Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2024/PN Gin NI MADE MARIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI MADE MARIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ayu Putu Eka Susanti Dewi, S.HNI MADE MARIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; -------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Ni Kadek Juniari dan I Komang Rizki Ananta saat ini belum cukup umur dan belum cakap untuk bertindak dibidang hukum untuk dan atas dirinya sendiri ; ------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum Ni Made Mariani sebagai Wali Pengampu dari Ni Kadek Juniari dan I Komang Rizki Ananta;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.--------------------------------

Demikian    Permohonan   ini    Pemohon   ajukan   dan   atas   perhatian   serta pertimbangannya ucapkan terima kasih;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak