Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. 1.KELVIN NOFRIZA PUTRA
2.DORES DOBERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2562/N.1.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELVIN NOFRIZA PUTRA[Penahanan]
2DORES DOBERA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA dan Terdakwa II DORES DOBERA (selanjutnya disebut Para Terdakwa), pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 15.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam Warung Masakan Padang Muaro Raso, Jalan Patih Jelantik No. 90a, Sampiang, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - - Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN yang merupakan petugas kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai memperoleh informasi adanya 1 (satu) paket pengiriman mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Gudang Cargo Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali, Selanjutnya Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN menuju lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak cargo, kemudian menemukan 1 (satu) paket yang dibungkus plastik berwarna hitam sesuai dengan informasi tersebut. Bahwa atas temuan terhadap paket tersebut selanjutnya dilakukan pengiriman lanjutan dengan metode control delivery (penyerahan yang diawasi) melalui pihak jasa pengiriman dengan pengawasan petugas kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN) untuk mengetahui pihak yang akan menerima dan menguasai paket tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, paket tersebut sampai di alamat tujuan yaitu di Kantor J&T Cabang Gianyar, Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN berkoordinasi dengan koordinator Kantor J&T Cabang Gianyar yang bernama Saksi DEWA MADE SARI SAPUTRA, selanjutnya Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN menyampaikan bahwa terdapat paket yang diduga berisi barang terlarang dan meminta bantuan kepada pihak J&T untuk mengirimkan paket tersebut ke alamat tujuan yang bertempat di Warung Masakan Padang Muaro Raso, Jalan Patih Jelantik No. 90a, Sampiang, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan pengawasan petugas kepolisian (Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN). Bahwa sekira Pukul 15.10 wita 1 (satu) paket yang dibungkus plastik berwarna hitam tersebut sampai di Warung Masakan Padang Muaro Raso, Jalan Patih Jelantik No. 90a, Sampiang, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, selanjutnya 1 (satu) paket yang dibungkus plastik berwarna hitam tersebut diterima oleh Terdakwa II DORES DOBERA, kemudian setelah paket tersebut diterima, lalu Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN langsung mengamankan Terdakwa II DORES DOBERA yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN - SUARTIKA kemudian melakukan interogasi dan mengakui bahwa paket tersebut adalah milik temannya yang bernama Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA. Bahwa selanjutnya Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN menuju tempat kos Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA yang beralamat di Jalan Patih Jelantik di belakang ACK kamar kos No. 3, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan sekira pukul 15.25 wita, sesampainya di lokasi Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN mengamankan Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA tanpa perlawanan, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN SUARTIKA dan saat itu Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN menemukan barang berupa 1 (satu) buah papir bertuliskan "RADJA MAS" serta 1 (satu) unit handphone yang berkaitan dengan pemesanan narkotika diatas meja yang ada di dalam kamar kos. - - - - - Bahwa kemudian Saksi I NYOMAN WAHYU SURASNA WEDRAYANA, S.H. dan Saksi GEDE BAGUS ARIE DHERMAWAN membawa Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA ke Warung Masakan Padang Muaro Raso, Jalan Patih Jelantik No. 90/ Lingkungan Sampiang, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan sekira pukul 15.45 wita sampai di Warung Masakan Padang Muaro Raso, lalu dihadapan Para Terdakwa serta disaksikan oleh Saksi I WAYAN SUARTIKA, dilakukan pembukaan terhadap 1 (satu) paket yang dibungkus plastik berwarna hitam tersebut. Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah Paket dengan berbentuk Tabung yang dibungkus plastik berwarna hitam yang dilakban berwarna bening didalamnya berisi daun, batang dan biji kering berwarna kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja. Bahwa Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA memesan paket ganja dari seseorang yang bernama IKLHAS (DPO) pada awal bulan Maret 2026, namun Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA lupa tanggal pastinya dan saat itu Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA menelpon menggunakan handphone dan mengatakan memesan ganja sebanyak 2 (dua) garis atau 200 gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA melakukan pembayaran menggunakan aplikasi DANA, bahwa selanjutnya Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA mengatakan kepada Terdakwa II DORES DOBERA untuk menerima paket atas nama RAHMAT SUSANTO yang berisi narkotika jenis Ganja. Bahwa selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Polres Bandara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Paket dengan berbentuk Tabung yang dibungkus plastik berwarna hitam yang dilakban berwarna bening didalamnya berisi daun, batang dan biji kering berwarna kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Bali, No. LAB : 440/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Para Terdakwa KELVIN NOFRIZA PUTRA dan DORES DOBERA, dengan nomor barang bukti: 4116/2026/NF berupa tanaman kering warna kecokelatan seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti: 4117/2026/NF dan 4118/NF/2026 berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika. Bahwa Para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Para Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. ----Perbuatan Terdakwa I KELVIN NOFRIZA PUTRA dan Terdakwa II DORES DOBERA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya