadap Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,29 (satu koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto;
  • 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 warna hitam dengan Simcard XL Nomor 087729134631, IMEI  358293807162747, Nomor seri : HCDJ49KMH3;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna Hitam dengan No.Pol.DK 2574 ABJ, Nomor Rangka : MH3SG3190JJ379959, Nomor Mesin : G3E4E1190239, dengan selembar STNK atas nama Pemilik DIH YATUL HAQ, alamat jalan Tukad Barito, Nomor 1 A, Panjer, Denpasar.
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat oleh Penyidik I MADE SUTEJA, S.H. dengan disaksikan oleh Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA dengan pelaksanaanya  bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan sabu 0,29 (satu koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1478/NNF/2024, tanggal 12 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA yaitu :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 10903/2024/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10904/2024/NF adalah benar (Negatif) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual,  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,29 (satu koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto.

 

     Bahwa Perbuatan Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perum Candra Ayu, Jalan Candra Ayu, Nomor VII, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram dari akun tiktok @fullmoondewata1 dengan menggunakan Handphone Iphone 13 warna hitam dengan Simcard XL Nomor 087729134631, IMEI 358293807162747, Nomor seri : HCDJ49KMH3 milik Terdakwa diberikan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa dikirim nomor rekening Bank Mandiri atas nama NURUL, kemudian sekira pukul 20.15 wita Terdakwa  keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max warna Hitam dengan No.Pol. DK 2574 ABJ dan dalam perjalanan sekira pukul 20.30 wita Terdakwa  melihat sebuah Counter Handphone yang terdapat BRI Link diseputaran Denpasar kemudian Terdakwa  mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank Mandiri atas nama NURUL setelah itu Terdakwa  mengirim bukti transferan tersebut pada akun tiktok @fullmoondewata1 dan tidak lama kemudian Terdakwa  langsung dikirimkan maps yang menunjukan di jalan Bedahulu, daerah Gatsu Tengah Denpasar Utara serta foto sebuah batu kecil dipinggir jalan yang berisi petunjuk tanda panah terdapat stiker #lakban hitam# setelah itu Terdakwa  menghapus semua percakapan pemesanan sabu pada akun tiktok @fullmoondewata1 kecuali maps lokasi tempat narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa  berangkat dan tiba di alamat tempelan narkotika jenis sabu jalan Bedahulu, daerah Gatsu Tengah, Denpasar Utara sekira pukul 21.10 wita, dan dari atas kendaraan Terdakwa  menundukan badan kemudian Terdakwa  mengangkat batu kecil dan melihat lakban hitam setelah itu Terdakwa ambil lakban hitam tersebut dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa  simpan didalam dompet berwarna coklat dengan merk Viory setelah itu Terdakwa  menaruh dompet tersebut pada kantong belakang sebelah kanan celana loreng yang Terdakwa  kenakan, setelah itu Terdakwa  menghapus maps yang dikirim oleh akun @fullmoondewata1 kemudian Terdakwa  meninggalkan lokasi tempelan menuju daerah Batubulan, Terdakwa tiba didaerah Batubulan sekira pukul 22.33 wita kemudian Terdakwa  chat via whatshapp LELUT (DPO) “sudah dekat pakyan” setelah itu Terdakwa  memfoto jalan dan mengirim ke whatshapp LELUT (DPO) dan dijawab oleh LELUT (DPO) “siap ming” dan ketika Terdakwa  sudah berada didepan rumah LELUT (DPO) bertempat di Perum Candra Ayu, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sekira pukul 22.40 wita kemudian Terdakwa  ditelepon oleh LELUT (DPO) via whatshapp dengan mengatakan “antos sep malu nu meli roko (tunggu sebentar saya masih beli rokok)” kemudian Terdakwa  langsung putar balik kendaraan di saat itu juga Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian. Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA berserta tim dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat Sekitar, yaitu Saksi I GEDE ARDANA, SS dan Saksi I MADE RUDIANA.
  • Bahwa dari penggeledahan terhadap Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,29 (satu koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto;
  • 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 warna hitam dengan Simcard XL Nomor 087729134631, IMEI  358293807162747, Nomor seri : HCDJ49KMH3;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna Hitam dengan No.Pol.DK 2574 ABJ, Nomor Rangka : MH3SG3190JJ379959, Nomor Mesin : G3E4E1190239, dengan selembar STNK atas nama Pemilik DIH YATUL HAQ, alamat jalan Tukad Barito, Nomor 1 A, Panjer, Denpasar.
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat oleh Penyidik I MADE SUTEJA, S.H. dengan disaksikan oleh Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA dengan pelaksanaanya  bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan sabu 0,29 (satu koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1478/NNF/2024, tanggal 12 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA yaitu :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 10903/2024/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode B) sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10904/2024/NF adalah benar (Negatif) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,29 (satu koma dua sembilan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto.

 

          Bahwa Perbuatan Terdakwa I KOMANG TONY TRIYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya