Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Gin Dwi Wulandari Setyaningrum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Wulandari Setyaningrum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan PEMOHON;—————————————————————

 2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan penegasan nama PEMOHON yaitu: Untuk nama Dwi Wulandari Styoningrum dan Dwi Wulandari Setyaningrum Merupakan orang yang sama; ——————————————————

 3. Menetapkan penegasan nama PEMOHON sesuai dengan Akta Kelahiran No. Disp/71/3627/1995 yakni tertulis bernama Dwi Wulandari Styoningrum dan Paspor No. B 4984487 yakni tertulis bernama Dwi Wulandari Styoningrum dengan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk/KTP NIK. 3509114510810006 yakni tertulis bernama Dwi Wulandari Setyaningrum Merupakan orang yang sama;————————————————————

 4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera mengirimkan salinan penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama PEMOHON tersebut pada register yang tersedia untuk itu;———————————

 5. Memerintahkan Menetapkan biaya menurut hukum;———————————————

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak