Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Gin Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. DANIEL BALI MEMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2916/N.1.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL BALI MEMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa DANIEL BALI MEMA pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, sekira pukul 00.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi I Nyoman Surya Agus Jaya di Perumahan Umadewa, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sapai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa yang berangkat dengan berjalan kaki dari bedeng proyek tempat tinggal Terdakwa yang berlokasi di Perumahan Umadewa, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dan saat Terdakwa sampai di depan rumah saksi I Nyoman Surya Agus Jaya, Terdakwa melihat situasi rumah sepi, lalu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa memanjat tembok pekarangan rumah saksi I Nyoman Surya Agus Jaya dan turun di areal tempat suci atau Pura keluarga, lalu Terdakwa berjalan di pekarangan rumah saksi I Nyoman Surya Agus Jaya, saat Terdakwa di pekarangan rumah tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone di sebuah kamar, lalu Terdakwa mencoba membuka jendela rumah yang ada di sebelah utara, namun jendela tersebut terkunci dan saat Terdakwa mencari cara untuk membuka jendela tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) buah cetok dalam ember putih lalu Terdakwa mengambil cetok tersebut dan mempergunakannya untuk mencongkel atau membuka jendela tersebut, setelah jendela dapat dibuka, terdakwa meletakkan kembali cetok tersebut ke dalam ember lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dengan menaiki atau memanjat jendela kamar yang ternyata kamar tersebut merupakan gudang, dan setelah terdakwa berada di dalam gudang tersebut, Terdakwa melihat salah satu kamar dalam keadaan pintu terbuka yang di dalam kamar tersebut ada saksi Ketut Megawathi Pande yang sedang tidur, lalu Terdakwa masuk ke kamar tersebut dan tanpa ijin dari pemilik Handphone yaitu saksi Ketut Megawathi Pande maupun saksi I Nyoman Agus Surya Jaya, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realmi dengan casing warna putih motif bunga dengan mencabut handphone tersebut dari charger-nya, selanjutnya Terdakwa keluar dengan membawa Handphone tersebut melalui jalan masuk yang Terdakwa lalui sebelumnya, lalu Terdakwa membuang casing handphone tersebut saat dalam perjalanan menuju bedeng tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa kemudian terdakwa membeli kartu SIM dan mengganti kartu SIM dalam handphone tersebut dan Terdakwa juga menghapus foto-foto dalam handphone agar handphone tersebut dapat terdakwa gunakan untuk diri pribadi terdakwa;
  • Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa, saksi Ketut Megawathi Pande mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kehilangan foto-foto milik saksi Ketut Megawathi Pande.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa DANIEL BALI MEMA pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, sekira pukul 00.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi I Nyoman Surya Agus Jaya di Perumahan Umadewa, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa yang berangkat dengan berjalan kaki dari bedeng proyek tempat tinggal Terdakwa yang berlokasi di Perumahan Umadewa, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dan saat Terdakwa sampai di depan rumah saksi I Nyoman Surya Agus Jaya, Terdakwa melihat situasi rumah sepi, lalu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi I Nyoman Surya Agus Jaya lalu Terdakwa berjalan di pekarangan rumah saksi I Nyoman Surya Agus Jaya, saat Terdakwa di pekarangan rumah tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone di sebuah kamar, lalu Terdakwa mencoba membuka jendela rumah yang ada di sebelah utara, namun jendela tersebut terkunci dan saat Terdakwa membuka jendela tersebut dengan menggunakan cetok, setelah jendela dapat dibuka Terdakwa masuk ke dalam kamar melalui jendela kamar yang ternyata kamar tersebut merupakan gudang, dan setelah terdakwa berada di dalam gudang tersebut, Terdakwa melihat salah satu kamar dalam keadaan pintu terbuka yang di dalam kamar tersebut ada saksi Ketut Megawathi Pande yang sedang tidur, lalu Terdakwa masuk ke kamar tersebut dan tanpa ijin dari pemilik Handphone yaitu saksi Ketut Megawathi Pande maupun saksi I Nyoman Agus Surya Jaya, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realmi dengan casing warna putih motif bunga dengan mencabut handphone tersebut dari charger-nya, selanjutnya Terdakwa keluar dengan membawa Handphone tersebut melalui jalan masuk yang Terdakwa lalui sebelumnya, lalu Terdakwa membuang casing handphone tersebut saat dalam perjalanan menuju bedeng tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa kemudian terdakwa membeli kartu SIM dan mengganti kartu SIM dalam handphone tersebut dan Terdakwa juga menghapus foto-foto dalam handphone agar handphone tersebut dapat terdakwa gunakan untuk diri pribadi terdakwa;
  • Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa, saksi Ketut Megawathi Pande mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kehilangan foto-foto milik saksi Ketut Megawathi Pande.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya