Dakwaan |
- DAKWAAN
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa MUZAHAR pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Bypass I.B Mantra tepatnya di Simpang Saba, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1 (Satu) Unit Truck DK 8342 KJ, Merk Mitsubishi, Noka: MHMFE84P8KK016898, Nosin: 4O34TT06432, warna kuning, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban AGUS WAHYUDI AHMAD”; adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 Wita, di Jalan Raya Bypass I.B Mantra tepatnya di Simpang Saba, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Terdakwa mengemudikan 1 (Satu) Unit Truck DK 8342 KJ, Merk Mitsubishi, Noka: MHMFE84P8KK016898, Nosin: 4O34TT06432, warna kuning milik Saksi I DEWA GEDE SUMADI, SE datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan kurang lebih sekitar 40 hingga 60 km/jam, sedangkan Korban AGUS WAHYUDI AHMAD yang mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Tiger DK 6407 ACK, Merk HONDA, Noka: MH1MC21138K073093, Nosin: MC21E1072953, warna hitam datang dari arah timur menuju ke barat dan berhenti di lajur tengah jalur sebelah selatan karena traffic light menyala merah,Kemudian dari belakang muncul Terdakwa yang mengendarai 1 (Satu) Unit Truck DK 8342 KJ, Merk Mitsubishi, Noka: MHMFE84P8KK016898, Nosin: 4O34TT06432, warna kuning milik Saksi I DEWA GEDE SUMADI, SE dalam keadaan pengaruh alkohol tidak bisa menguasai laju kendaraan dengan kecepatan sekitar 50 sampai 60 km/jam, tanpa menyembunyikan klakson dan mengurangi kecepatan menabrak dari belakang Korban AGUS WAHYUDI AHMAD yang mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Tiger DK 6407 ACK, Merk HONDA, Noka: MH1MC21138K073093, Nosin: MC21E1072953, warna hitam yang mengakibatkan Korban AGUS WAHYUDI AHMAD terseret sekitar jarak 150 meter dari titik awal terjadinya tabrakan dan meninggalkan bekas goresan di aspal berupa darah bercampur daging sepanjang 150 meter kearah barat dan Korban AGUS WAHYUDI AHMAD dalam posisi tengadah dan mengalami luka pada bagian tubuh dari perut ke bawah hancur
- Bahwa akibat Akibat kejadian tersebut korban AGUS WAHYUDI AHMAD meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Visum Et Repertum No.4455/820/24/VS.RS Rumah Sakit Sanjiwani yang ditandatangani oleh dr.Dewa Ayu Gede Eva Santhi selaku Dokter yang memeriksa terhadap mayat yang bernama AGUS WAHYUDI AHMAD umur 29 Tahun, Kebangsaan Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Alamat Jl. Nuansa Kori Utama GG 1 No 1 Tegal Kori Ubung Kaja Denpasar Utara,
Uraian Hasil Pemeriksaan Luar
- Lebel Mayat : Tidak terdapat lebel mayat
- Tutup atau bungkus mayat : satu kain kantong jenazah berwarna biru
- Perhiasan Mayat : tidak ada
- Pakaian Mayat : Satu buah baju kaos berwarna hitam, satu buah celana panjang berwarna biru, berbahan dasar jeans
- Benda disamping mayat : Satu buah helm berwarna hitam
- Kaku mayat terdapat pada rahang, mulut leher,tangan, dan kaki tidak dapat dievaluasi karena terpisah dari badan. Lebam mayat terlihat dibagian punggung
- Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa Indonesia, umur dua puluh sembilan tahun, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang
- Identitas khusus mayat : tidak ada
- Rambut berwarna hitam, tumbuhnya ikal, panjang tiga sentimeter, alis mata berwarna hitam, tumbuhnya sedang, panjang nol koma lima sentimeter, bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lentik, panjang nol koma tiga sentimeter, kumis berwarna hitam, tumbuhnya jarang, panjang nol koma linta sentimeter
- Mata kanan dan kiri tidak tertutup
- Hidung tampak tidak tampak keluar darah, telinga berbentuk oval, tidak tampak keluar darah. Mulut tapak terbuka nol koma lima sentimeter. Terlihat keluar darah dan mulut. Lidah tidak tergigit dan tidak terjulur
- Luka-luka :
- Tampak hancur pada bagian perut sampai kekaki
- Tampak hancur pada tangan kanan dan kiri
- Lain-lain
KESIMPULAN
- Pada laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun, pada pemeriksaan luar didapatkan luka hancur pada tangan kanan tangan kiri perut dan kaki
- Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah mayat
----------Bahwa Perbuatan Terdakwa MUZAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan-----
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUZAHAR pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Bypass I.B Mantra tepatnya di Simpang Saba, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, “yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang terlibat kecelakaan lalulintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya yaitu 1 (Satu) Unit Truck DK 8342 KJ, Merk Mitsubishi, Noka: MHMFE84P8KK016898, Nosin: 4O34TT06432 , tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Replublik Indonesia terdekat”; adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut::--------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 00.45 Wita, di Jalan Raya Bypass I.B Mantra tepatnya di Simpang Saba, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Terdakwa mengemudikan 1 (Satu) Unit Truck DK 8342 KJ, Merk Mitsubishi, Noka: MHMFE84P8KK016898, Nosin: 4O34TT06432, warna kuning milik Saksi I DEWA GEDE SUMADI, SE datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan kurang lebih sekitar 40 hingga 60 km/jam, sedangkan Korban AGUS WAHYUDI AHMAD yang mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Tiger DK 6407 ACK, Merk HONDA, Noka: MH1MC21138K073093, Nosin: MC21E1072953, warna hitam datang dari arah timur menuju ke barat dan berhenti di lajur tengah jalur sebelah selatan karena traffic light menyala merah,Kemudian dari belakang muncul Terdakwa yang mengendarai 1 (Satu) Unit Truck DK 8342 KJ, Merk Mitsubishi, Noka: MHMFE84P8KK016898, Nosin: 4O34TT06432, warna kuning milik Saksi I DEWA GEDE SUMADI, SE dalam keadaan pengaruh alkohol tidak bisa menguasai laju kendaraan dengan kecepatan sekitar 50 sampai 60 km/jam, tanpa menyembunyikan klakson dan mengurangi kecepatan menabrak dari belakang Korban AGUS WAHYUDI AHMAD yang mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Tiger DK 6407 ACK, Merk HONDA, Noka: MH1MC21138K073093, Nosin: MC21E1072953, warna hitam yang mengakibatkan Korban AGUS WAHYUDI AHMAD terseret sekitar jarak 150 meter dari titik awal terjadinya tabrakan dan meninggalkan bekas goresan di aspal berupa darah bercampur daging sepanjang 150 meter kearah barat dan Korban AGUS WAHYUDI AHMAD dalam posisi tengadah dan mengalami luka pada bagian tubuh dari perut ke bawah hancur, setelah kejadian tersebut Terdakwa yang panik, tidak berhenti dan tetap Melaju ke arah barat tanpa mengurangi kecepatan dan meninggalkan TKP
- Bahwa akibat Akibat kejadian tersebut korban AGUS WAHYUDI AHMAD meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Visum Et Repertum No.4455/820/24/VS.RS Rumah Sakit Sanjiwani yang ditandatangani oleh dr.Dewa Ayu Gede Eva Santhi selaku Dokter yang memeriksa terhadap mayat yang bernama AGUS WAHYUDI AHMAD umur 29 Tahun, Kebangsaan Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Alamat Jl. Nuansa Kori Utama GG 1 No 1 Tegal Kori Ubung Kaja Denpasar Utara,
Uraian Hasil Pemeriksaan Luar
- Lebel Mayat : Tidak terdapat lebel mayat
- Tutup atau bungkus mayat : satu kain kantong jenazah berwarna biru
- Perhiasan Mayat : tidak ada
- Pakaian Mayat : Satu buah baju kaos berwarna hitam, satu buah celana panjang berwarna biru, berbahan dasar jeans
- Benda disamping mayat : Satu buah helm berwarna hitam
- Kaku mayat terdapat pada rahang, mulut leher,tangan, dan kaki tidak dapat dievaluasi karena terpisah dari badan. Lebam mayat terlihat dibagian punggung
- Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa Indonesia, umur dua puluh sembilan tahun, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang
- Identitas khusus mayat : tidak ada
- Rambut berwarna hitam, tumbuhnya ikal, panjang tiga sentimeter, alis mata berwarna hitam, tumbuhnya sedang, panjang nol koma lima sentimeter, bulu mata berwarna hitam, tumbuhnya lentik, panjang nol koma tiga sentimeter, kumis berwarna hitam, tumbuhnya jarang, panjang nol koma linta sentimeter
- Mata kanan dan kiri tidak tertutup
- Hidung tampak tidak tampak keluar darah, telinga berbentuk oval, tidak tampak keluar darah. Mulut tapak terbuka nol koma lima sentimeter. Terlihat keluar darah dan mulut. Lidah tidak tergigit dan tidak terjulur
- Luka-luka :
- Tampak hancur pada bagian perut sampai kekaki
- Tampak hancur pada tangan kanan dan kiri
- Lain-lain
KESIMPULAN
Pada laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun, pada pemeriksaan luar didapatkan luka hancur pada tangan kanan tangan kiri perut dan kaki
Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah mayat
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUZAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ---------------------- |