Dakwaan |
PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa WINTOLO Alias WIWIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Batubulan Banjar Tegehe Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- - Bahwa awal mulanya Terdakwa dihubungi oleh RAKA (DPO) untuk bekerjasama dengan RAKA (DPO) untuk memecah dan menempelkan Narkotika jenis shabu ke lokasi-lokasi yang ditentukan oleh RAKA (DPO) sejak tanggal 04 November 2024 dengan upah sebanyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sekali tempel sehingga Terdakwa menerima pekerjaan tersebut karena kebutuhan ekonomi. - Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 00:12 Wita Terdakwa yang sedang menginap di Hotel Damai (kamar nomor 008) dimana RAKA (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengirimkan alamat lokasi Narkotika jenis shabu yang bertulis ##1g pipet hitam di dalam plastik klip tertanam di pojok semen sesuai arah panah di jalan Sesetan Denpasar di sebelah Barat Markas TNI Angkatan Laut tepatnya di tanah yang berada di gudang telah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa kembali ke Hotel Damai dalam perjalanan Terdakwa dihubungi oleh nomor Whatsapp yakni PP 085655916026 (DPO) yang merupakan teman dari RENDIS (DPO) yang mengirimkan pesan “P Mas” lalu menghubungi nomor tersebut kemudian nomor Whatsapp yakni PP 085655916026 (DPO) memesan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 0,4 gram dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa melaporkan pesanan tersebut kepada RAKA (DPO) dan RAKA (DPO) menyuruh Terdakwa membagi/memecah Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Narkotika jenis shabu dari RAKA (DPO) sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram dibagi menjadi 6 (enam) paket plastik klip kecil dan setiap titik penempelan/mengirimkan Narkotika jenis shabu Terdakwa memperoleh upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara menyuruh Terdakwa ke ATM BCA untuk melakukan penarikan tanpa kartu ATM menginput nomor HP dengan kode tertentu, sehingga uang tersebut dapat ditarik dari mesin ATM sebagai upah Terdakwa bekerja. - - - - - Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 gram yang Terdakwa masukkan ke dalam pipet warna Hitam kemudian pada pukul 02.15 Wita Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih No Pol DK 4508 ADS yang Terdakwa sewa selama 1 (satu) bulan kepada Saksi ENI SUDARMIATI, Terdakwa menuju lokasi yang diberikan oleh nomor Whatsapp yakni PP 085655916026 (DPO) yaitu di daerah jalan raya Batubulan. Bahwa sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa sampai di lokasi yang diberikan oleh nomor Whatsapp yakni PP 085655916026 (DPO), kemudian pada saat Terdakwa akan menghubungi nomor Whatsapp yakni PP 085655916026 (DPO) Terdakwa lalu dilakukan penangkapan oleh Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA, SH bersama dengan Saksi I GEDE WITIAR yang merupakan anggota dari Kepolisian Resor Gianyar dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih No Pol DK 4508 ADS disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat umum Saksi I DEWA AGUNG GEDE KRISNA NARADIPA dan Saksi I WAYAN PRIANA ditemukan berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto atau 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto berada di dalam potongan pipet warna hitam di saku baju dari 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek tanpa merk warna hitam yang dipakai Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan oleh tim Satuan Resnarkoba Polres Gianyar yang disaksikan oleh Saksi I DEWA AGUNG GEDE KRISNA NARADIPA dan Saksi I WAYAN PRIANA di sebuah kamar nomor 008 Hotel Damai Jalan Patih Jelantik Nomor 1 Kelurahan Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar yang ditempati Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1) 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1 (satu) buah pipet warna merah muda yang ujungnya di runcingkan dan 1 (satu) buah pipet warna hitam yang ujungnya di runcingkan ditemukan di atas meja. 2) 2 (dua) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) bendel plastik klip sedang berada di dalam plastik klip besar, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 2 (dua) bendel pipet warna hitam ditemukan di bawah tempat tidur. Yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk di proses hukum lebih lanjut. Bahwa setelah di Polres Gianyar terhadap barang bukti dilakukan penimbangan 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening dengan hasil sebagai berikut: a) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto diberi kode “A”. b) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram Netto diberi kode “B”. c) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “C”. d) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram Netto diberi kode “D”. e) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram Netto diberi kode “E”. f) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi kode “F”. Sehingga berat keseluruhan adalah 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram Netto yang selanjutnya disisihkan sebanyak masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium diberi nomor barang bukti 12800/2024/NNF s/d 12805/2024/NNF. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 1731/NNF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I NYOMAN SUKENA, S.I.K, Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan Nomor Barang Bukti Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 12800/2024/NNF 12801/2024/NNF 12802/2024/NNF 12803/2024/NNF 12804/2024/NNF 12805/2024/NNF 12806/2024/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (-) Negatif (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (-) Negatif - - Bahwa barang bukti dengan nomor: 1) 12800/2024/NNF s/d 12805/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) 12806/2024/NNF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dari pihak berwenang, baik untuk alasan kesehatan maupun untuk alasan ilmu pengetahuan. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa WINTOLO Alias WIWIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira Pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Batubulan Banjar Tegehe Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - - Bahwa awal mulanya sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa menuju jalan raya Batubulan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Putih No Pol DK 4508 ADS, setelah sampai di Pinggir Jalan Raya Batubulan Banjar Tegehe Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar Terdakwa berhenti di pinggir jalan dengan menepikan sepeda motor milik Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa di lihat oleh Saksi I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA.S.H dan Saksi I Gede Witiar beserta tim Satuan Resnarkoba Polres Gianyar yang mencurigai gerak gerik Terdakwa sehingga tim satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian Terdakwa disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat umum Saksi I DEWA AGUNG GEDE KRISNA NARADIPA dan Saksi I WAYAN PRIANA sehingga ditemukan berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Bruto atau 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto berada di dalam potongan pipet warna hitam di saku baju kemeja lengan pendek tanpa merk warna hitam milik Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan oleh tim Satuan Resnarkoba Polres Gianyar yang disaksikan oleh Saksi I DEWA AGUNG GEDE KRISNA NARADIPA dan Saksi I WAYAN PRIANA di sebuah kamar nomor 008 Hotel Damai Jalan Patih Jelantik Nomor 1 Kelurahan Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar yang ditempati Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1) 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver, 1 (satu) buah pipet warna merah muda yang ujungnya di runcingkan dan 1 (satu) buah pipet warna hitam yang ujungnya di runcingkan ditemukan di atas meja. 2) 2 (dua) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) bendel plastik klip sedang berada di dalam plastik klip besar, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 2 (dua) bendel pipet warna hitam ditemukan di bawah tempat tidur. - Yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar untuk di proses hukum lebih lanjut. Bahwa setelah di Polres Gianyar terhadap barang bukti dilakukan penimbangan 6 (enam) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening dengan hasil sebagai berikut: a) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto diberi kode “A”. b) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram Netto diberi kode “B”. c) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “C”. d) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram Netto diberi kode “D”. e) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram Netto diberi kode “E”. f) 1 (satu) paket dari plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi kode “F”. Sehingga berat keseluruhan adalah 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram Netto yang selanjutnya disisihkan sebanyak masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram Netto untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium diberi nomor barang bukti 12800/2024/NNF s/d 12805/2024/NNF. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB: 1731/NNF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, selaku pemeriksa Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI I NYOMAN SUKENA, S.I.K, Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan Nomor Barang Bukti Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 12800/2024/NNF 12801/2024/NNF 12802/2024/NNF 12803/2024/NNF 12804/2024/NNF 12805/2024/NNF 12806/2024/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (+) Positif Narkotika (-) Negatif (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (+) Positif Metamfetamina (-) Negatif - Bahwa barang bukti dengan nomor: 1) 12800/2024/NNF s/d 12805/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) 12806/2024/NNF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang, baik untuk alasan kesehatan maupun untuk alasan ilmu pengetahuan. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------- |