Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
207/Pdt.G/2024/PN Gin |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Jamkrida Bali Mandara (Persero) | 2 | PT. BPR Sadhu Artha |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Made Suena, S.H. | PT.Jamkrida Bali Mandara (Persero) |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II untuk menindaklanjuti pembayaran claim asuransi jiwa kredit almarhum SUHAIRI.
- Menyatakan segala tindakan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT terkait kredit almarhum SUHAIRI adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap PENGGUGAT sehubungan dengan kredit almarhum SUHAIRI pada TERGUGAT II hingga perkara a quo putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II untuk mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 6.365.000.000,- (enam miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |