Dakwaan |
- ISI DAKWAAN:
PRIMAIR:
-------------- Bahwa Terdakwa NI LUH WINDARI pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Aura Pering, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 01.30 WITA Terdakwa mendapatkan list dari Bos Terdakwa bernama Hendra (DPO) untuk memecah dan memasang Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan 60 Gram
- Pecahan 2 (dua) Gram untuk 2 (dua) Titik lokasi
- Pecahan 1 (satu) Gram untuk 6 (enam) titik lokasi
Semua Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) tersebut akan ditempel di 9 (sembilan) titik lokasi yang berbeda yakni di Jalan Segara Wilis Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau Jalan Aura Pering, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemudian Pukul 10.00 WITA Terdakwa memecah Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) dengan cara mencongkel bongkahan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) menggunakan gunting, lalu Terdakwa masukan ke dalam plastik klip warna bening dengan menggunakan sendok platik, setelah itu Terdakwa timbang dengan mennggunakan timbangan digital warna hitang sesuai dengan berat yang diminta oleh Hendra (DPO), kemudian dibungkus dengan menggunakan plastik berwarna merah dan kemudian di press menggunakan alat press plastik, sedangkan untuk Paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) seberat 60 (enam puluh) Gram Terdakwa bungkus dengan tissue lalu dilapisi dengan lakban berwarna bening.
- Bahwa sekitar Pukul 11.00 WITA Tedakwa berangkat ke titik-titik lokasi penempelan di Jalan Aura Pering, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Stylo, berwarna hitam, No. Pol DK 4123 KBU, Nomor Rangka MH1KFC115RK058570, Nomor Mesin KFC1E1058325, dengan selembar STNK atas nama Ni Luh Windari, Alamat Banjar Penulisan, Kel. Medahan, Kecamatan. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan rincian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 60 (enam puluh) gram terbungkus tissu dililit lakban warna bening yang Terdakwa tanam disamping balok beton di Jalan Aura Pering, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, selanjutnya Terdakwa memasang Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) dengan berat 2 (dua) Gram sebanyak 2 (dua) Paket dengan lokasi terpisah yang masih berdekatan kurang lebih 5 (lima) meter dari lokasi menaruh Paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) 60 (enam puluh) gram, selajutnya Terdakwa berpindah ke lokasi berikutnya yakni di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dan memasang Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan 6 (enam) titik lokasi yang berbeda antara lain di dalam got, pinggir jalan, di pelepah pisang, di bawah jembatan bambu setelah memasang paketan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) selanjutnya Terdakwa mengirim foto-foto titik lokasi dan peta alamat penempelan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) tersebut berisi tanda panah dan keterangan loaksi yang dikirim melalui Pesan Whatsapp kepada Hendra (DPO), kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jalan Raya Siyut, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar untuk mengecek tempelan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu)yang diinformasikan hilang oleh Hendra (DPO), sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian yakni saksi I Dewa Gede Dwipayana, S.H., dan saksi Gito Sanjaya, S.H. yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perdaran gelap narkotika di Jalan Raya Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan sedang melakukan patroli.
- Bahwa pada saat diamankan oleh pihak kepolisian, terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A57 Berwarna hitam milik Terdakwa, pada Handphone tersebut ditemukan 9 (sembilan) titik lokasi penempelan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) beserta foto-foto yang dilakukan oleh Terdakwa, yang antara lain berlokasi di Jalan Segara Wilis Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau Jalan Aura Pering, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa pada saat di titik lokasi penempelan dilakukan penggeledahan kembali Terhadap diri Terdakwa yang dilakukan oleh Saksi SITI SULASIYAH pada ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) masing-masing berat 1 (satu) gram yang diambil dari titik lokasi penempelan, 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13, Model MLPH3PA/A, warna rosegold, IMEI: 350056839471552, Sim Card XL Nomor: 087865433790, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk loviez, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Nomor 5379 4131 1942 9485, Setelah melanjuttkan penyusuran ke titik-titik lokasi penempelan selanjutnya yang sesuai dengan foto-foto beserta peta lokasi yang termuat dalam Handphone Merk Oppo A57 Berwarna hitam milik Terdakwa ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) dengan rincian:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) seberat 2,14 Gram Bruto dan 1,98 Netto terbungkus plastik warna merah, diberi kode A;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) 2,15 Gram Brutto dan 1,99 Netto terbungkus plastik warna merah, diberi kode B;
Ditemukan di 2 (dua) titik lokasi di Jalan Aura Pering Banjar Sema Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar (sesuai dengan alamat penempelan pada screenshot chat nomor 2 dan 4)
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) berat 1,13 Gram Brutto dan 0,97 Netto terbungkus plastik warna merah, diberi kode C;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) berat 1,10 Gram Brutto dan 0,94 Netto terbungkus plastik warna merah, diberi kode D;
Ditemukan 2 (dua) titik lokasi di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Sema, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada saat itu petugas kepolisian meminta Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) tersebut pecahan 1 (satu) gram lalu Terdakwa memasukan ke dalam tas selempang warna abu milik Terdakwa (sesuai dengan alamat penempelan pada screenshot chat nomor 5 dan 6)
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) masing-masing pecahan 1 (satu) Gram yang Terdakwa pasang di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Sema, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar sudah tidak ditemukan di lokasi.
- Bahwa sekira Pukul 20.00 WITA pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yang disaksikan oleh Saksi I GUSTI NGURAH EKA WIJAYA dan I MADE DARMA setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Kotak Kacamata warna biru ditemukan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang setelah dilakukan penimbangan seberat 0.56 brutto dan 0.43 Netto Diberi Kode E
- Bahwa pada hari Selasa tangggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WITA berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengaku menyimpan alat timbangan dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian yang disaksikan oleh saksi I GUSTI NGURAH EKA WIJAYA dan I MADE DARMA ditemukan 1 (satu) buah plastik warna bening bergambar macan yang didalamnya berisi kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) seberat 800 Gram Bruto dan 778 Netto berada dalam bungkusan plastik warna emas bergambar macan, 1 (satu) buah tas belanja warna putih bertuliskan Bandung Collection, 1 (satu) buah alat timbangan Digital Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) buah alat press plastik OMICKO warna biru, 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- Bahwa adapun tujuan Terdakwa melakukan pemecahan dan penempelan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) untuk mendapatkan Upah berupa uang senilai RP. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) di setiap titik lokasi pemasangan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang dibayarkan melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerima upah pada tanggl 23 Maret 2025 sebesar Rp. 2.200.000,00 yang dikirimkan pada tanggal 23 Maret 2025 dari rekening Ni Wayan Rusnita dan Rp. 1.100.000,00 dari rekening Lilis Setyawati yang merupakan upah dari Hendra (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No Lab: 501/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025, didapati kesimpulan berupa:
- 4649/2025/NF s.d. 4653/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina daa terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 4654/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 505/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 dapat disimpulkan:
- 4664/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina daa terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------------- Bahwa Terdakwa NI LUH WINDARI pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Aura Pering, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira Pukul 13.00 WITA, bertempat di Jalan Raya Siyut, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Terdakwa datang untuk mengecek tempelan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang diinformasikan hilang oleh Hendra (DPO), sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian yakni saksi I Dewa Gede Dwipayana, S.H., dan saksi Gito Sanjaya, S.H. yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perdaran gelap narkotika di Jalan Raya Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan sedang melakukan patroli.
- Bahwa pada saat diamankan oleh pihak kepolisian, terhadap diri terdakwa telah dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A57 Berwarna hitam milik Terdakwa, pada Handphone tersebut ditemukan 9 (sembilan) titik lokasi penempelan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu)beserta foto-foto yang dilakukan oleh Terdakwa, yang antara lain berlokasi di Jalan Segara Wilis Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau Jalan Aura Pering, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa pada saat di titik lokasi penempelan dilakukan penggeledahan kembali Terhadap diri Terdakwa yang dilakukan oleh Saksi SITI SULASIYAH pada ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) masing-masing berat 1 (satu) gram yang diambil dari titik lokasi penempelan, 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13, Model MLPH3PA/A, warna rosegold, IMEI: 350056839471552, Sim Card XL Nomor: 087865433790, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk loviez, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Nomor 5379 4131 1942 9485, Setelah melanjuttkan penyusuran ke titik-titik lokasi penempelan selanjutnya yang sesuai dengan foto-foto beserta peta lokasi yang termuat dalam Handphone Merk Oppo A57 Berwarna hitam milik Terdakwa ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) dengan rincian:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) seberat 2,14 Gram Bruto dan 1,98 Netto terbungkus plastik warna merah, diberi kode A;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) 2,15 Gram Brutto dan 1,99 Netto terbungkus plastik warna merah, diberi kode B;
Ditemukan di 2 (dua) titik lokasi di Jalan Aura Pering Banjar Sema Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar (sesuai dengan alamat penempelan pada screenshot chat nomor 2 dan 4)
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) berat 1,13 Gram Brutto dan 0,97 Netto terbungkus plastik warna merah, diberi kode C;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) berat 1,10 Gram Brutto dan 0,94 Netto terbungkus plastik warna merah, diberi kode D;
Ditemukan 2 (dua) titik lokasi di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Sema, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada saat itu petugas kepolisian meminta Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) tersebut pecahan 1 (satu) gram lalu Terdakwa memasukan ke dalam tas selempang warna abu milik Terdakwa (sesuai dengan alamat penempelan pada screenshot chat nomor 5 dan 6)
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) masing-masing pecahan 1 (satu) Gram yang Terdakwa pasang di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Sema, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar sudah tidak ditemukan di lokasi.
- Bahwa sekira Pukul 20.00 WITA pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yang disaksikan oleh Saksi I GUSTI NGURAH EKA WIJAYA dan I MADE DARMA setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Kotak Kacamata warna biru ditemukan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang setelah dilakukan penimbangan seberat 0.56 brutto dan 0.43 Netto Diberi Kode E
- Bahwa pada hari Selasa tangggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WITA berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengaku menyimpan alat timbangan dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian yang disaksikan oleh saksi I GUSTI NGURAH EKA WIJAYA dan I MADE DARMA ditemukan 1 (satu) buah plastik warna bening bergambar macan yang didalamnya berisi kristal warna bening Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) seberat 800 Gram Bruto dan 778 Netto berada dalam bungkusan plastik warna emas bergambar macan, 1 (satu) buah tas belanja warna putih bertuliskan Bandung Collection, 1 (satu) buah alat timbangan Digital Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) buah alat press plastik OMICKO warna biru, 1 (satu) buah gunting warna hitam.
- Bahwa adapun tujuan Terdakwa melakukan pemecahan dan penempelan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) untuk mendapatkan Upah berupa uang senilai RP. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) di setiap titik lokasi pemasangan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang dibayarkan melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerima upah pada tanggl 23 Maret 2025 sebesar Rp. 2.200.000,00 yang dikirimkan oada tanggal 23 Maret 2025 dari rekening Ni Wayan Rusnita dan Rp. 1.100.000,00 dari rekening Lilis Setyawati yang merupakan upah dari Hendra (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No Lab: 501/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025, didapati kesimpulan berupa:
- 4649/2025/NF s.d. 4653/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina daa terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 4654/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 505/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 dapat disimpulkan:
- 4664/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina daa terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------- |