Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Gin Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. FEBRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3055/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. D A K W A A N :

            Bahwa Terdakwa FEBRIANTOpada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di depan Warung Cinta AJ Jalan Puri Peling Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili telah melakukan Penganiayaan, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan Luar

  • Pada mata kiri ditemukan bengkak berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter disertai memar dan merah keunguan pada area yang bengkak;
  • Pada bagian konjungtiva mata kiri, tampak bercak pendarahan;

 Kesimpulan

  • Pada korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ditemukan luka disekitar area mata kiri yang disebabkan kekerasan tumpul;
  • Luka ini dapat menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian dalam sementara waktu;

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya