Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa KADEK JUNIA ANGGARA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pada pukul 09.30 WITA, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 pada pukul 16.00 WITA , pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Juni 2024, Bulan Juli 2024, Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Banjar Selat Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, bertempat di Jalan Maleo Gang Maleo 1 Nomor 10 Gianyar bertempat di Jalan Bisma Nomor 07 Gianyar bertempat di Banjar Serongga Kelod Desa Serongga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, bertempat di Lingkungan Kaja Kangin, Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, bertempat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi Baru Kelurahan Gianyar Kec Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerrakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,.” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 08.20 WITA Terdakwa menghubungi saksi LUH PUTU FEBRY YANTI melalui telpon dengan nomor HP 087865435353 untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nomor Pol DK 1510 KO, Warna Silver metalik tahun pembuatan 2013 Nomor Rangka MHKM1BA3JDK167263 Nomor Mesin MC20950 milik saksi I KETUT ADNYANA untuk keperluan bekerja mengantar tamu selama 8 (delapan) hari kemudian terdakwa berbohong kepada saksi LUH PUTU FEBRY YANTI dengan menjelaskan bahwa Terdakwa telah mendapatkan izin dari saksi I KETUT ADNYANA, kemudian saksi LUH PUTU FEBRY YANTI mempersilahkan terdakwa untuk mengambil mobilk tersebut, selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 09.30 WITA Terdakwa tiba di Banjar Selat, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar yang merupakan kediaman saksi I KETUT ADNYANA dan tempat mobil 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nomor Pol DK 1510 KO berada, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saudari NI KETUT KADIR dan Terdakwa berbohong dengan mengatakan Terdakwa berniat untuk mengambil mobil tersebut selama 8 (delapan) hari untuk keperluan bekerja mengantar tamu dan Terdakwa telah mendapatkan izin dari saksi I KETUT ADNYANA dan saksi LUH PUTU FEBRY YANTI, kemudian saudari NI KETUT KADIR percaya dengan ucapan Terdakwa dan menyerahkan mobil tersebut beserta kunci dan STNK untuk dipinjam dan kemudian terdakwa mengendarai mobil tersebut keluar, kemudian pada pukul 16.00 WITA menghubungi saksi GUSTI AYU ARIANI dan menyampaikan keadaan membutuhkan pinjaman dana untuk keperluan keluarganya yang sakit kemudian Terdakwa berjanji kepada saksi GUSTI AYU ARIANI akan mengembalikan uang yang dipinjam dalam waktu 3 (tiga) hari. - - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2024 bertempat di Jalan Anuspati Nomor 25 Candibaru Gianyar Terdakwa datang menghampiri saksi GUSTI AYU ARIANI di rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nomor Pol DK 1510 KO milik saksi I KETUT ADNYANA, kemudian Terdakwa melanjutkan pembicaraan sebelumnya di telepon terkait peminjaman dana kepada saksi GUSTI AYU ARIANI, selanjutnya Terdakwa meminta pinjaman kepada saksi GUSTI AYU ARIANI dengan menjaminkan Mobil Avanza tersebut kepada saksi GUSTI AYU ARIANI, dan saksi GUSTI AYU ARIANI memberikan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa memindahkan Mobil Avanza Silver tersebut ke garasi rumah saksi GUSTI AYU ARIANI dan menyerahkan kunci mobil tersebut. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2024 saksi LUH PUTU FEBRY YANTI menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nomor Pol DK 1510 KO milik saksi I KETUT ADNYANA, kemudian Terdakwa menjawab akan mengembalikan mobil tersebut pada tanggal 09 Juli 2024, bahwa pada tanggal 09 Juli saksi LUH PUTU FEBRY YANTI kembali menghubungi Terdakwa dan Terdakwa terus menerus memberikan alasan dan tidak mengembalikan mobil tersebut berkali-kali sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 pada saat Terdakwa ditahan oleh Kepolisian. Bahwa pada Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Jalan Maleo Gang Maleo 1 Nomor 10 Gianyar Terdakwa mendatangi rumah saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI untuk menyewa mobil 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Type Agya 1.2 G A/T Warna Putih dengan Nomor Polisi DK 1623 KB selama 10 (sepuluh) hari dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, kemudian Terdakwa membayar uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) dan selanjutnya saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI menyerahkan kunci mobil beserta STNK mobil tersebut kepada Terdakwa, Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli bertempat di Jalan Tukad Yeh Ayung Lingkungan Samplangan Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Terdakwa mendatangi saksi SEAK JAFAR dan mengaku bahwa dirinya anak dari mantan guru SMA 1 Gianyar yang kenal dengan sesepuh di banjar kesian untuk meyakinkan saksi SEAK JAFAR, Terdakwa juga menyampaikan dirinya tidak memiliki garase dirumahnya dan meminta tolong kepada saksi SEAK JAFAR untuk meminjamkan garase kosong yang terdapat di Gudang depan rumah saksi SEAK JAFAR, selanjutnya Terdakwa menitipkan mobil tersebut beserta STNK nya di Gudang Kosong tersebut. Bahwa pada tanggal 07 Juli 2024 bertempat di Jalan Bisma Nomor 07 Gianyar Terdakwa menyewa 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza1.3E M/T, Warna Hitam Metalik Nomor Polisi DK 1803 QM dari saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI selama 10 (sepuluh) hari dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per harinya, sehingga Terdakwa membayar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa membawa mobil tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bertempat di Lingk Banjar Sidembunut, Ds Cempada, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Terdakwa menghubungi saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA dan Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya berminat untuk menggadai satu unit mobil dan kemudian saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA menerima tawaran tersebut dan mereka sepakat untuk bertemu di rumah saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA, selanjutnya Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor plat DK 1803 QM beserta STNK dan saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA menerima gadai mobil tersebut dengan seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan bunga 10% perbulan dan dipotong bunga, sehingga pada saat itu saksi I DEWA GEDE ARDY SATANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bersih sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) . - - - - Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI untuk menyewa mobil 1 (satu) unit mobil merk Wuling type Confero dengan Nomor Polisi DK 1433 AS selama 3 (tiga) hari dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya yaitu dari tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024, selanjutnya saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI menyerahkan mobil tersebut di kediaman saksi NI MADE SEKAR di Jalan Salya Nomor 8 Gianyar , bahwa saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa untuk disewa dan disaksikan secara langsung oleh NI MADE SEKAR, selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa menghubungi saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI dan menyampaikan akan memperpanjang masa sewa selama 12 (dua belas) hari yaitu dari tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 namun Terdakwa belum membayarkan biaya sewa, selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI dan menyampaikan ingin memperpanjang masa sewa mobil selama 10 (sepuluh) hari yaitu dari tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 namun biaya sewanya belum diberikan, bahwa Terdakwa tidak pernah mengembalikan mobil tersebut kepada saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI. Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Banjar Serongga Kelod Desa Serongga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA dihubungi oleh saksi I PUTU BAGUS MAHARDIKA, S.H. melalui telepon dan menyampaikan kepada saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA bahwa saksi I PUTU BAGUS MAHARDIKA SH memiliki seorang teman yaitu terdakwa yang berniat untuk menyewa mobil miliknya yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor plat DK 1636 LY selama 10 (sepuluh) hari dengan sewa Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya, Bahwa selanjutnya pada pukul 10.30 WITA saksi I PUTU BAGUS MAHARDIKA, SH mengantar Terdakwa bertemu dengan saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA dirumahnya, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang muka tersebut ke rekening milik istrinya yaitu saksi NI KOMANG AYU ASTUTI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menyampaikan akan melunasi sisanya setelah Terdakwa mengembalikan mobil tersebut, kemudian saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA menyewakan mobil miliknya kepada Terdakwa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 27 Juli 2024 bahwa selanjutnya mobil beserta STNK tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai mobil tersebut. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 bertempat di Banjar Sidembunut Desa Cempada Kecamatan Bangli Terdakwa mendatangi saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA dan membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor plat DK 1636 LY beserta STNK milik saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA untuk digadai dan kemudian saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA menerima gadai mobil tersebut dengan seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan bunga 10% perbulan dan dipotong bunga, sehingga pada saat itu saksi I DEWA GEDE ARDY SATANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bersih sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa menghubungi saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA untuk memperpanjang masa sewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor plat DK 1636 LY milik saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024, kemudian Terdakwa meyakinkan saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA dengan melunasi kekurangan sewa sebelumnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tambahan sebagai perpanjangan masa sewa mobil tersebut, selanjutnya pada tanggal 08 Agustus 2024saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA menghubungi Terdakwa melalui pesan singkat dan bertanya kepada Terdakwa terkait waktu pengembalian mobil milik saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA pada tanggal 12 Agustus 2024 dan selanjutnya dijawab oleh Terdakwa bahwa mobil milik saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA akan dikembalikan pada pukul 12.00 WITA pada tanggal 12 Agustus 2024, kemudian Terdakwa tidak ada komunikasi kembali dengan saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA dan Terdakwa belum mengembalikan mobil tersebut kepada saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA. - - - - - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Lingkungan Kaja Kangin Desa Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar saat Terkdawa mendatangi kediaman saksi I NYOMAN PARWATA untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, warna putih, Tahun 2020, Nomor Polisi DK 1887 LQ milik saksi I NYOMAN PARWATA selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 04 Agustus 2024 dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per harinya dan dibayarkan setelah selesai masa sewa, selanjutnya saksi I NYOMAN PARWATA menyetujui hal tersebut dan mengambil kunci beserta STNK mobil tersebut dari saksi I NYOMAN GITO SUDIANA , selanjutnya saksi I NYOMAN PARWATA mengantarkan Terdakwa ke garase yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah saksi I NYOMAN PARWATA, kemudian saksi I NYOMAN PARWATA menyerahkan kunci mobil tersebut beserta STNK dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, Selanjutnya Terdakwa membawa mobil tersebut ke Banjar Sidembunut Desa Cempada Kecamatan Bangli Terdakwa langsung bertemu dengan saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA dan Terdakwa kemudian menggadai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor plat DK 1887 LQ beserta STNK kepada saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA dengan seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan bunga 10% perbulan dan dipotong bunga, sehingga pada saat itu saksi I DEWA GEDE ARDY SATANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bersih sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan hair Kamis tanggal 08 Agustus 2024 saksi I NYOMAN PARWATA dan saksi I NYOMAN GITO SUDIANA menghubungi Terdakwa berkali-kali untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut dan kemudian Terdakwa menjawab dengan memberi alasan bahwa mobil tersebut masih dipakai untuk bekerja, bahwa pada tanggal 09 Agustus 2024 Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dan namun mobil tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa. Bahwa berawal pada tanggal 03 Agustus 2024 bertempat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi Baru Kelurahan Gianyar Kec Gianyar Kabupaten Gianyar Terdakwa bertemu dengan saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna hitam dengan Nomor Polisi DK 1727 XL, selama 7 (tujuh) hari mulai dari tanggal 03 Agustus 2024 sampai dengengan 09 Agustus 2024, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran di muka sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI menyerahkan kunci mobil beserta STNK mobil tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa mobil tersebut dan menuju Banjar Sidembunut Desa Cempada Kecamatan Bangli untuk bertemu saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA untuk menggadai mobil beserta STNK mobil tersebut dengan seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan bunga 10% perbulan dan dipotong bunga, sehingga pada saat itu saksi I DEWA GEDE ARDY SATANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bersih sejumlah Rp.27.000.000,-. Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2024 Terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI yang pada intinya Terdakwa meminta perpanjangan sewa selama 1 (satu) hari dan saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI menyetujui perpanjangan sewa tersebut, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI menghubungi Terdakwa untuk meminta 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna hitam dengan Nomor Polisi DK 1727 XL milik saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI kembali namun Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi, dan Terdakwa tidak pernah mengembalikan mobil tersebut ke saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI Bahwa perbuatan Terdakwa menggelapkan mobil-mobil tersebut dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta izin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi LUH PUTU FEBRY YANTI, saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA, saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI, saksi I NYOMAN PARWATA, saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi LUH PUTU FEBRY YANTI, saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA, saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI, saksi I NYOMAN PARWATA, saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.1.068.000.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta rupiah). - Bahwa perbuatan Terdakwa menjaminkan, menggadaikan mobil-mobil tersebut mendapatkan hasil keuntungan kurang lebih sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah), dan hasil dari uang tersebut telah dinikmati oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari dan untuk membayar hutang pribadinya, serta terhadap keuntungan tersebut sudah tidak tersisa. Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa KADEK JUNIA ANGGARA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pada pukul 09.30 WITA, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 pada pukul 16.00 WITA , pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WITA,Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Juni 2024, Bulan Juli 2024, Bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Br Selat Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, bertempat di Jalan Maleo Gang Maleo 1 Nomor 10 Gianyarbertempat di Jalan Bisma Nomor 07 Gianyar bertempat di Banjar Serongga Kelod Desa Serongga Kec Gianyar Kab Gianyar, bertempat di Lingk Kaja Kangin, Kel Beng Kec Gianyar Kab Gianyar, bertempat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi Baru Kel Gianyar Kec Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan beberapa perbuatan yang masing masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,.” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: - - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 08.20 WITA Terdakwa menghubungi saksi LUH PUTU FEBRY YANTI melalui telpon dengan nomor HP 087865435353 untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nomor Pol DK 1510 KO, Warna Silver metalik tahun pembuatan 2013 Nomor Rangka MHKM1BA3JDK167263 Nomor Mesin MC20950 milik saksi I KETUT ADNYANA untuk keperluan bekerja mengantar tamu selama 8 (delapan) hari kemudian terdakwa berbohong kepada saksi LUH PUTU FEBRY YANTI dengan menjelaskan bahwa Terdakwa telah mendapatkan izin dari saksi I KETUT ADNYANA, kemudian saksi LUH PUTU FEBRY YANTI mempersilahkan terdakwa untuk mengambil mobilk tersebut, selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 09.30 WITA Terdakwa tiba di Banjar Selat, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar yang merupakan kediaman saksi I KETUT ADNYANA dan tempat mobil 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nomor Pol DK 1510 KO berada, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saudari NI KETUT KADIR dan Terdakwa berbohong dengan mengatakan Terdakwa berniat untuk mengambil mobil tersebut selama 8 (delapan) hari untuk keperluan bekerja mengantar tamu dan Terdakwa telah mendapatkan izin dari saksi I KETUT ADNYANA dan saksi LUH PUTU FEBRY YANTI, kemudian saudari NI KETUT KADIR percaya dengan ucapan Terdakwa dan menyerahkan mobil tersebut beserta kunci dan STNK untuk dipinjam dan kemudian terdakwa mengendarai mobil tersebut keluar, kemudian pada pukul 16.00 WITA menghubungi saksi GUSTI AYU ARIANI dan menyampaikan keadaan membutuhkan pinjaman dana untuk keperluan keluarganya yang sakit kemudian Terdakwa berjanji kepada saksi GUSTI AYU ARIANI akan mengembalikan uang yang dipinjam dalam waktu 3 (tiga) hari. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2024 bertempat di Jalan Anuspati Nomor 25 Candibaru Gianyar Terdakwa datang menghampiri saksi GUSTI AYU ARIANI di rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nomor Pol DK 1510 KO milik saksi I KETUT ADNYANA, kemudian Terdakwa melanjutkan pembicaraan sebelumnya di telepon terkait peminjaman dana kepada saksi GUSTI AYU ARIANI, selanjutnya Terdakwa meminta pinjaman kepada saksi GUSTI AYU ARIANI dengan menjaminkan Mobil Avanza tersebut kepada saksi GUSTI AYU ARIANI, dan saksi GUSTI AYU ARIANI memberikan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa memindahkan Mobil Avanza Silver tersebut ke garasi rumah saksi GUSTI AYU ARIANI dan menyerahkan kunci mobil tersebut. - Bahwa pada tanggal 06 Juli 2024 saksi LUH PUTU FEBRY YANTI menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nomor Pol DK 1510 KO milik saksi I KETUT ADNYANA, kemudian Terdakwa menjawab akan mengembalikan mobil tersebut pada tanggal 09 Juli 2024, bahwa pada tanggal 09 Juli saksi LUH PUTU FEBRY YANTI kembali menghubungi Terdakwa dan Terdakwa terus menerus memberikan alasan dan tidak mengembalikan mobil tersebut berkali-kali sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 pada saat Terdakwa ditahan oleh Kepolisian. - - - - Bahwa pada Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Jalan Maleo Gang Maleo 1 Nomor 10 Gianyar Terdakwa mendatangi rumah saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI untuk menyewa mobil 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Type Agya 1.2 G A/T Warna Putih dengan Nomor Polisi DK 1623 KB selama 10 (sepuluh) hari dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, kemudian Terdakwa membayar uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) dan selanjutnya saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI menyerahkan kunci mobil beserta STNK mobil tersebut kepada Terdakwa, Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli bertempat di Jalan Tukad Yeh Ayung Lingkungan Samplangan Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Terdakwa mendatangi saksi SEAK JAFAR dan mengaku bahwa dirinya anak dari mantan guru SMA 1 Gianyar yang kenal dengan sesepuh di banjar kesian untuk meyakinkan saksi SEAK JAFAR, Terdakwa juga menyampaikan dirinya tidak memiliki garase dirumahnya dan meminta tolong kepada saksi SEAK JAFAR untuk meminjamkan garase kosong yang terdapat di Gudang depan rumah saksi SEAK JAFAR, selanjutnya Terdakwa menitipkan mobil tersebut beserta STNK nya di Gudang Kosong tersebut. Bahwa pada tanggal 07 Juli 2024 bertempat di Jalan Bisma Nomor 07 Gianyar Terdakwa menyewa 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avanza1.3E M/T, Warna Hitam Metalik Nomor Polisi DK 1803 QM dari saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI selama 10 (sepuluh) hari dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per harinya, sehingga Terdakwa membayar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa membawa mobil tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bertempat di Lingk Banjar Sidembunut, Ds Cempada, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Terdakwa menghubungi saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA dan Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya berminat untuk menggadai satu unit mobil dan kemudian saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA menerima tawaran tersebut dan mereka sepakat untuk bertemu di rumah saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA, selanjutnya Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor plat DK 1803 QM beserta STNK dan saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA menerima gadai mobil tersebut dengan seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan bunga 10% perbulan dan dipotong bunga, sehingga pada saat itu saksi I DEWA GEDE ARDY SATANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bersih sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) . Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI untuk menyewa mobil 1 (satu) unit mobil merk Wuling type Confero dengan Nomor Polisi DK 1433 AS selama 3 (tiga) hari dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya yaitu dari tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024, selanjutnya saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI menyerahkan mobil tersebut di kediaman saksi NI MADE SEKAR di Jalan Salya Nomor 8 Gianyar , bahwa saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa untuk disewa dan disaksikan secara langsung oleh NI MADE SEKAR, selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa menghubungi saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI dan menyampaikan akan memperpanjang masa sewa selama 12 (dua belas) hari yaitu dari tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 namun Terdakwa belum membayarkan biaya sewa, selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI dan menyampaikan ingin memperpanjang masa sewa mobil selama 10 (sepuluh) hari yaitu dari tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 namun biaya sewanya belum diberikan, bahwa Terdakwa tidak pernah mengembalikan mobil tersebut kepada saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI. Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Banjar Serongga Kelod Desa Serongga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA dihubungi oleh saksi I PUTU BAGUS MAHARDIKA, S.H. melalui telepon dan menyampaikan kepada saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA bahwa saksi I PUTU BAGUS MAHARDIKA SH memiliki seorang teman yaitu terdakwa yang berniat untuk menyewa mobil miliknya yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor plat DK 1636 LY selama 10 (sepuluh) hari dengan sewa Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya, Bahwa selanjutnya pada pukul 10.30 WITA saksi I PUTU BAGUS MAHARDIKA, SH mengantar Terdakwa bertemu dengan saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA dirumahnya, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang muka tersebut ke rekening milik istrinya yaitu saksi NI KOMANG AYU ASTUTI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menyampaikan akan melunasi sisanya setelah Terdakwa mengembalikan mobil tersebut, kemudian saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA menyewakan mobil miliknya kepada Terdakwa selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 27 Juli 2024 bahwa selanjutnya mobil beserta STNK tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai mobil tersebut. - - - - Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 bertempat di Banjar Sidembunut Desa Cempada Kecamatan Bangli Terdakwa mendatangi saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA dan membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor plat DK 1636 LY beserta STNK milik saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA untuk digadai dan kemudian saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA menerima gadai mobil tersebut dengan seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan bunga 10% perbulan dan dipotong bunga, sehingga pada saat itu saksi I DEWA GEDE ARDY SATANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bersih sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa menghubungi saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA untuk memperpanjang masa sewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor plat DK 1636 LY milik saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024, kemudian Terdakwa meyakinkan saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA dengan melunasi kekurangan sewa sebelumnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tambahan sebagai perpanjangan masa sewa mobil tersebut, selanjutnya pada tanggal 08 Agustus 2024saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA menghubungi Terdakwa melalui pesan singkat dan bertanya kepada Terdakwa terkait waktu pengembalian mobil milik saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA pada tanggal 12 Agustus 2024 dan selanjutnya dijawab oleh Terdakwa bahwa mobil milik saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA akan dikembalikan pada pukul 12.00 WITA pada tanggal 12 Agustus 2024, kemudian Terdakwa tidak ada komunikasi kembali dengan saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA dan Terdakwa belum mengembalikan mobil tersebut kepada saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA. Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Lingkungan Kaja Kangin Desa Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar saat Terkdawa mendatangi kediaman saksi I NYOMAN PARWATA untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, warna putih, Tahun 2020, Nomor Polisi DK 1887 LQ milik saksi I NYOMAN PARWATA selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 04 Agustus 2024 dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per harinya dan dibayarkan setelah selesai masa sewa, selanjutnya saksi I NYOMAN PARWATA menyetujui hal tersebut dan mengambil kunci beserta STNK mobil tersebut dari saksi I NYOMAN GITO SUDIANA , selanjutnya saksi I NYOMAN PARWATA mengantarkan Terdakwa ke garase yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah saksi I NYOMAN PARWATA, kemudian saksi I NYOMAN PARWATA menyerahkan kunci mobil tersebut beserta STNK dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, Selanjutnya Terdakwa membawa mobil tersebut ke Banjar Sidembunut Desa Cempada Kecamatan Bangli Terdakwa langsung bertemu dengan saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA dan Terdakwa kemudian menggadai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor plat DK 1887 LQ beserta STNK kepada saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA dengan seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan bunga 10% perbulan dan dipotong bunga, sehingga pada saat itu saksi I DEWA GEDE ARDY SATANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bersih sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sampai dengan hair Kamis tanggal 08 Agustus 2024 saksi I NYOMAN PARWATA dan saksi I NYOMAN GITO SUDIANA menghubungi Terdakwa berkali-kali untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut dan kemudian Terdakwa menjawab dengan memberi alasan bahwa mobil tersebut masih dipakai untuk bekerja, bahwa pada tanggal 09 Agustus 2024 Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi dan namun mobil tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa. - Bahwa berawal pada tanggal 03 Agustus 2024 bertempat di Jalan Kendedes Lingkungan Candi Baru Kelurahan Gianyar Kec Gianyar Kabupaten Gianyar Terdakwa bertemu dengan saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna hitam dengan Nomor Polisi DK 1727 XL, selama 7 (tujuh) hari mulai dari tanggal 03 Agustus 2024 sampai dengengan 09 Agustus 2024, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran di muka sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI menyerahkan kunci mobil beserta STNK mobil tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa mobil tersebut dan menuju Banjar Sidembunut Desa Cempada Kecamatan Bangli untuk bertemu saksi I DEWA GEDE ARDY SANTANA untuk menggadai mobil beserta STNK mobil tersebut dengan seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan bunga 10% perbulan dan dipotong bunga, sehingga pada saat itu saksi I DEWA GEDE ARDY SATANA menyerahkan uang kepada Terdakwa secara bersih sejumlah Rp.27.000.000,-. - - - Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2024 Terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI yang pada intinya Terdakwa meminta perpanjangan sewa selama 1 (satu) hari dan saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI menyetujui perpanjangan sewa tersebut, selanjutnya pada tanggal 10 Agustus saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI menghubungi Terdakwa untuk meminta 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna hitam dengan Nomor Polisi DK 1727 XL milik saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI kembali namun Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi, dan Terdakwa tidak pernah mengembalikan mobil tersebut ke saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI Bahwa perbuatan Terdakwa menggelapkan mobil-mobil tersebut dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta izin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi LUH PUTU FEBRY YANTI, saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA, saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI, saksi I NYOMAN PARWATA, saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi LUH PUTU FEBRY YANTI, saksi PANDE PUTU YOBI YASMANTA, saksi PANDE PUTU SRI PURNAMI, saksi I NYOMAN PARWATA, saksi DESAK NYOMAN SRI JULIARTINI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.1.068.000.000,- (satu miliar enam puluh delapan juta rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa menjaminkan, menggadaikan mobil-mobil tersebut mendapatkan hasil keuntungan kurang lebih sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah), dan hasil dari uang tersebut telah dinikmati oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari dan untuk membayar hutang pribadinya, serta terhadap keuntungan tersebut sudah tidak tersisa. Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP |