Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-----------------------------------
- Memberikan ijin/dispensasi perkawinan kepada NI NYOMAN MANIK RAHAYU, Lahir di Gianyar pada Tanggal,25 Oktober 2006, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor:26048/IST/2012, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar Tanggal,28 Desember 2012, anak dari pasangan suami istri I NYOMAN MIRING dengan NI NYOMAN DARNI;-----------------------
- Menyatakan SAH perkawinan anak Pemohon yang bernama NI NYOMAN MANIK RAHAYU dengan I KOMANG DARMA yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu yang dipuput/diupacarai oleh Rohaniawan JERO MANGKU I WAYAN KOTA, di Br.Tebuana, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Tanggal, 04 Pebruari 2024;-----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama NI NYOMAN MANIK RAHAYU dengan I KOMANG DARMA yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu yang dipuput/diupacarai oleh Rohaniawan, JERO MANGKU I WAYAN KOTA, di Br.Tebuana, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Tanggal, 04 Pebruari 2024, di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk di terbitkan Akta Perkawinan;---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan suluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|