Dakwaan |
Bahwa terdakwa tersebut diatas pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira jam 13.00 wita, bertempat di Warung milik IDA BAGUS PUTU SUARBAWA di Br. Kertawangsa, Ds. Lodtunduh, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negari Gianyar, terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan membawa/menyimpan untuk dijual minuman beralkohol jenis arak sebanyak 5 (lima) botol miras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral 600 mili liter tanpa dilengkapi dengan SIUP – MB sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) perda nomor 13 tahun 2012 tentang surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol ( SIUP-MB) dan ijin tempat penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, Sehingga perbuatan terdakwa tersebut dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana ringan sesuai dengan fakta dan bukti yang telah di kumpulkan.
Kepada terdakwa telah patut dan layak didakwa telah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dari Peraturan daerah Kabupaten Gianyar Nomor : 13 tahun 2012 tentang surat ijin usaha menjual minuman beralkohol ( SIUP-MB ) dan ijin tempat penjualan minuman beralkohol.
|