Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.G/2026/PN Gin PT. TERRA MITRA INDO 1.ROSEKA PRETTY TADJO
2.YANSEN BARRY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TERRA MITRA INDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Widiasa SHPT. TERRA MITRA INDO
Tergugat
NoNama
1ROSEKA PRETTY TADJO
2YANSEN BARRY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 133.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
2.    Menyatakan secara hukum surat Perjanjian Pemindahan Hak Sewa tertanggal 16 Desember 2024 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------
3.    Menyatakan secara hukum surat “NOTICE AND REMINDER OF RENTAL REGULATIONS : SURAT HIMBAUAN DAN PENEGASAN TATA TERTIB SEWA” tertanggal 31 Maret 2026 yang dibuat oleh Tergugat II batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;------------------------------------------
4.    Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;----------
5.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 133.000.000 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat ;--------------
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gianyar terhadap sebidang tanah milik Para Tergugat yang berlokasi di Gianyar, Jl. Dukuh Sari, Buruan, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali 80581, dengan NIB 3741, seluas 442 M2 (empat ratus empat puluh dua meter persegi);----------------------------------------------------------------------------
7.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya perlawanan hukum berupa Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), atau upaya lainnya;-------------------------------------------
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat dalam perkara a quo untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan ini;------------------------------------------------------
9.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak