Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2025/PN Gin 1.I DEWA MADE PUTRA GUNAWA
2.I DEWA KETUT WIDIARSA
1.FREDDY SULAEMAN
2.I NYOMAN SUWETA
3.NOTARIS/PPAT LUH EKA NADI ANTARI,SH.,MKn,
4.PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) GIANYAR PARTASEDANA
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DENPASAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I DEWA MADE PUTRA GUNAWA
2I DEWA KETUT WIDIARSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Kadek Mahendra Gunadi,SH.,CPCLEI DEWA MADE PUTRA GUNAWA
2I Kadek Mahendra Gunadi,SH.,CPCLEI DEWA KETUT WIDIARSA
Tergugat
NoNama
1FREDDY SULAEMAN
2I NYOMAN SUWETA
3NOTARIS/PPAT LUH EKA NADI ANTARI,SH.,MKn,
4PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) GIANYAR PARTASEDANA
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;--------------------
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 14/Pdt.Eks.RL/2024/PN Gin tanggal 13 Januari 2025 diterbitkan atas dasar Pemenuhan isi Risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar Nomor: 1352/65/2023 tanggal 13 Desember 2023 batal dan tidak berkuatan hukum atau setidak-tidaknya menunda proses tersebut sampai adanya putusan perlawan ini yang berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------
  4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Para Pelawan selaku pemilik yang SAH atas sebidang tanah hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali dengan batas-batas ;--------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli nomor : 1382/2017 tertanggal 23 Oktober 2017  yang dibuat dihadapan Terlawan III adalah tidak sah dan batal demi hukum;---------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan hukum bahwa perjanjian kredit antara Terlawan II dan Terlawan IV yang terkait Sertifikat Hak Milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali adalah tidak sah dan batal demi hukum;---------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan hukum bahwa risalah lelang Nomor:1352/65/2023 tanggal 13 Desember 2023 dibuat oleh Terlawan V adalah tidak sah dan batal demi hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali tercatat atas nama Telawan I atau Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;----------
  9. Menghukum Turut Terlawan I untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atas nama Terlawan I atau Terlawan II dari buku tanah yang tercatat/tertulis dalam Buku Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar dan mengembalikan dengan keadaan semula atas nama Para Pelawan;----------
  10. Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali kepada Para Pelawan;----------------------------------------------------------------
  11. Menyatakan hukum bahwa putusan pekara ini dapat digunakan untuk mendaftarkan, menerbitkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 03846/Desa Mas, Surat Ukur tanggal 28 – 11 - 2016 seluas 1.300 m2 yang terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali kepada Para Pelawan;--------------------------
  12. Menghukum Turut Terlawan II untuk untuk tunduk pada putusan dalam perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap;-------------------------------
  13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada  upaya hukum banding dan kasasi;-------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;----------------------------------------

atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, Para Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak