Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;-------------------------------------------------
- Memberikan Dispensasi Menikahkan Anak Dibawah Umur kepada Pemohon I KETUT KICEN untuk menikahkan anaknya yang bernama NI KADEK RATIH WAHYUNI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Medahan, 25-09-2006 sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2395/IST/2007 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar Tanggal,01-03-2007;-----
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;-
Atau
Menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;---------------------------------------------------- |