Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2021/PN Gin Tegar Adi Wicaksono, SH.MH. I GEDE PUTRA WIJAYA alias KOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2021/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1174/N.1.15/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tegar Adi Wicaksono, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE PUTRA WIJAYA alias KOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I GEDE PUTRA WIJAYA alias KOMO pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2021, 16 Februari 2021, dan 16 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021 di Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan Pasar Sindu, Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021 Terdakwa menelepon saksi I Nyoman Arta Asih untuk menyewa sebuah sepeda motor Honda Scoppy warna crem dengan Nopol DK 7443 SR dengan uang sewa sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) setelah terjadi kesepakatan kemudian pada tanggal 2 Januari 2021 Saksi I Nyoman Arta Asih datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna krem DK 7443 SR tersebut kepada Terdakwa. Pada bulan April Terdakwa melalui Messenger Facebook mengatakan kepada De Gun (Nama Facebook) ingin menggadai 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB, dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa mengantarkan sepeda motor tersebut ke kos De Gun yang beralamat di jalan A yani Denpasar dan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) hasil menggadai 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna krem DK 7443 SR, dan sampai dengan sekarang De Gun (Nama Facebook) tidak dapat ditemukan keberadaannya sehingga penyidik Polsek Ubud menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor DPB/04/VI/2021/Reskrim tanggal 05 Juni 2021

Bahwa pada hari selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa menelepon Saksi I Nyoman Arta Asih untuk menyewa sebuah sepeda motor Nmax untuk disewakan kepada Tamu dengan uang sewa satu hari sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akan di antarkan oleh saksi I Nyoman Arta Asih ke pasar sengol Sayan, Gianyar sekitar pukul 16.00 wita atau 17.00 Wita. Setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa menelepon saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) mengatakan ingin menggadai sepeda motor NMAX dengan harga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), dan saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) menanyakan kepemilikan motor tersebut dan Terdakwa mengatan bahwa motor tersebut milik sendiri kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) dan kemudian Terdakwa akan mengantarkan motor tersebut ke Tohpati, Denpasar pada pukul 17.30 Wita. Pada pukul 16.30 Terdakwa menuju ke Pasar Seng  ol Sayan untuk bertemu dengan Saksi I Nyoman Arta Asih. Pada pukul 17.00 Wita saksi I Nyoman Arta Asih menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 2510 KAU kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 2510 ke rumah saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) yang berada di Tohpati Denpasar. Sesampainya di rumah saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 2510 KAU beserta STNK dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Raupiah). Kurang lebih setelah 2 (dua) minggu kemudian, saksi sempat menghubungi nomor telephone Terdakwa dan meminta agar menebus 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, Warna Hitam, Tipe 2DP-R A/T, Tahun 2019, Nomor Polisi DK 2510 KAU yang digadaikan kepada saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) namun sampai dengan akhir bulan Mei 2021 Terdakwa tidak datang untuk menebus sepeda motor yang digadaikan kepada saksi tersebut.

Bahwa pada 15 April 2021 Terdakwa menelepon saksi I Nyoman Arta Asih meminjam sepeda motor Nmax untuk disewakan kepada tamu, kemudian saksi I Nyoman Arta Asih mengatakan akan menanykan kepada saudaranya terlebih dahulu. Pada pukul 16.30 Wita Terdakwa ditelepon oleh Saksi I Nyoman Arta Asih mengatakan akan mengantarkan motor tersebut pada besok pagi. Bahwa pada tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 09.00 Wita saksi Iyoman Arta Asih datang kerumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 3526 TG beserta STNK. Setelah mendapatkan motor tersebut Terdakwa menelepon saksi I Ketut Gana yang mengatakan ada Teman Terdakwa yang akan menggadaikan sepeda motor NMAX sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) sehingga terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi I Ketut Gana, dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di JFC Kreneng Denpasar pada pukul 14.00 wita. Pada saat Terdakwa bertemu dengan saksi I Ketut Gana kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 3526 TG beserta STNK dan kemudian saksi I Ketut Gana menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) kepada Terdakwa. Saksi I Ketut Gana menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor Polisi DK 3526 TG karena sudah percaya terhadp Terdakwa jika sepeda motor tersebut tidak ada masalah.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi I Nyoman Arta selaku pemilik Honda Scoppy warna crem Nopol DK 7443 SR, saksi Ketut Suteja selaku pemilik Yamaha Nmax Nopol DK 2510 KAV, dan saksi I Wayan Sudiana alias Nyablah selaku pemilik Yamaha Nmax Nopol DK 3526 TG yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil gadai dengan total berjumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)

Bahwa Saksi I Nyoman Arta selaku pemilik Honda Scoppy warna crem Nopol DK 7443 SR mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), saksi Ketut Suteja selaku pemilik Yamaha Nmax Nopol DK 2510 KAV mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.0000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dan saksi I Wayan Sudiana alias Nyablah selaku pemilik Yamaha Nmax Nopol DK 3526 TG mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.0000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I GEDE PUTRA WIJAYA alias KOMO pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2021, 16 Februari 2021, dan 16 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021 di Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan Pasar Sindu, Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021 Terdakwa menelepon saksi I Nyoman Arta Asih untuk menyewa sebuah sepeda motor Honda Scoppy warna crem dengan Nopol DK 7443 SR dengan uang sewa sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) setelah terjadi kesepakatan kemudian pada tanggal 2 Januari 2021 Saksi I Nyoman Arta Asih datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna krem DK 7443 SR tersebut kepada Terdakwa. Pada bulan April Terdakwa melalui Messenger Facebook mengatakan kepada De Gun (Nama Facebook) ingin menggadai 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB, dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa mengantarkan sepeda motor tersebut ke kos De Gun yang beralamat di jalan A yani Denpasar dan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) hasil menggadai 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna krem DK 7443 SR, dan sampai dengan sekarang De Gun (Nama Facebook) tidak dapat ditemukan keberadaannya sehingga penyidik Polsek Ubud menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor DPB/04/VI/2021/Reskrim tanggal 05 Juni 2021

Bahwa pada hari selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa menelepon Saksi I Nyoman Arta Asih untuk menyewa sebuah sepeda motor Nmax untuk disewakan kepada Tamu dengan uang sewa satu hari sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akan di antarkan oleh saksi I Nyoman Arta Asih ke pasar sengol Sayan, Gianyar sekitar pukul 16.00 wita atau 17.00 Wita. Setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa menelepon saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) mengatakan ingin menggadai sepeda motor NMAX dengan harga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), dan saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) menanyakan kepemilikan motor tersebut dan Terdakwa mengatan bahwa motor tersebut milik sendiri kemudian terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) dan kemudian Terdakwa akan mengantarkan motor tersebut ke Tohpati, Denpasar pada pukul 17.30 Wita. Pada pukul 16.30 Terdakwa menuju ke Pasar Seng  ol Sayan untuk bertemu dengan Saksi I Nyoman Arta Asih. Pada pukul 17.00 Wita saksi I Nyoman Arta Asih menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 2510 KAU kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 2510 ke rumah saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) yang berada di Tohpati Denpasar. Sesampainya di rumah saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 2510 KAU beserta STNK dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Raupiah). Kurang lebih setelah 2 (dua) minggu kemudian, saksi sempat menghubungi nomor telephone Terdakwa dan meminta agar menebus 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, Warna Hitam, Tipe 2DP-R A/T, Tahun 2019, Nomor Polisi DK 2510 KAU yang digadaikan kepada saksi I Nyoman Ayastika (Pak Ronde) namun sampai dengan akhir bulan Mei 2021 Terdakwa tidak datang untuk menebus sepeda motor yang digadaikan kepada saksi tersebut.

Bahwa pada 15 April 2021 Terdakwa menelepon saksi I Nyoman Arta Asih meminjam sepeda motor Nmax untuk disewakan kepada tamu, kemudian saksi I Nyoman Arta Asih mengatakan akan menanykan kepada saudaranya terlebih dahulu. Pada pukul 16.30 Wita Terdakwa ditelepon oleh Saksi I Nyoman Arta Asih mengatakan akan mengantarkan motor tersebut pada besok pagi. Bahwa pada tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 09.00 Wita saksi Iyoman Arta Asih datang kerumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 3526 TG beserta STNK. Setelah mendapatkan motor tersebut Terdakwa menelepon saksi I Ketut Gana yang mengatakan ada Teman Terdakwa yang akan menggadaikan sepeda motor NMAX sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) sehingga terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi I Ketut Gana, dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di JFC Kreneng Denpasar pada pukul 14.00 wita. Pada saat Terdakwa bertemu dengan saksi I Ketut Gana kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, DK 3526 TG beserta STNK dan kemudian saksi I Ketut Gana menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) kepada Terdakwa. Saksi I Ketut Gana menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor Polisi DK 3526 TG karena sudah percaya terhadp Terdakwa jika sepeda motor tersebut tidak ada masalah.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi I Nyoman Arta selaku pemilik Honda Scoppy warna crem Nopol DK 7443 SR, saksi Ketut Suteja selaku pemilik Yamaha Nmax Nopol DK 2510 KAV, dan saksi I Wayan Sudiana alias Nyablah selaku pemilik Yamaha Nmax Nopol DK 3526 TG yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil gadai dengan total berjumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)

Bahwa Saksi I Nyoman Arta selaku pemilik Honda Scoppy warna crem Nopol DK 7443 SR mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), saksi Ketut Suteja selaku pemilik Yamaha Nmax Nopol DK 2510 KAV mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.0000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dan saksi I Wayan Sudiana alias Nyablah selaku pemilik Yamaha Nmax Nopol DK 3526 TG mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.0000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya