Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
70/Pdt.P/2024/PN Gin | 1.I Ketut Apriana 2.Ni Kadek Ariani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.P/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut untuk seluruhnya . 2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti / merubah nama anak para pemohon dari I Kadek Agus Arsa Prayuda menjadi I Komang Agus Arsa Prayuda. 3. Menetapkan perubahan nama anak dalam kutipan Akta kelahiran Nomor 5104-LT-28092021-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Gianyar atas nama I Kadek Agus Arsa Prayuda di rubah menjadi I Komang Agus Arsa Prayuda 4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Gianyar untuk di catatkan atau di daftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu. 5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan yang seadil-adilnya. Demikian atas terkabulnya permohonan ini, kami para pemohon ucapkan terima kasih.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |