Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum Perlawanan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan menurut ketentuan hukum.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar.
- Menyatakan hukum PELAWAN adalah salah satu ahli waris sah dari Alm. I Wayan Sudjana.
- Menyatakan obyek dalam Perlawanan ini adalah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1961/Desa Gianyar, Gambar situasi tertanggal 31 Maret 1993 dengan luas 395 M2 atas nama Alm. I Wayan Sudjana beserta pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tembok yang terletak di Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Ni Ketut Cendrawati
Sebelah Selatan : Ni Made Siti, I Ketut Dangin
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : I Wayan Pugek
Adalah sah obyek Waris atau Harta Peninggalan dari Alm. I Wayan Sudjana.
- Menyatakan hukum PELAWAN berhak atas tanah sengketa untuk mendapatkan hak bagian dari Obyek dalam Perlawanan ini.
- Menyatakan hukum Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 1961/Desa Gianyar, Gambar situasi tertanggal 31 Maret 1993 dengan luas 395 M2 atas nama Alm. I Wayan Sudjana kepada TERLAWAN PENYITA adalah cacat hukum.
- Menghukum TERLAWAN PENYITA untuk membayar kerugian yang dialami oleh PELAWAN yaitu :
- Kerugian Materiil yang dialami oleh PELAWAN dikarenakan tanah yang seharusnya menjadi milik PELAWAN Sertifikat Hak Milik No. 1961/Desa Gianyar, Gambar situasi tertanggal 31 Maret 1993 dengan luas 395 M2 atas nama Alm. I Wayan Sudjana beserta pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tembok yang terletak di Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan jika dihitung dengan uang maka harga tanah tersebut permeter persegi yaitu sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan apabila dikalikan dengan luas tanah 395 M2 milik ayah PELAWAN maka total kerugian materiil yang dialami PELAWAN yaitu 395 M2 x 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) = Rp. 2.765.000.000,- (dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah).
- Kerugian Immateriil yang dialami oleh PELAWAN yaitu dengan adanya permasalahan ini waktu PELAWAN yang seharusnya dipakai untuk bekerja menjadi terganggu yang apabila ditafsirkan kerugian yang dialami sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menyatakan Putusan ini berlaku walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERLAWAN PENYITA, TERLAWAN TERSITA, dan TURUT TERLAWAN untuk bersama-sama atau tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|