| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I MADE ANGGA KRISNA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Terdakwa di Jalan Hasanuddin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Hasanudin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, saat akan berangkat bekerja Terdakwa menghubungi FATUROHMAN (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis shabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa yang berada di rumah keluarga di wilayah Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dihubungi oleh FATUROHMAN (DPO) yang menyampaikan telah menempel narkotika jenis shabu di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanudin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tepatnya berada di dekat pot paling selatan bungkus rokok warna hitam, lalu Terdakwa berangkat menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa di Jalan Hasanudin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar lalu Terdakwa mengecek dan menemukan bungkus rokok warna hitam yang berada di bawah pot paling selatan di depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil bungkus rokok warna hitam tersebut lalu membawa masuk ke dalam rumah, setiba di teras rumah Terdakwa membuka bungkus rokok warna hitam tersebut yang dilakban warna hitam, dan setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat yang diinformasikan oleh FATUROHMAN (DPO) masing-masing adalah 0,2 (nol koma dua) gram berada dalam potongan pipet warna merah muda, lalu Terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan, sedangkan bungkus rokok warna hitam yang dilakban warna hitam tersangka buang ke tempat sampah, kemudian Terdakwa ke luar rumah dan menyimpan 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi narkotika jenis shabu tersebut di seberang jalan depan rumah Terdakwa tepatnya di bawah pohon kelapa tertindih batu warna putih, selanjutnya Terdakwa pergi menjemput Istri dan anak-anak Terdakwa ke rumah keluarga di Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar untuk pulang ke rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 wita pada saat istri dan anak-anak Terdakwa tidur, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu 0,2 (nol koma dua) gram yang tersimpan di seberang jalan depan rumah Terdakwa tepatnya di bawah pohon kelapa tertindih batu warna putih, sedangkan 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu 0,2 (nol koma dua) gram masih tersimpan di seberang jalan depan rumah Terdakwa tepatnya di bawah pohon kelapa tertindih batu warna putih, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu 0,2 (nol koma dua) gram tersebut di dalam kamar mandi ruang tamu dengan menggunakan alat hisap shabu (Bong) milik Terdakwa dengan mendapatkan kurang lebih 12 (dua belas) kali hisapan, kemudian alat hisap shabu (Bong) (Daftar Pencarian Barang DPB/01/II/RES.4.2./2026/Narkoba) tersebut telah Terdakwa buang, sedangkan 1 (satu) buah plastik klip dalam potongan pipet warna merah muda tersebut Terdakwa simpan di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna cokelat milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wita berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Jalan Hasanudin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar pernah terjadi transaksi Narkotika yang diduga dilakukan Terdakwa, kemudian Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Gianyar mendatangi dan mengamankan Terdakwa yang sedang memarkir sepeda motor di garasi rumah Terdakwa, lalu Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA yang disaksikan oleh Saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan Saksi HERIYANTO menggeledah dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 13 warna hijau dari dalam saku sebelah kanan celana pendek warna cokelat milik Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) buah plastik klip dalam potongan pipet warna merah muda dari dalam saku sebelah kiri celana pendek warna cokelat milik Terdakwa, setelah dilakukan intrograsi oleh Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, Terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip dalam potongan pipet warna merah muda merupakan plastik bekas narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan dari FATUROHMAN (DPO), dan Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di depan rumah Terdakwa, lalu Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA mengecek 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 13 warna hijau milik Terdakwa yang ditemukan akun WhatsApp atas nama FATUROHMAN (DPO) namun percakapan sudah terhapus, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA yang disaksikan oleh Saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan Saksi HERIYANTO berjalan menuju ke seberang jalan depan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah potongan pipet warna merah muda tertindih batu warna putih di bawah pohon kelapa, dan setelah Terdakwa buka terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, setelah itu Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA yang disaksikan oleh Saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan Saksi HERIYANTO melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkotika, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang diketahui beratnya 0,27 (nol koma dua tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Netto
- Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 268/NNF/2026, Tanggal 16 Februari 2026, tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama I MADE ANGGA KRISNA berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 2368/2026/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu atau Metamfetamina.
----Perbuatan Terdakwa I MADE ANGGA KRISNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I MADE ANGGA KRISNA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Terdakwa di Jalan Hasanuddin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Hasanudin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, saat akan berangkat bekerja Terdakwa menghubungi FATUROHMAN (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis shabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa yang berada di rumah keluarga di wilayah Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dihubungi oleh FATUROHMAN (DPO) yang menyampaikan telah menempel narkotika jenis shabu di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanudin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tepatnya berada di dekat pot paling selatan bungkus rokok warna hitam, lalu Terdakwa berangkat menuju ke rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa di Jalan Hasanudin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar lalu Terdakwa mengecek dan menemukan bungkus rokok warna hitam yang berada di bawah pot paling selatan di depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil bungkus rokok warna hitam tersebut lalu membawa masuk ke dalam rumah, setiba di teras rumah Terdakwa membuka bungkus rokok warna hitam tersebut yang dilakban warna hitam, dan setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat yang diinformasikan oleh FATUROHMAN (DPO) masing-masing adalah 0,2 (nol koma dua) gram berada dalam potongan pipet warna merah muda, lalu Terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan, sedangkan bungkus rokok warna hitam yang dilakban warna hitam tersangka buang ke tempat sampah, kemudian Terdakwa ke luar rumah dan menyimpan 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi narkotika jenis shabu tersebut di seberang jalan depan rumah Terdakwa tepatnya di bawah pohon kelapa tertindih batu warna putih, selanjutnya Terdakwa pergi menjemput Istri dan anak-anak Terdakwa ke rumah keluarga di Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar untuk pulang ke rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 wita pada saat istri dan anak-anak Terdakwa tidur, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu 0,2 (nol koma dua) gram yang tersimpan di seberang jalan depan rumah Terdakwa tepatnya di bawah pohon kelapa tertindih batu warna putih, sedangkan 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu 0,2 (nol koma dua) gram masih tersimpan di seberang jalan depan rumah Terdakwa tepatnya di bawah pohon kelapa tertindih batu warna putih, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu 0,2 (nol koma dua) gram tersebut di dalam kamar mandi ruang tamu dengan menggunakan alat hisap shabu (Bong) milik Terdakwa dengan mendapatkan kurang lebih 12 (dua belas) kali hisapan, kemudian alat hisap shabu (Bong) (Daftar Pencarian Barang DPB/01/II/RES.4.2./2026/Narkoba) tersebut telah Terdakwa buang, sedangkan 1 (satu) buah plastik klip dalam potongan pipet warna merah muda tersebut Terdakwa simpan di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna cokelat milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wita berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Jalan Hasanudin 2, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar pernah terjadi transaksi Narkotika yang diduga dilakukan Terdakwa, kemudian Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Gianyar mendatangi dan mengamankan Terdakwa yang sedang memarkir sepeda motor di garasi rumah Terdakwa, lalu Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA yang disaksikan oleh Saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan Saksi HERIYANTO menggeledah dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 13 warna hijau dari dalam saku sebelah kanan celana pendek warna cokelat milik Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) buah plastik klip dalam potongan pipet warna merah muda dari dalam saku sebelah kiri celana pendek warna cokelat milik Terdakwa, setelah dilakukan intrograsi oleh Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA, Terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip dalam potongan pipet warna merah muda merupakan plastik bekas narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan dari FATUROHMAN (DPO), dan Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu di depan rumah Terdakwa, lalu Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA mengecek 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 13 warna hijau milik Terdakwa yang ditemukan akun WhatsApp atas nama FATUROHMAN (DPO) namun percakapan sudah terhapus, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA yang disaksikan oleh Saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan Saksi HERIYANTO berjalan menuju ke seberang jalan depan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah potongan pipet warna merah muda tertindih batu warna putih di bawah pohon kelapa, dan setelah Terdakwa buka terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, setelah itu Saksi GITO SANJAYA dan Saksi I GUSTI NGURAH KUSUMA WIJAYA yang disaksikan oleh Saksi ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan Saksi HERIYANTO melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan Narkotika, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang diketahui beratnya 0,27 (nol koma dua tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,1 (nol koma satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Netto.
- Bahwa tujuan Terdakwa memesan dan memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri, adapun yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu yakni badan terasa lebih segar, namun apabila tidak mendapatkan narkotika jenis shabu Terdakwa menjadi lemas dan mengantuk, bahwa Terdakwa mengaku menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu 0,2 (nol koma dua) gram pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 di dalam kamar mandi ruang tamu rumah Terdakwa dengan menggunakan alat hisap shabu (Bong) milik Terdakwa dengan mendapatkan kurang lebih 12 (dua belas) kali hisapan.
- Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 268/NNF/2026, Tanggal 16 Februari 2026, tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama I MADE ANGGA KRISNA berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 2368/2026/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu atau Metamfetamina untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.
----Perbuatan Terdakwa I MADE ANGGA KRISNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------- |