Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.G/2026/PN Gin Tjokorda Udiana Nindhia Pemayun Cokorda Gede Arthana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 200/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjokorda Udiana Nindhia Pemayun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cokorda Gede Arthana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  hukum isi yang tertulis dan tercatat di dalam Akta Hibah wasiat Almarhum Cokorda Gde Agung Temaja/Tjokorda Gd Agung Temaja tertanggal  Sabtu 21 Nopember 1987, akta hibah wasiat no. 23 Yang dibuat oleh Wakil  notaris sementara Karmini wakaf (alias ni wayan sukarmini) adalah batal demi hukum. -----
  3. Menyatakan hukum isi yang tertulis dan tercatat di dalam akta hibah wasiat Almarhum Cokorda Gde Agung Temaja/Tjokorda Gd Agung Temaja pada  hari Sabtu tanggal 21 Nopember 1987 no. 23 oleh wakil Notaris sementara Karmini Wakaf (alias Ni Wayan Sukarmini) yang dihibahkan kepada TERGUGAT adalah tidak  dapat digunakan untuk pengalihak hak dan milik bersama semua keluarga puri payangan termasuk penggugat dan tergugat.---------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum Penerbitan Akte hibah wasiat oleh TERGUGAT, tertanggal  21 Nopember `1987,  No. 23  oleh Almarhum Cokorda Gde Agung Temaja/Tjokorda Gd Agung Temaja kepada TERGUGAT adalah cacat yuridis. Menghukum TERGUGAT tidak dapat menggunakan salinan akta hibah  wasiat tanggal 21 Nopember 1987 no. 23 oleh wakil Notaris sementara karmini wakaf ( Alias Ni Wayan Sukarmini) untuk keperluan pengalihan suatu hak Kepemilikan. ---------------
  5. Menyatakan penggugat dan tergugat adalah salah satu ahli waris keturunan Tjokorda Made almarhun di Puri Saren Kauh Payangan terhadap tanah

No dalam akta

Keterangan yang tertulis dalam akta hibah wasiat pada halaman 5 yangtermuat isi yang dijadikan objek akta hibah wasiat

Batas-batas dan nama tertulis

22

Tertulis dan dicatat:

Tanah pekarangan dengan ukuran panjang 9,89 M2 (Sembilan koma delapanpuluh Sembilan) meter dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara

Tembok perbatasan halaman penataran Pura Agung Payangan

Timur

Merajan Puri Saren Kauh Payangan

Selatan

Bale adat (bale Gde)

Barat

Rumah Tjokorda Gde Dalem

6. Menghukun TERGUGAT membayar biaya perkara ini .----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak