| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDI IRWAN MULUK pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kamar nomor 3 Patra House Gang Soka, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 Terdakwa ANDI IRWAN MULUK mulai menginap di kamar nomor 4 Patra House Gang Soka, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan malam harinya Terdakwa ngobrol dengan Saksi Korban FIKRI MUHAMAD yang juga menginap di kamar nomor 3 Patra House Gang Soka, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, yang saat itu Saksi Korban FIKRI MUHAMAD bercerita terkait pekerjaannya sebagai fotografer, sehingga dalam pikiran Terdakwa saat itu bahwa Saksi Korban pasti memiliki kamera ; - - - - - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira jam 10.00 Wita, karena Terdakwa tidak memiliki uang selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil kamera milik saksi Korban FIKRI MUHAMAD, namun saat itu Terdakwa melihat saksi Korban Fikri Muhamad masih berada didalam kamarnya, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wita saksi Korban FIKRI MUHAMAD berpamitan kepada Terdakwa pergi keluar untuk berbuka puasa, setelah saksi Korban FIKRI MUHAMAD pergi keluar lalu Terdakwa melihat situasi disekitaran kamar Saksi Korban FIKRI MUHAMAD, kemudian setelah Terdakwa melihat keadaan diseputaran kamar saksi Korban FIKRI MUHAMAD sepi dan Terdakwa juga melihat jendela kamar saksi Korban dalam keadaan terbuka lalu sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi Korban FIKRI MUHAMAD melalui jendela yang terbuka tersebut dengan melompati setengah tembok dibawah jendela, dan setelah berada didalam kamar Terdakwa melihat 1 (satu) unit kamera merk Nikon D850 warna hitam dengan nomor seri 8206591 dengan lensa kamera NIKON merk Nikkor Lens AF-S NIKKOR 28-300 mm f/3.5.6G ED VR warna hitam dengan Nomor seri 52140009, milik Saksi Korban FIKRI MUHAMAD diatas meja kerja Saksi Korban FIKRI MUHAMAD, lalu Terdakwa mengambil kamera tersebut dengan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya setelah mengambil kamera Terdakwa melihat ada charger dari kamera tersebut berisi baterai kamera yang sedang diisi daya (dicas), lalu Terdakwa memindahkan kamera yang ada di tangan kanannnya ke tangan kiri, selanjutnya dengan tangan kanannya Terdakwa mencabut charger kamera tersebut yang masih terpasang di stopkontak dan mengambilnya, lalu setelah barang-barang tersebut berada ditangan Terdakwa, kemudian langsung Terdakwa bawa keluar kamar melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnnya ; Bahwa setelah berada di luar kamar Saksi Korban FIKRI MUHAMAD, selanjutnya Terdakwa membawa kamera tersebut kedalam kamar Terdakwa dan memasukkannya kedalam tas belanja berwarna hijau, lalu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan menumpang ojek menuju daerah Denpasar, selanjutnya sekitar jam 20.00 Wita setelah sampai di daerah Denpasar Terdakwa membawa barang-barang yang telah diambilnya berupa kamera beserta charger dan baterainya ke Pegadaian Raja Gadai untuk menggadaikannya, namun oleh pihak pegadaian tidak diterima karena kamera tersebut tidak dilengkapi dengan kardusnya ; Bahwa karena Terdakwa tidak berhasil menggadaikan kamera tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa kamera tersebut bermalam di sebuah toko Alfamart yang berada di daerah Denpasar, dan keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar jam 07.00 Wita Terdakwa membawa kamera tersebut kerumah temannya yaitu Saksi I MADE SUWITRA di Banjar Yangloni, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan sekitar jam 08.00 Wita setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi I MADE SUWITRA terdakwa meminta tolong kepada Saksi I MADE SUWITRA untuk menggadaikan kamera tersebut di Kantor Pusat Gadai Indonesia Cabang Gianyar, dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa kamera tersebut adalah kamera kiriman dari Jakarta yang bukti pembeliannya sudah hilang ; Bahwa sekitar jam 10.00 Wita Saksi I MADE SUWIRTA berangkat ke Kantor Pusat Gadai Indonesia Cabang Gianyar dan menggadaikan kamera tersebut dengan jumlah pinjaman sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah dipotong biaya jasa, ansuransi dan biaya administrasi Saksi I MADE SUWIRTA menerima tunai sebesar Rp.4.880.000,- (empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian sekitar jam 11.30 Wita bertempat di rumah Saksi I MADE SUWIRTA di Banjar Yangloni, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Saksi I MADE SUWIRTA menyerahkan seluruh uang hasil menggadaikan kamera tersebut kepada Terdakwa, lalu dengan membawa uang hasil menggadaikan kamera tersebut Terdakwa pergi ke Denpasar dan tinggal di Hostel Rosalyne Sleepbox Bali yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ; Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kamera merk Nikon D850 warna hitam dengan nomor seri 8206591 dengan lensa kamera NIKON merk Nikkor Lens AF-S NIKKOR 28-300 mm f/3.5.6G ED VR warna hitam dengan Nomor seri 52140009, beserta charger dan baterainya tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban FIKRI MUHAMAD, sehingga akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban FIKRI MUHAMAD mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa ANDI IRWAN MULUK pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kamar nomor 3 Patra House Gang Soka, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - - - - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 Terdakwa ANDI IRWAN MULUK mulai menginap di kamar nomor 4 Patra House Gang Soka, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan malam harinya Terdakwa ngobrol dengan Saksi Korban FIKRI MUHAMAD yang juga menginap di kamar nomor 3 Patra House Gang Soka, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, yang saat itu Saksi Korban FIKRI MUHAMAD bercerita terkait pekerjaannya sebagai fotografer, sehingga dalam pikiran Terdakwa saat itu bahwa Saksi Korban pasti memiliki kamera ; Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira jam 10.00 Wita, karena Terdakwa tidak memiliki uang selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil kamera milik saksi Korban FIKRI MUHAMAD, namun saat itu Terdakwa melihat saksi Korban Fikri Muhamad masih berada didalam kamarnya, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wita saksi Korban FIKRI MUHAMAD berpamitan kepada Terdakwa pergi keluar untuk berbuka puasa, setelah saksi Korban FIKRI MUHAMAD pergi keluar lalu Terdakwa melihat situasi disekitaran kamar Saksi Korban FIKRI MUHAMAD, kemudian setelah Terdakwa melihat keadaan diseputaran kamar saksi Korban FIKRI MUHAMAD sepi dan Terdakwa juga melihat jendela kamar saksi Korban dalam keadaan terbuka lalu sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi Korban FIKRI MUHAMAD melalui jendela yang terbuka tersebut, dan setelah berada didalam kamar Terdakwa melihat 1 (satu) unit kamera merk Nikon D850 warna hitam dengan nomor seri 8206591 dengan lensa kamera NIKON merk Nikkor Lens AF-S NIKKOR 28-300 mm f/3.5.6G ED VR warna hitam dengan Nomor seri 52140009, milik Saksi Korban FIKRI MUHAMAD diatas meja kerja Saksi Korban FIKRI MUHAMAD , lalu Terdakwa mengambil kamera tersebut dengan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya setelah mengambil kamera Terdakwa melihat ada charger dari kamera tersebut berisi baterai kamera yang sedang diisi daya (dicas), lalu Terdakwa memindahkan kamera yang ada di tangan kanannnya ke tangan kiri, selanjutnya dengan tangan kanannya Terdakwa mencabut charger kamera tersebut yang masih terpasang di stopkontak dan mengambilnya, lalu setelah barang-barang tersebut berada ditangan Terdakwa, kemudian langsung Terdakwa bawa keluar kamar melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnnya ; Bahwa setelah berada di luar kamar Saksi Korban FIKRI MUHAMAD, selanjutnya Terdakwa membawa kamera tersebut kedalam kamar Terdakwa dan memasukkannya kedalam tas belanja berwarna hijau, lalu Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan menumpang ojek memuju daerah Denpasar, selanjutnya sekitar jam 20.00 Wita setelah sampai di daerah Denpasar Terdakwa membawa barang-barang yang telah diambilnya berupa kamera beserta charger dan baterainya ke Pegadaian Raja Gadai untuk menggadaikannya, namun oleh pihak pegadaian tidak diterima karena kamera tersebut tidak dilengkapi dengan kardusnya ; Bahwa karena Terdakwa tidak berhasil menggadaikan kamera tersebut, selanjutnya Terdakwa bermalam di sebuah toko Alfamart yang berada di daerah Denpasar, dan keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar jam 07.00 Wita Terdakwa berangkat menuju kerumah temannya yaitu Saksi I MADE SUWITRA di Banjar Yangloni, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan sekitar jam 08.00 Wita setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi I MADE SUWITRA terdakwa meminta tolong kepada Saksi I MADE SUWITRA untuk menggadaikan kamera tersebut di Kantor Pusat Gadai Indonesia Cabang Gianyar, dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa kamera tersebut adalah kamera kiriman dari Jakarta yang bukti pembeliannya sudah hilang ; - - Bahwa sekitar jam 10.00 Wita Saksi I MADE SUWIRTA berangkat ke Kantor Pusat Gadai Indonesia Cabang Gianyar dan menggadaikan kamera tersebut dengan jumlah pinjaman sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah dipotong biaya jasa, ansuransi dan biaya administrasi Saksi I MADE SUWIRTA menerima tunai sebesar Rp.4.880.000,- (empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian sekitar jam 11.30 Wita bertempat di rumah Saksi I MADE SUWIRTA di Banjar Yangloni, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Saksi I MADE SUWIRTA menyerahkan seluruh uang hasil menggadaikan kamera tersebut kepada Terdakwa, lalu dengan membawa uang hasil menggadaikan kamera tersebut Terdakwa pergi ke Denpasar dan tinggal di Hostel Rosalyne Sleepbox Bali yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar ; Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kamera merk Nikon D850 warna hitam dengan nomor seri 8206591 dengan lensa kamera NIKON merk Nikkor Lens AF-S NIKKOR 28-300 mm f/3.5.6G ED VR warna hitam dengan Nomor seri 52140009, beserta charger dan baterainya tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Korban FIKRI MUHAMAD, sehingga akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban FIKRI MUHAMAD mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. |