PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Negara di Desa Batuan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.45 Wita Terdakwa Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya dihubungi oleh saudara Akbar Maleta Rafan (DPO Nomor : DPO/II/2025 Narkoba tanggal 10 Februari 2025) melalui chat Whatsapp di 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y100 warna hijau milik Terdakwa dimana pada saat itu saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) mengajak Terdakwa untuk bersama-sama membeli Narkotika Jenis Shabu lalu tak lama saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) menelpon Terdakwa dan pada pukul 17.23 Wita saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) berangkat dengan menggunakan Ojek Online ke kos Terdakwa yang terletak di Jalan Ahmad Yani Gang Garuda Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar kemudian sesampainya saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) di kos Terdakwa pada pukul 18.30 Wita, saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Shabu secara patungan dimana kemudian Terdakwa yang hanya memiliki uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) menyerahkan uang tersebut kepada saudara Akbar Maleta Rafan (DPO);
- Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa tersebut, saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) menghubungi seseorang untuk melakukan pembelian Narkotika Jenis Shabu setelah menutup telpon tersebut saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) mengajak Terdakwa untuk berangkat mengambil tempelan Narkotika Jenis Shabu yang telah dibeli tersbebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DK 3634 AEH Nomor Rangka MH1JM0415PK551707 Nomor Mesin JM04E1551314 ( DPB Nomor : DPB / 01 / II/2025 RESNARKOBA tanggal 10 Februari 2025) milik Terdakwa dengan posisi saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) mengendarai motor tersebut dan Terdakwa duduk membonceng di belakangnya kemudian saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa akan mengambil tempelan Narkotika Jenis Shabu di daerah Gatsu Timur Kota Denpasar tetapi akan terlebih dahulu untuk mencari Indomaret untuk melakukan pembayaran dari pembelian Narkotika Jenis Shabu tersebut,
- Bahwa kemudian setibanya Terdakwa bersama saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) di Indomaret Gatsu Timur Denpasar selanjutnya saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) masuk kedalam indomaret sedangkan Terdakwa menunggu diluar, lalu setelah beberapa saat saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) keluar dari indomaret dan membawa struk dan mengajak Terdakwa dengan berkata,”ayuk berangkat” selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) berangkat petunjuk arah dari alamat pengambilan sabu di Handphone milik saudara Akbar Maleta Rafan (DPO);
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 00.25 Wita sesampainya Terdakwa bersama dengan saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) di alamat tempelan yaitu Jalan Negara di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) langsung menuju ke sebuah pot bunga dan mengambil bekas pembungkus makanan ringan merk GO! POTATO yang berisi Narkotika Jenis Shabu untuk kemudian dibawa dan menuju sepeda motor yang selanjutnya bersama Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan tersebut saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) memberikan bungkusan makanan ringan merk GO! POTATO yang berisi Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa dimana setelah itu Terdakwa menyimpan bungkusan makanan ringan merk GO! POTATO yang berisi Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam bra warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira Pukul 00.30 wita, pada saat Terdakwa dan saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) melintasi Jalan tepatnya di Banjar Penida, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DK 3634 AEH (DPB) dikejar oleh saksi I Dewa Gede Rai Suandita dan saksi I Gede Witiar, setelah berada cukup dekat kemudian saksi I Gede Witiar berkata kepada Terdakwa bersama saudara Akbar Maleta Rafan (DPO),” berhenti-berhenti, dan saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DK 3634 AEH Nomor Rangka MH1JM0415PK551707 Nomor Mesin JM04E1551314 ( DPB Nomor : DPB / 01 / II/2025 RESNARKOBA tanggal 10 Februari 2025) tersebut mengurangi kecepatan, namun karena saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) tidak menghentikan motor tersebut saksi I Gede Witiar langsung turun dari motor dan memegangi Terdakwa yang sedang dibonceng oleh saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) dimana saksi I Gede Witiar kembali berkata,”Berhenti kamu” namun mendengar hal tersebut saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) justru memacu kendaraanya sehingga membuat Terdakwa yang telah dipegangi oleh saksi I Gede Witiar terpental hingga terjatuh bersama saksi I Gede Witiar, melihat hal tersebut saksi I Dewa Gede Rai Suandita langsung mengejar pengendara 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan No.Pol DK 3634 AEH (DPB) tersebut ke arah selatan, namun setelah mengejarnya selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit, saksi I Dewa Gede Rai Suandita kehilangan jejaknya dan memutuskan kembali ke tempat saksi I Gede Witiar menangkap Terdakwa
- Bahwa kemudian saat saksi I Dewa Gede Rai Suandita tiba di tempat dimana saksi I Gede Witiar menangkap Terdakwa, saksi I Dewa Gede Rai Suandita menanyakan identitas (KTP) yang dimiliki oleh Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa tidak membawanya lalu saksi I Dewa Gede Rai Suandita bersama saksi I Gede Witiar menjelaskan kepada Terdakwa bahwa mereka merupakan anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Gianyar selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dengan bertanya “ngapain kamu ke sini?” dan dijawab oleh Terdakwa “saya diajak oleh teman saya ke sini ngambil alamat Narkotika Jenis Shabu ”, lalu petugas kepolisian bertanya kembali “mana sabunya?” yang dijawabn oleh Terdakwa “di bawa teman saya”, kemudian petugas bertanya kembali “mana hp mu ?” saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa Ia ke lokasi tidak membawa Hp yang dimana Hpnya berada di kosnya, selanjutnya saksi menjelaskan akan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian namun sebelumnya telah menghadirkan petugas menghadirkan 2 (dua) orang dari masyarakat umum atas nama A.A Gede Puja Dan Ni Kadek Evita Noviantari dan setibanya para saksi di lokasi karena pada saat itu Terdakwa memiliki fisik berupa wanita, maka petugas kepolisian meminta bantuan kepada Ni Kadek Evita Noviantari untuk membantu proses penggeledahan, selanjutnya petugas bertanya kepada Terdakwa,”mana shabunya” yang kemudian Terdakwa mengeluarkan bekas pembungkus makanan ringan merk GO! POTATO yang saat itu berada di dalam 1(satu) buah bra warna hitam yang Terdakwa kenakan dengan posisi pembungkus makanan ringan merk GO! POTATO tersebut berada di sebelah kiri dengan berkata,”Ini pak” lalu petugas menyuruh Terdakwa untuk membuka bungkusan tersebut dan setelah dibuka di dalamnya terdapat tisu warna putih yang setelah di buka terdapat 5 (lima) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dimana barang tersebut ditunjukan kepada petugas kepolisian dan para saksi yang hadir, selanjutnya petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa,“kamu tinggal dimana?” saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa Ia tinggal kos di Jalan Ahmad Yani Gang Garuda Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar mendengar penjelasan tersebut maka Petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah kosnya, dan dalam perjalanan karena petugas kepolisian mencurigai gerak gerik dari Terdakwa serta melihat postur tubuh dari Terdakwa yang mirip seperti laki-laki maka saat itu petugas kembali memastikan kepada Terdakwa mengenai jenis kelaminnya dan baru kemudian barulah Terdakwa mengaku nama aslinya adalah Wawan Handoyo dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa lebih nyaman menjadi seorang perempuan atas nama Devi Dwi Damayanti Alias Maya;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita setibanya di kos Terdakwa yang terletak Jalan Ahmad Yani Gang Garuda Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar petugas kepolisian kembali melakukan pemeriksaan identitas Terdakwa melalui Kartu Keluarga dari Devi Dwi Damayanti Alias Maya atau dengan nama asli Wawan Handoyo dan ternyata benar bahwa Terdakwa merupakan seorang laki-laki yang bernama Wawan Handoyo, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kos milik Terdakwa dengan terlebih dahulu menghadirkan saksi dari lingkungan setempat kemudian dalam penggeledahan erhadap lemari kamar kos Terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1(satu) buah pipa kaca warna bening ditemukan di dalam lemari serta 1(satu) buah tas kain kecil warna navy bercorak daun yang setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, 1(satu) buah korek api warna kuning dan 1 (satu) buah pipet warna putih yang ujungnya di runcingkan kemudian Petugas Kepolisian menunjukkan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu kepada Terdakwa dan bertanya “apa ini?”, dan Terdakwa menjawab “shabu pak”, kemudian petugas kepolisian bertanya kembali “siapa yang punya semua ini?” Terdakwa menjawab “itu punyanya saya pak”, setelah melakukan penggeledahan terhadap kos Terdakwa, petugas kepolisian kemudian membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Gianyar;
- Bahwa sesampainya di Polres gianyar, Petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Gianyar terhadap barang bukti yan ditemukan tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suteja, S.H., I Kadek Windi Pranata Putra, S.H., serta disaksikan oleh Terdakwa Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya dengan pelaksanaan sebagai berikut :
- 6 (enam) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Shabu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan :
- 5 (Lima) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Shabu diberi kode “A” sampai dengan kode “E”,dengan berat total yaitu 1,68 (satu koma enam delapan) gram bruto atau 1,18 (satu koma delapan belas) gram Netto dibungkus tisu warna putih dimasukan di dalam bekas pembungkus makanan ringan merk GO!POTATO warna hijau putih, dengan rician :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi kode “A”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,4 (nol koma empat) gram Netto diberi kode “B”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “C”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Netto diberi kode “D”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “E”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto diberi kode “F”.
Dengan berat total 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “F” yaitu, 1,85 (satu koma delapan lima) gram Bruto, atau 1,25 (satu koma dua lima) gram Netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:222/NNF/2025, tanggal 03 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A. Md., S.H., M. Si., Dewi Yuliana, M.Si., M.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratoium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap :
- 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A) s/d (Kode F) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 2509/2025/NF s/d 2514/2025/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode G) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 2515/2025/NF
barang bukti tersebut milik Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya dan saat dilakukan pemeriksaan sehingga memperoleh Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik
- Barang bukti 2509/2025/NF s/d 2514/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika;
- Barang bukti 2515/2025/NF berupa cairan warna kuning/uirine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
-----------------Perbuatan Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Negara tepatnya di Banjar Penida, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 16.45 Wita Terdakwa Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya dihubungi oleh saudara Akbar Maleta Rafan (DPO Nomor : DPO/II/2025 Narkoba tanggal 10 Februari 2025) melalui chat Whatsapp di 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y100 warna hijau milik Terdakwa dimana pada saat itu saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) mengajak Terdakwa untuk bersama-sama membeli Narkotika Jenis Shabu lalu tak lama saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) menelpon Terdakwa dan pada pukul 17.23 Wita saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) berangkat dengan menggunakan Ojek Online ke kos Terdakwa yang terletak di Jalan Ahmad Yani Gang Garuda Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar kemudian sesampainya saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) di kos Terdakwa pada pukul 18.30 Wita, saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Shabu secara patungan dimana kemudian Terdakwa yang hanya memiliki uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) menyerahkan uang tersebut kepada saudara Akbar Maleta Rafan (DPO);
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) di menuju ke alamat tempelan namun dalam perjalanan yaitu di Indomaret Gatsu Timur Denpasar selanjutnya saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) masuk kedalam indomaret untuk melakukan pembayaran Narkotika Jenis Shabu sedangkan Terdakwa menunggu diluar, selanjutnya setelah beberapa saat saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) keluar dari indomaret dan membawa struk untuk kemudian mengajak Terdakwa dengan berkata,”ayuk berangkat” selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) berangkat petunjuk arah dari alamat pengambilan sabu di Handphone milik saudara Akbar Maleta Rafan (DPO);
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 00.25 Wita sesampainya Terdakwa bersama dengan saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) di alamat tempelan yaitu Jalan Negara di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) langsung menuju ke sebuah pot bunga dan mengambil bekas pembungkus makanan ringan merk GO! POTATO yang berisi Narkotika Jenis Shabu untuk kemudian dibawa dan menuju sepeda motor yang selanjutnya bersama Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan dalam perjalanan tersebut saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) memberikan bungkusan makanan ringan merk GO! POTATO yang berisi Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa dimana setelah itu Terdakwa menyimpan bungkusan makanan ringan merk GO! POTATO yang berisi Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam bra warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa kemudian Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira Pukul 00.30 wita, pada saat Terdakwa dan saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) melintasi Pinggir Jalan Negara tepatnya di Banjar Penida, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DK 3634 AEH (DPB) dikejar oleh saksi I Dewa Gede Rai Suandita dan saksi I Gede Witiar, setelah berada cukup dekat kemudian saksi I Gede Witiar berkata kepada Terdakwa bersama saudara Akbar Maleta Rafan (DPO),” berhenti-berhenti, dan saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DK 3634 AEH Nomor Rangka MH1JM0415PK551707 Nomor Mesin JM04E1551314 ( DPB Nomor : DPB / 01 / II/2025 RESNARKOBA tanggal 10 Februari 2025) tersebut mengurangi kecepatan, namun karena saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) tidak menghentikan motor tersebut saksi I Gede Witiar langsung turun dari motor dan memegangi Terdakwa yang sedang dibonceng oleh saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) dimana saksi I Gede Witiar kembali berkata,”Berhenti kamu” namun mendengar hal tersebut saudara Akbar Maleta Rafan (DPO) justru memacu kendaraanya sehingga membuat Terdakwa yang telah dipegangi oleh saksi I Gede Witiar terpental hingga terjatuh bersama saksi I Gede Witiar, melihat hal tersebut saksi I Dewa Gede Rai Suandita langsung mengejar pengendara 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan No.Pol DK 3634 AEH (DPB) tersebut ke arah selatan, namun setelah mengejarnya selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit, saksi I Dewa Gede Rai Suandita kehilangan jejaknya dan memutuskan kembali ke tempat saksi I Gede Witiar menangkap Terdakwa
- Bahwa kemudian saat saksi I Dewa Gede Rai Suandita tiba di tempat dimana saksi I Gede Witiar menangkap Terdakwa, saksi I Dewa Gede Rai Suandita menanyakan identitas (KTP) yang dimiliki oleh Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa tidak membawanya lalu saksi I Dewa Gede Rai Suandita bersama saksi I Gede Witiar menjelaskan kepada Terdakwa bahwa mereka merupakan anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Gianyar selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dengan bertanya “ngapain kamu ke sini?” dan dijawab oleh Terdakwa “saya diajak oleh teman saya ke sini ngambil alamat Narkotika Jenis Shabu ”, lalu petugas kepolisian bertanya kembali “mana sabunya?” yang dijawabn oleh Terdakwa “di bawa teman saya”, kemudian petugas bertanya kembali “mana hp mu ?” saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa Ia ke lokasi tidak membawa Hp yang dimana Hpnya berada di kosnya, selanjutnya saksi menjelaskan akan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian namun sebelumnya telah menghadirkan petugas menghadirkan 2 (dua) orang dari masyarakat umum atas nama A.A Gede Puja Dan Ni Kadek Evita Noviantari dan setibanya para saksi di lokasi karena pada saat itu Terdakwa memiliki fisik berupa wanita, maka petugas kepolisian meminta bantuan kepada Ni Kadek Evita Noviantari untuk membantu proses penggeledahan, selanjutnya petugas bertanya kepada Terdakwa,”mana shabu nya” yang kemudian Terdakwa mengeluarkan bekas pembungkus makanan ringan merk GO! POTATO yang saat itu berada di dalam 1(satu) buah bra warna hitam yang Terdakwa kenakan dengan posisi pembungkus makanan ringan merk GO! POTATO tersebut berada di sebelah kiri dengan berkata,”Ini pak” lalu petugas menyuruh Terdakwa untuk membuka bungkusan tersebut dan setelah dibuka di dalamnya terdapat tisu warna putih yang setelah di buka terdapat 5 (lima) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dimana barang tersebut ditunjukan kepada petugas kepolisian dan para saksi yang hadir, selanjutnya petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa,“kamu tinggal dimana?” saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa Ia tinggal kos di Jalan Ahmad Yani Gang Garuda Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar mendengar penjelasan tersebut maka Petugas Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah kosnya, dan dalam perjalanan karena petugas kepolisian mencurigai gerak gerik dari Terdakwa serta melihat postur tubuh dari Terdakwa yang mirip seperti laki-laki maka saat itu petugas kembali memastikan kepada Terdakwa mengenai jenis kelaminnya dan baru kemudian barulah Terdakwa mengaku nama aslinya adalah Wawan Handoyo dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa lebih nyaman menjadi seorang perempuan atas nama Devi Dwi Damayanti Alias Maya;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita setibanya di kos Terdakwa yang terletak Jalan Ahmad Yani Gang Garuda Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar petugas kepolisian kembali melakukan pemeriksaan identitas Terdakwa melalui Kartu Keluarga dari Devi Dwi Damayanti Alias Maya atau dengan nama asli Wawan Handoyo dan ternyata benar bahwa Terdakwa merupakan seorang laki-laki yang bernama Wawan Handoyo, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kos milik Terdakwa dengan terlebih dahulu menghadirkan saksi dari lingkungan setempat kemudian dalam penggeledahan erhadap lemari kamar kos Terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1(satu) buah pipa kaca warna bening ditemukan di dalam lemari serta 1(satu) buah tas kain kecil warna navy bercorak daun yang setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, 1(satu) buah korek api warna kuning dan 1 (satu) buah pipet warna putih yang ujungnya di runcingkan kemudian Petugas Kepolisian menunjukkan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu kepada Terdakwa dan bertanya “apa ini?”, dan Terdakwa menjawab “shabu pak”, kemudian petugas kepolisian bertanya kembali “siapa yang punya semua ini?” Terdakwa menjawab “itu punyanya saya pak”, setelah melakukan penggeledahan terhadap kos Terdakwa, petugas kepolisian kemudian membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Gianyar;
- Bahwa sesampainya di Polres gianyar, Petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Gianyar terhadap barang bukti yan ditemukan tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suteja, S.H., I Kadek Windi Pranata Putra, S.H., serta disaksikan oleh Terdakwa Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya dengan pelaksanaan sebagai berikut :
- 6 (enam) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Shabu ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver dan hasil dari timbangan tersebut menunjukan :
- 5 (Lima) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Shabu diberi kode “A” sampai dengan kode “E”,dengan berat total yaitu 1,68 (satu koma enam delapan) gram bruto atau 1,18 (satu koma delapan belas) gram Netto dibungkus tisu warna putih dimasukan di dalam bekas pembungkus makanan ringan merk GO!POTATO warna hijau putih, dengan rician :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto diberi kode “A”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,4 (nol koma empat) gram Netto diberi kode “B”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “C”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Netto diberi kode “D”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “E”,
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, sehingga menjadi 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto diberi kode “F”.
Dengan berat total 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “F” yaitu, 1,85 (satu koma delapan lima) gram Bruto, atau 1,25 (satu koma dua lima) gram Netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:222/NNF/2025, tanggal 03 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A. Md., S.H., M. Si., Dewi Yuliana, M.Si., M.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratoium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap :
- 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A) s/d (Kode F) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 2509/2025/NF s/d 2514/2025/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode G) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 2515/2025/NF
barang bukti tersebut milik Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya dan saat dilakukan pemeriksaan sehingga memperoleh Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik
- Barang bukti 2509/2025/NF s/d 2514/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika;
- Barang bukti 2515/2025/NF berupa cairan warna kuning/uirine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
---------------------Perbuatan Wawan Handoyo Alias Devi Dwi Damayanti Alias Maya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
|