Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Gin Koperasi Simpan Pinjam Samudra Harta 1.Ika Mijayanti
2.I Komang Suartamayasa (Pak Man Cangker)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Samudra Harta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Susila Ambara, SH., MHKoperasi Simpan Pinjam Samudra Harta
Tergugat
NoNama
1Ika Mijayanti
2I Komang Suartamayasa (Pak Man Cangker)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 278.559.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan Nomor: 7240261/III /2024, tanggal 26-03-2024 adalah sah dan mengikat dan berlaku sebagai undang undang bagi para pihaknya;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai Perjanjian Kredit  Nomor: 7240261/III /2024, tanggal 26-03-2024
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk segera melunasi sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 108.559.100.00 (Seratus Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah),
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.158.559.100.00,- (seratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000.00,- (satu milyar);
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp.1.000.000.00,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak