Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Gin ANAK AGUNG GDE RAKA WEDA GUSTI NGURAH SUANA PUTRA Als. NGURAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/33/IV/RES.1.8/2024/Polsek Pyn
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANAK AGUNG GDE RAKA WEDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI NGURAH SUANA PUTRA Als. NGURAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian ringan yang diduga dilakukan oleh Tersangka GUSTI NGURAH SUANA PUTRA Als. NGURAH, Jenis kelamin laki-laki, tempat/ tanggal lahir : Blahbatuh, 21 Mei 2004, umur 19 tahun,  Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama  Hindu, Suku Bali, Pendidikan terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, status Belum Kawin, alamat Ektp Jln. Mawar No 9 DPS, Kreneng.  Desa Dangin Puri Kangin Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, alamat tinggal Br. Pokas Desa/Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wita tersangka tidak mempunyai uang kemudian tersangka menanyakan kepada nenek tersangka ” apakah nenek punya uang ” dan nenek tersangka  menjawab tidak punya uang. Dan pada saat itu bensin motor tersangka  lagi sedikit hanya bisa berangkat kerja saja dari Blahbatuh menuju Payangan. Selanjutnya tersangka teringat bahwa terdapat uang yang ada di kotak kaca yang berada di Meja Guest Alasan Adventure tempat Tersangka bekerja. Kemudian tersangka  berpikir dan merencanakan harus datang pagi – pagi ke tempatnya bekerja dengan tujuan untuk mengambil uang tersebut tanpa dilihat oleh orang lain. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 05.30 wita tersangka berangkat kerja ke Alasan Adventure Bresela dan tersangka sampai ditempat kerja sekira pukul 06.10 wita kemudian langsung menuju meja Guest Alasan Adventure Bresela. Sekitar pukul 06.20 wita tersangka membuka kotak kaca tersebut menggunakan kuncinya yang biasa ditaruh di laci meja Guest Alasan Adventure kemudian tersangka langsung mengambil uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah itu tersangka kembali melanjutkan bekerja sebagai House Keeping di Alasan Adventure Bresela. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wita, saat tersangka  kerja siang, datang anggota dari kepolisian menghampiri tersangka  dan mengintrogasi tersangka terkait peristiwa pencurian uang tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang tersebut kemudian tersangka  langsung dibawa ke Polsek Payangan untuk proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah untuk terdakwa miliki dan dipergunakan mememenuhi kebutuhan sehari-hari, karena terdakwa tidak memiliki uang . ---------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar merupakan barang yang telah terdakwa ambil tanpa seijin pemiliknya di meja Guest Base Camp Alasan Adventure yang beralamat di Banjar Bresela Desa Bresela Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar . -------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa dengan adanya pencurian tersebut Korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya