Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Gin Ni Made Widyastuti, S.H. NI KADEK LINA ANTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-672/N.1.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Widyastuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KADEK LINA ANTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : ---------- Bahwa Terdakwa NI KADEK LINA ANTARI pada hari Senin Tanggal 16 Oktober 2023 dan pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2023 sekira jam 11.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober dan bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi NGAKAN NYOMAN DIKA Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan di Salon Indah yang beralamat di Banjar Kedewatan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang yaitu saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA dan saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2023 Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI mendengar Terdakwa menjual sepeda motor baru dengan harga murah, lalu Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan harga sepeda motor Yamaha N-Max baru, dan saat itu Terdakwa menyampaikan harganya Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dan saat Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI bertanya mengapa mendapatkan harga dibawah standar dealer, dijawab oleh Terdakwa dengan kata-kata “karena saya dapat harga special dari bos di pusat” dan saat ditanya prosedur pembelian Terdakwa menjawab dengan katakata “Mbok harus bayar lunas tapi distatuskan kredit”, dan setelah mendengar kata-kata Terdakwa seperti itu saksi Korban NI GUSTI NYOMAN SOKAWATI menjadi tertarik untuk membeli sepeda motor; - Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti masih di bulan Oktober 2023 saat Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI dimintai tolong oleh temannya yaitu saksi NI GUSTI AYU SOKA untuk mencarikan sepeda motor jenis Yamaha N-Max, lalu Saksi korban NI GUSTI NYOMAN SOKAWATI datang dan bertemu langsung dengan Terdakwa NI KADEK LINA ANTARI dirumah pacarnya yaitu rumah saksi NGAKAN NYOMAN DIKA di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar untuk menanyakan lebih jelas terkait sudah membayar lunas tetapi distatuskan kredit, dan saat itu Terdakwa kembali menjelaskan bahwa hal itu sudah menjadi prosedur dari tempatnya bekerja, bahwa pembelian sepeda motor harus kredit walaupun sudah membayar lunas, untuk uang muka Terdakwa yang membayar dan juga angsuran selama 6 (enam) bulan, dan saat BPKB sudah keluar di bulan keenam Terdakwa akan melunasi pembayaran, dan untuk selisih harga yang lebih murah dari harga Finance, Terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut sudah kantornya yang mengatur, sehingga dengan kata-kata Terdakwa seperti tersebut saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI semakin tergerak hatinya untuk membelikan temannya yaitu saksi NI GUSTI AYU SOKA sepeda motor melalui Terdakwa karena lebih murah dari harga dealer yaitu seharga Rp.32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ; - Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI yang sudah diberikan uang sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) oleh Saksi NI GUSTI AYU SOKA datang kembali kerumah Saksi NGAKAN NYOMAN DIKA di Banjar Tanggayuda Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar untuk bertemu dengan Terdakwa dan membayar lunas sepeda motor yang dipesannya yaitu sepeda motor Yamaha N-Max kepada Terdakwa sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) ; - Bahwa setelah adanya survey dari Adira Finance tanggal 19 Oktober 2023 kerumah saksi I GUSTI NYOMAN SOKAWATI, kemudian pada tanggal 20 Oktober 2023 sepeda motor Yamaha N-Max yang dipesan Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI dikirim kerumah Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI di Jalan Sri Wedari Br. Taman Kelod Ds.Ubud Kec. Ubud Kabupaten Gianyar yang kemudian oleh Saksi korban sepeda motor dengan nomor Polisi DK 5396 KBN diberikan kepada saksi NI GUSTI AYU SOKA ; - Bahwa dengan datangnya sepeda motor yang Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI pesan melalui Terdakwa tersebut membuat Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI menjadi lebih yakin dan percaya dengan Terdakwa, dan kemudian Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI kembali memesankan saksi ANAK AGUNG RAI PRABAYANTI sepeda motor jenis Filano kepada Terdakwa yang diberikan harga sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang harga sebenarnya di dealer adalah seharga Rp.27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan setelah diberikan uang oleh saksi ANAK AGUNG RAI PRABAYANTI langsung Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI bayar lunas ke Terdakwa dan selanjutnya sepeda motor Yamaha Filano tahun 2023 No.mesin E34KE0085387 dan No. rangka MH3SEK610PJ085386 No Polisi DK 3814 KBO tersebut dikirim kerumah saksi ANAK AGUNG RAI PRABAYANTI, dan sebelum sepeda motor tersebut dikirim Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI juga sudah memesan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max untuk teman adik ipar Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI yaitu saksi GUSTI NGURAH RAI MANIK, yang diberikan harga oleh Terdakwa sebesar Rp.30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang lebih murah dari harga dealer seharga Rp.32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah dibayar lunas juga oleh Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI kepada Terdakwa dan sepeda motor tersebut telah dikirim dan diterima oleh saksi GUSTI NGURAH RAI MANIK dengan Nomor mesin G3L8E1971579, Nomor Rangka MH3SG5620PK910846 Nomor Polisi DK 4776 KBO ; - Bahwa kemudian Terdakwa juga menawarkan mobil tarikan leasing kepada Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI dengan kata-kata “mbok ini ada mobil Jazz tarikan leasing tahun 2018 dengan harga Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), ini cepat-cepatan, baya raja dulu uang mukanya, nanti mobilnya bisa dilihat di Gudang, kalau mbok cocok nanti transaksinya dilakukan digudang, nanti kalau tidak cocok uang dikembalikan” dan setelah mendengar kata-kata Terdakwa seperti itu Saksi korban I GUSTI AYU NYOMAN SOKAWATI tertarik dan tanggal 2 Desember 2023 mentransfer uang sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, tetapi mobil tersebut tidak ada datang-datang, dan ketika ditanya tentang mobil tersebut Terdakwa selalu membuat alasan, karena sebenarnya mobil tersebut tidak ada ; - Bahwa pada bulan Februari 2024 pihak Adira Finance datang mau menarik sepeda motor Yamaha Filano dengan Nomor Polisi DK 3814 KBO milik saksi ANAK AGUNG ARI PRABAYANTI, lalu saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI sampaikan kepada Terdakwa tetapi tidak ada tindak lanjutnya, sehingga karena merasa tidak enak dengan saksi ANAK AGUNG ARI PRABAYANTI kemudian Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI melunasi sisa kredit sepeda motor Yamaha Filano tersebut di Adira Finance sebesar Rp.25.900.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), dan terhadap sepeda motor Yamaha N-Max DK 4776 KBO yang dibeli oleh saksi GUSTI NGURAH RAI MANIK, juga mau ditarik oleh Finance, karena Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI merasa tidak enak dengan saksi GUSTI NGURAH RAI MANIK, maka sisa kredit atas sepeda motor tersebut dilunasi oleh Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah); - Bahwa pada bulan Mei 2024 sepeda motor Yamaha N-MaX dengan Nomor Polisi DK 5396 KBN yang sudah dibayar lunas oleh saksi NI GUSTI AYU SOKA melalui Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI kepada Terdakwa juga mau ditarik oleh Finance, sehingga agar sepeda motor tersebut tidak ditarik Finance, Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI melanjutkan pembayaran angsuran sepeda motor tersebut dari bulan Mei 2024 ; - Bahwa uang pembayaran sepeda motor yang telah diterima lunas oleh Terdakwa tersebut, oleh Terdakwa hanya digunakan untuk membayar uang muka di dealer masing-masing sepeda motor sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri, sehingga akibat kejadian tersebut saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI mengalami kerugian sekitar Rp.92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) - Bahwa selain kepada saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI Terdakwa juga menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dari harga dealer kepada Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA yaitu bermula pada tanggal 6 November 2023 saksi korban yaitu ANAK AGUNG RAI ARDANA mendapat informasi bahwa Terdakwa dapat mencarikan sepeda motor dengan kondisi baru dengan harga murah, lalu saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA melalui pesan WhatsApp menghubungi Terdakwa dan menyampaikan niatnya untuk membeli sepeda motor Yamaha N-Max yang saat itu di dealer seharga Rp.32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saat Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA menanyakan harga sepeda motor Yamaha N-Max dalam kondisi baru kepada Terdakwa, Terdakwa saat itu mengatakan bahwa harga 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ditambah biaya pengurusan BPKB sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA bahwa Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA akan disurvey terlebih dahulu oleh pihak Finance dikarenakan prosedur untuk mendapatkan harga yang lebih murah tersebut harus melalui Finance terlebih dahulu dan akan dibayarkan ke Finance sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) - Bahwa setelah mendengar kata-kata Terdakwa tersebut Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA menjadi tertarik dan semakin tergerak hatinya untuk membeli sepeda motor Yamaha N-Max melalui Terdakwa karena lebih murah lalu pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira jam 11.30 Wita Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA bertemu langsung dengan Terdakwa di Salon Indah yang beralamat di Banjar Kedewatan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran sepeda motor Yamaha N-Max yang dipesannya, dan saat itu Terdakwa juga berkata kepada Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA dengan kata-kata “pak Agung jangan bilang ke yang lain, Pak Agung saya kasi dengan harga dua puluh lima juta rupiah, karena ada gebyar akhir tahun 2023” sehingga dengan kata-kata Terdakwa seperti itu Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA semakin percaya dengan kata-kata terdakwa ; - Bahwa pada hari itu juga tanggal 8 November 2023 setelah Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa ada petugas dari Busan Auto Finance yang melakukan survey terhadap Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA dan sekitar seminggu kemudian sepeda motor merk Yamaha N-Max yang dipesan Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA tersebut dikirim kerumah Saksi korban di Banjar Eha, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, yang setelah STNKnya keluar dengan Nomor Polisi DK 2532 KBO ; - Bahwa kemudian pada tanggal 8 Desember 2023 Terdakwa meminta uang lagi kepada saksi Korban ANAK AGUNG RAI ARDANA melalui WA dan berkata “Pak ini ada uang tambahan sebersar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk mempercepat proses pengeluaran BPKB yang sore harinya langsung Saksi Korban ANAK AGUNG RAI ARDANA bayarkan kepada Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 15.00 Wita, Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA dicari oleh pihak BAF Finance yang menyampaikan bahwa atas sepeda motor Yamaha N-Max yang saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA beli tersebut masih ada penunggakan pembayaran, dan hal tersebut Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA sampaikan ke Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “bahwa hal tersebut merupakan konfirmasi BPKB tidak usah dihiraukan karena Terdakwa yang akan hendel”; - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam 08.30 Wita kembali ada dari pihak BAF Finance datang kerumah Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA di Banjar Eha, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, untuk menarik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max DK 2532 KBO yang Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA beli melalui Terdakwa tersebut, yang oleh pihak BAF Finance saat itu disampaikan bahwa kredit atas sepeda motor tersebut sudah jatuh tempo dan tidak pernah dibayarkan, sehingga saat itu saksi Korban ANAK AGUNG RAI ARDANA melakukan pembayaran pada BAF Finance sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) agar sepeda motornya tidak ditarik ; - Bahwa uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA serahkan kepada terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max oleh Terdakwa ternyata hanya digunakan untuk membayar uang muka atas sepeda motor tersebut di Dealer Waja Motor Panjer sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ; - Bahwa setelah sepeda motor Yamaha N-Max tersebut akan ditarik oleh pihak BAF Finance saksi korban melunasinya di BAF Finance sebesar Rp.28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga atas kejadian tersebut saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA mengalami kerugian sekitar Rp.56.580.000,- (lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); -------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------- KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa NI KADEK LINA ANTARI pada hari Senin Tanggal 16 Oktober 2023 dan pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2023 sekira jam 11.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober dan bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi NGAKAN NYOMAN DIKA Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan di Salon Indah yang beralamat di Banjar Kedewatan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tyetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2023 Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI mendengar Terdakwa NI KADEK LINA ANTARI menjual sepeda motor baru dengan harga murah, lalu Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan harga sepeda motor Yamaha N-Max baru, dan saat itu Terdakwa menyampaikan harganya Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) ; - Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti masih di bulan Oktober 2023 saat Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI dimintai tolong oleh temannya yaitu saksi NI GUSTI AYU SOKA untuk mencarikan sepeda motor jenis Yamaha N-Max, lalu Saksi korban NI GUSTI NYOMAN SOKAWATI datang dan bertemu langsung dengan Terdakwa dirumah pacarnya yaitu rumah saksi NGAKAN NYOMAN DIKA di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar untuk menayakan lebih jelas terkait sudah membayar lunas tetapi distatuskan kredit, dan saat itu Terdakwa kembali menjelaskan bahwa hal itu sudah menjadi prosedur dari tempatnya bekerja, bahwa pembelian sepeda motor harus kredit walaupun sudah membayar lunas, untuk uang muka Terdakwa yang membayar dan juga angsuran selama 6 (enam) bulan, dan saat BPKB sudah keluar di bulan keenam Terdakwa akan melunasi pembayaran, dan untuk selisih harga yang lebih murah dari harga Finance, Terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut sudah kantornya yang mengatur ; - Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI yang sudah diberikan uang sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) oleh Saksi NI GUSTI AYU SOKA datang kembali kerumah Saksi NGAKAN NYOMAN DIKA di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar untuk bertemu dengan Terdakwa dan membayar lunas sepeda motor yang dipesannya yaitu sepeda motor Yamaha N-Max kepada Terdakwa sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) ; - Bahwa setelah adanya survey dari Adira Finance tanggal 19 Oktober 2023 kerumah saksi I GUSTI NYOMAN SOKAWATI, kemudian pada tanggal 20 Oktober 2023 sepeda motor Yamaha N-Max yang dipesan Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI dikirim kerumah Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI di Jalan Sri Wedari, Br. Taman Kelod, Ds.Ubud, Kec. Ubud, Kabupaten Gianyar, yang kemudian oleh Saksi korban sepeda motor dengan nomor Polisi DK 5396 KBN diberikan kepada saksi NI GUSTI AYU SOKA ; - Bahwa dengan datangnya sepeda motor yang Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI pesan melalui Terdakwa tersebut membuat Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI menjadi lebih yakin dan percaya dengan Terdakwa, dan kemudian Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI kembali memesankan saksi ANAK AGUNG RAI PRABAYANTI sepeda motor jenis Filano kepada Terdakwa yang diberikan harga sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang harga sebenarnya di dealer adalah seharga Rp.27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan setelah diberikan uang oleh saksi ANAK AGUNG RAI PRABAYANTI langsung Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI bayar lunas melalui transfer bank ke Terdakwa dan selanjutnya sepeda motor Yamaha Filano tahun 2023 No.mesin E34KE0085387 dan No. rangka MH3SEK610PJ085386 No Polisi DK 3814 KBO tersebut dikirim kerumah saksi ANAK AGUNG RAI PRABAYANTI, dan sebelum sepeda motor tersebut dikirim Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI juga sudah memesan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max untuk teman adik ipar Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI yaitu saksi GUSTI NGURAH RAI MANIK, yang diberikan harga oleh Terdakwa sebesar Rp.30.150.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang lebih murah dari harga dealer seharga Rp.32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah dibayar lunas juga oleh Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI kepada Terdakwa dan sepeda motor tersebut telah dikirim dan diterima oleh saksi GUSTI NGURAH RAI MANIK dengan Nomor mesin G3L8E1971579, Nomor Rangka MH3SG5620PK910846 Nomor Polisi DK 4776 KBO ; - Bahwa kemudian Terdakwa juga menawarkan mobil tarikan leasing kepada Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI dengan harga Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah), dan setelah itu pada tanggal 2 Desember 2023 Saksi korban I GUSTI AYU NYOMAN SOKAWATI mentransfer uang sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa, tetapi mobil tersebut tidak ada datang-datang, dan ketika ditanya tentang mobil tersebut Terdakwa selalu membuat alasan, karena sebenarnya mobil tersebut tidak ada ; - Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2024 pihak Adira Finance datang mau menarik sepeda motor Yamaha Filano dengan Nomor Polisi DK 3814 KBO milik saksi ANAK AGUNG ARI PRABAYANTI, lalu saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI sampaikan kepada Terdakwa tetapi tidak ada tindak lanjutnya, sehingga karena merasa tidak enak dengan saksi ANAK AGUNG ARI PRABAYANTI kemudian Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI melunasi sisa kredit sepeda motor Yamaha Filano tersebut di Adira Finance sebesar Rp.25.900.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), dan terhadap sepeda motor Yamaha N-Max DK 4776 KBO yang dibeli oleh saksi GUSTI NGURAH RAI MANIK, juga mau ditarik oleh Finance, karena Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI merasa tidak enak dengan saksi GUSTI NGURAH RAI MANIK, maka sisa kredit atas sepeda motor tersebut dilunasi oleh Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah); - Bahwa pada bulan Mei 2024 sepeda motor Yamaha N-MaX dengan Nomor Polisi DK 5396 KBN yang sudah dibayar lunas oleh saksi NI GUSTI AYU SOKA melalui Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI kepada Terdakwa juga mau ditarik oleh Finance, sehingga agar sepeda motor tersebut tidak ditarik Finance, Saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI melanjutkan pembayaran angsuran sepeda motor tersebut dari bulan Mei 2024 ; - Bahwa uang pembayaran sepeda motor yang telah diterima lunas oleh Terdakwa tersebut, oleh Terdakwa hanya digunakan untuk membayar uang muka di dealer masing-masing sepeda motor sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri, sehingga akibat kejadian tersebut saksi korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI mengalami kerugian sekitar Rp.92.500.000,- (Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) - Bahwa selain kepada Saksi Korban I GUSTI NYOMAN SOKAWATI Terdakwa juga menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dari harga dealer kepada Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA yaitu bermula pada tanggal 6 November 2023 saksi korban yaitu ANAK AGUNG RAI ARDANA mendapat informasi bahwa Terdakwa dapat mencarikan sepeda motor dengan kondisi baru dengan harga murah, lalu saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA melalui pesan WhatsApp menghubungi Terdakwa dan menyampaikan niatnya untuk membeli sepeda motor Yamaha N-Max yang saat itu di dealer seharga Rp.32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saat Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA menanyakan harga sepeda motor Yamaha N-Max dalam kondisi baru kepada Terdakwa, Terdakwa saat itu mengatakan bahwa harga 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ditambah biaya pengurusan BPKB sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA bahwa Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA akan disurvey terlebih dahulu oleh pihak Finance dikarenakan prosedur untuk mendapatkan harga yang lebih murah tersebut harus melalui Finance terlebih dahulu dan akan dibayarkan ke Finance sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) - Bahwa setelah mendengar kata-kata Terdakwa tersebut Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA membeli sepeda motor Yamaha N-Max melalui Terdakwa karena lebih murah lalu pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira jam 11.30 Wita Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA bertemu langsung dengan Terdakwa di Salon Indah yang beralamat di Banjar Kedewatan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran sepeda motor Yamaha N-Max yang dipesannya ; - Bahwa pada hari itu juga tanggal 8 November 2023 setelah Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa ada petugas dari Busan Auto Finance yang melakukan survey terhadap Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA dan sekitar seminggu kemudian sepeda motor merk Yamaha N-Max yang dipesan Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA tersebut dikirim kerumah Saksi korban di Banjar Eha, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, yang setelah STNKnya keluar dengan Nomor Polisi DK 2532 KBO ; - Bahwa kemudian pada tanggal 8 Desember 2023 Terdakwa juga meminta uang tambahan kepada Saksi Korban ANAK AGUNG RAI ARDANA sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang menurut Terdakwa akan digunakan untuk mengurus percepatan proses BPKB dan sore harinya Saksi Korban ANAK AGUNG RAI ARDANA menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, lalu pada tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 15.00 Wita, Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA dicari oleh pihak BAF Finance yang menyampaikan bahwa atas sepeda motor Yamaha N-Max yang saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA beli tersebut masih ada penunggakan pembayaran, dan hal tersebut Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA sampaikan ke Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “bahwa hal tersebut merupakan konfirmasi BPKB tidak usah dihiraukan karena Terdakwa yang akan hendel”; - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam 08.30 Wita kembali ada dari pihak BAF Finance datang kerumah Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA di Banjar Eha Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, untuk menarik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max DK 2532 KBO yang Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA beli melalui Terdakwa tersebut, yang oleh pihak BAF Finance saat itu disampaikan bahwa kredit atas sepeda motor tersebut sudah jatuh tempo dan tidak pernah dibayarkan, lalu Saksi Korban ANAK AGUNG RAI ARDANA membayar sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah kepada pihak BAF Finance agar sepeda motor tgersebut tidak dfitarik ; - Bahwa uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah Saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA serahkan kepada terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max oleh Terdakwa ternyata hanya digunakan untuk membayar uang muka atas sepeda motor tersebut di Dealer Waja Motor Panjer sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dan sisanya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ; - Bahwa setelah sepeda motor Yamaha N-Max tersebut akan ditarik oleh pihak BAF Finance saksi korban melunasinya di BAF Finance sebesar Rp.28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga atas kejadian tersebut saksi korban ANAK AGUNG RAI ARDANA mengalami kerugian sekitar Rp.56.580.000,- (lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); -------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya