Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------
- Menyatakan hukum Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik ; -----------
- Menyatakan hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : No. 15 dan Akta Pengikatan Jual-Beli No : No. 18 keduanya tertanggal 25 Juli 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Cokorda Oka Permadi Pemayun, S.H., M.Kn. di Gianyar adalah sah mengikat Para Pihak dan patut dilaksanakan ;
- Menyatakan hukum jual-beli atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I, serta telah disetujui oleh Tergugat II adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak menyerahkan dan tidak mau mengalihkan hak atas obyek sengketa adalah merupakan perbuatan ingkar janji ( wan-prestasi) yang merupakan perbuatan melawan hukum ; --------------------------------------
- Menyatakan hukum Akta Kuasa Menjual Nomor : 16 dan Nomor : 19, dan Akta Pengosongan Nomor : 17 dan Nomor : 24 yang semuanya tertanggal 25 Juli 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris di Gianyar Cokorda Oka Permadi Pemayun, S.H., M.Kn. adalah sah , mengikat dan patut dilaksanakan oleh para pihak ; ------------
- Menyatakan hukum Akta Kuasa Menjual Nomor : 16,dan Akta Kuasa Menjual Nomor : 19, keduanya tertanggal 25 Juli 2022 dibuat oleh dan dihadapan Notaris di Gianyar Cokorda Oka Permadi Pemayun, S.H., M.Kn. adalah sah dan dapat dipergunakan untuk penanda-tanganan Akta Jual-Beli dan/atau peralihak maupun perubahan hak atas obyek sengketa menjadi atas nama PT.OLEGS BALI VILL ; -----
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menandatangani surat-surat, akta-akta yang diperlukan untuk kepentingan proses peralihan dan perubahan hak atas obyek sengketa ;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa beserta benda yang ada dan tumbuh di atasnya kepada Penggugat secara tunai dan lasia sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara ; -------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang-som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan penyerahan obyek sengketa ;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------
DAN/ATAU ;
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |