Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Gin I MADE KRISHNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE KRISHNA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Ambon Antara, S.HI MADE KRISHNA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;-------------------------------
  2. Menyatakan bahwa nama pemohon tercantum dalam AKTA KELAHIRAN, KTP, KK dan IJAZAH atas nama I MADE KRISHNA sedangkan dalam paspor tertulis atas nama I MADE WAHYU YUDISTIRA adalah orang yang satu yaitu PEMOHON dan selanjutnya PEMOHON akan menggunakan nama I MADE KRISHNA.;---------------
  3. Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik PEMOHON yang mencantumkan nama pemohon seperti diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat-surat dan administrasi atas nama PEMOHON tersebut sepanjang berlaku dan tidak di cabut oleh instansi yang berwenang ;------------
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perubahan nama PEMOHON tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatan sipil paling lambat 30 hari sejak di terimanya penetapan pengadilan negeri.
  5. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada PEMOHON ;------------------------------

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya