Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -----------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Pande Gede Widyasa) untuk menjadi wali pengampu dari orang tua pemohon yang bernama Nyoman Patrum untuk melakukan tindakan hukum menjual sebidang tanah sesuai SHM 4210, surat ukur no.: 01250/Gianyar/2014, tanggal 29 September 2014 luas 244 M2 atas nama Nyoman Patrum yang terletak di Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. -----------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya Permohonan Penetapan ini kepada Pemohon. -------------------------------
|