Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Gin Alifia Swatika Maharani, S.H. MARKUS JURU MANNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2321 /N.1.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Alifia Swatika Maharani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS JURU MANNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa MARKUS JURU MANNA pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 01.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area parkir kendaraan kantor Bank BRI Unit Kedewatan yang beralamat di Jalan Raya Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa MARKUS JURU MANNA melewati Kantor Bank BRI Unit Kedewatan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam, tahun pembuatan 2001, dengan Nomor Polisi DK 3849 PE, Nomor Rangka : MHIKEV4191K102861, Nomor Mesin : KEV4E-1103407, yang terparkir di area luar kantor Bank BRI Unit Kedewatan. Kemudian melihat situasi dalam keadaan sepi, timbul niat Terdakwa untuk mengambil melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam, tahun pembuatan 2001, dengan Nomor Polisi DK 3849 PE, Nomor Rangka : MHIKEV4191K102861, Nomor Mesin : KEV4E-1103407, lalu Terdakwa memasukkan secara paksa kunci sepeda motor lain yang Terdakwa bawa sebelumnya sehingga membuat lubang kontak kunci dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X warna Hitam, tahun 2001, dengan Nomor Polisi DK 3849 PE, Nomor Rangka : MHIKEV4191K102861, Nomor Mesin : KEV4E-1103407 tersebut menjadi rusak. Setelah berhasil mengaktifkan kunci kontak sepeda motor tersebut, Terdakwa mendorong sepeda motor dan mencoba menyalakan mesin sepeda motor dengan menggunakan stater bawah/stater kaki. Selanjutnya, setelah sepeda motor berhasil menyala Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dari Saksi Korban I WAYAN ARTHA NADI selaku pemilik motor;
  • Bahwa selanjutnya dengan membawa sepeda motor tersebut, sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa sampai di tempat kost teman Terdakwa atas nama Saksi FRENKY PAKU JAWANG yang berlokasi di Pejeng kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Lalu, sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa melepas nomor polisi yang terpasang pada sepeda motor tersebut menggunakan kunci baut atau obeng yang Terdakwa pinjam dari Saksi FRENKY PAKU JAWANG, selanjutnya Terdakwa melepaskan stiker yang terpasang pada sisi kanan dan kiri badan sepeda motor. Kemudian pada hari Rabu, 25 Maret 2026 sekira pukul 20.15 WITA, Terdakwa menjaminkan sepeda motor tersebut kepada Saksi I MADE SUKADANA Als. PAK KENOP dengan uang pinjaman sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARKUS JURU MANNA, Saksi Korban I WAYAN ARTHA NADI mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) -----

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa MARKUS JURU MANNA pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 01.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area parkir kendaraan kantor Bank BRI Unit Kedewatan yang beralamat di Jalan Raya Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa MARKUS JURU MANNA melewati Kantor Bank BRI Unit Kedewatan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam, tahun pembuatan 2001, dengan Nomor Polisi DK 3849 PE, Nomor Rangka : MHIKEV4191K102861, Nomor Mesin : KEV4E-1103407, yang terparkir di area luar kantor Bank BRI Unit Kedewatan. Kemudian melihat situasi dalam keadaan sepi, timbul niat Terdakwa untuk mengambil melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam, tahun pembuatan 2001, dengan Nomor Polisi DK 3849 PE, Nomor Rangka : MHIKEV4191K102861, Nomor Mesin : KEV4E-1103407, lalu Terdakwa memasukkan kunci sepeda motor lain yang Terdakwa bawa sebelumnya ke arah lubang kontak kunci dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X warna Hitam, tahun 2001, dengan Nomor Polisi DK 3849 PE, Nomor Rangka : MHIKEV4191K102861, Nomor Mesin : KEV4E-1103407. Setelah berhasil mengaktifkan kunci kontak sepeda motor tersebut, Terdakwa mendorong sepeda motor dan mencoba menyalakan mesin sepeda motor dengan menggunakan stater bawah/stater kaki. Selanjutnya, setelah sepeda motor berhasil menyala Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dari Saksi Korban I WAYAN ARTHA NADI selaku pemilik motor;
  • Bahwa selanjutnya dengan membawa sepeda motor tersebut, sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa sampai di tempat kost teman Terdakwa atas nama Saksi FRENKY PAKU JAWANG yang berlokasi di Pejeng kangin, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. Lalu, sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa melepas nomor polisi yang terpasang pada sepeda motor tersebut menggunakan kunci baut atau obeng yang Terdakwa pinjam di Saksi FRENKY PAKU JAWANG, selanjutnya Terdakwa melepaskan stiker yang terpasang pada sisi kanan dan kiri badan sepeda motor. Kemudian pada hari Rabu, 25 Maret 2026 sekira pukul 20.15 WITA, Terdakwa menjaminkan sepeda motor tersebut kepada Saksi I MADE SUKADANA Als. PAK KENOP dengan uang pinjaman sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARKUS JURU MANNA, Saksi Korban I WAYAN ARTHA NADI mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya