Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang masih berstatus di bawah umur khusus mewakili segala kepentingan hukumnya yang bernama I DEWA NYOMAN SATRIA WIGUNA, Laki-Laki, Tempat & Tanggal Lahir: Gianyar, 01 Desember 2008, anak Ketiga dari Suami Istri : DEWA KETUT PUTRA dan DESAK MADE DWIRAYANTI, untuk menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohon berupa sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2719, NIB. 22.05.04.04.01188, Surat Ukur Nomor 1662/2012 tanggal 30 April 2012 dengan Luas 1013 M2 atas nama Dewa Ketut Putra, yang terletak di Desa Lodtunduh, Kec. Ubud, kab. Gianyar, Bali;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau
Jika pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aquo e bono) |