Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2025/PN Gin | Yonart Nanda Dedy Kurniawan, SH. | MOCHAMMAD DENIS SAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2025/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1456/N.1.15/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD DENIS SAPUTRA, pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di area parkir rumah bedeng Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Pool yang beralamatkan di Desa Serongga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------- ------- Bahwa Terdakwa yang merupakan pekerja buruh bangunan di Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Pool yang dikerjakan oleh saksi korban TUKOK selaku kepala Tukang dimana Terdakwa bisa ikut bekerja di proyek Rangkung Hill yang dikerjakan oleh saksi korban TUKOK tersebut karena diajak oleh saksi Hadi Dian Wijaya yang juga merupakan pekerja buruh bangunan di Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Pool tersebut, kemudian setelah Terdakwa bekerja di proyek tersebut Terdakwa bersama istrinya yaitu saksi Anggun Dwi Cahyani juga bertempat tinggal dan tidur di rumah bedeng bangunan Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Pool tersebut bersama-sama dengan saksi korban TUKOK dan saksi Hadi Dian Wijaya namun di rumah bedeng yang berlainan yang masih dalam satu area Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Pool yang beralamatkan di Desa Serongga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025, Terdakwa yang merasa kesal dan marah serta sakit hati kepada saksi korban TUKOK karena tidak diberikan kasbon sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi korban TUKOK dengan alasan tidak ada uang akan tetapi Terdakwa yang tidak percaya dikarenakan saksi Hadi Dian Wijaya pernah mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi korban TUKOK baru saja secara diam-diam telah memberikan kasbon kepada sesama teman proyek yang lain sehingga atas hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi korban TUKOK tersebut seperti sepeda motor dan handphone.--------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang bersama dengan saksi Hadi Dian Wijaya di rumah bedeng Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Pool yang beralamatkan di Desa Serongga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa menyampaikan kepada saksi Hadi Dian Wijaya bahwa Terdakwa berencana akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF milik saksi korban TUKOK dikarenakan Terdakwa merasa sakit hati kepada saksi korban TUKOK tersebut, mendengar hal tersebut lalu saksi Hadi Dian Wijaya berkata kepada Terdakwa “jangan mas nanti saya ikut kena” akan tetapi saat itu Terdakwa hanya berkata “ya sudah saya sudah terlanjur sakit hati”. Selanjutnya pada sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa langsung menuju ke area parkir Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Poll tempat saksi korban TUKOK biasa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF miliknya yang berada tidak jauh tepat didepan rumah bedeng yang ditempati oleh saksi korban TUKOK tersebut. Sesampainya diarea parkir Proyek Rangkung Hill Camping and Poll didepan rumah bedeng yang ditempati oleh saksi korban TUKOK tersebut, Terdakwa melihat ternyata 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF milik saksi korban TUKOK tersebut terparkir dalam keadaan tidak dikunci stang karena kunci kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak. Setelah memastikan saksi korban TUKOK sedang tertidur, terlebih dahulu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna biru milik saksi korban TUKOK yang sedang dicarger diatas meja tidak jauh dari tempat saksi korban TUKOK tidur, setelah itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF milik saksi korban TUKOK dan membawanya pergi menuju kerumah bedeng yang ditempati oleh Terdakwa dan istrinya yaitu saksi Anggun Dwi Cahyani. Setelah berhasil mengambil handphone dan sepeda motor milik saksi korban TUKOK tersebut, kemudian Terdakwa kembali menemui saksi Hadi Dian Wijaya dengan tujuan untuk menakut-nakuti saksi Hadi Dian Wijaya dengan mengatakan ”Ayok ikut saya, kalo kamu tidak ikut saya, nanti kamu yang ikut kena, karena yang kenal TUKOK Cuma kamu sedangkan kamu kenal saya disini dan tidak tahu rumah saya di Lumajang”, karena takut akhirnya saksi Hadi Dian Wijaya ikut pergi kabur bersama dengan Terdakwa dan saksi Anggun Dwi Cahyani ke Daerah Ubung.------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Lapangan Bajra/Niti Sandi Renon Denpasar, Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF yang Terdakwa peroleh dari mengambil barang milik orang lain yakni milik saksi korban TUKOK tersebut kepada Saksi Dominggus Tanggu Dedo dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna biru hasil kejahatan pencurian tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri.---------------- ------ Bahwa adapun uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF yang Terdakwa peroleh dari mengambil barang milik orang lain yaitu saksi korban TUKOK tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk menebus sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa yang telah Terdakwa gadaikan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar uang penginapan di Ubung dan juga untuk makan sehari-hari Terdakwa bersama istrinya yaitu saksi Anggun Dwi Cahyani dan saksi Hadi Dian Wijaya.--------------------- ------ Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemiliknya yaitu saksi korban TUKOK untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna biru tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban TUKOK kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna biru dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian harga pembelian sepeda motor sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan harga pembelian handphone sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD DENIS SAPUTRA, pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2025, sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Rangkung Hill Camping Ground And Pool di Desa Serongga, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol.DK 4294 AF, Noka : MH1JFD214DK453929,Nosin: JFD2E1449216 An. Suhaili dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A Warna Biru dengan No. IMEI ½ 867299044589133/867299044589125 yang seluruhnya atau sebagian milik dari saksi Tukok atau milik orang lain selain terdakwa Mochammad Denis Saputra, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- ----- Bermula Terdakwa Mochamad Denis Saputra meminjam sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol.DK 4294 AF milik saksi Tukok ke warung untuk keperluan belanja Terdakwa, dan saat mengendarai sepeda motor tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa kunci sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol.DK 4294 AF milik saksi Tukok dalam keadaan rusak timbul niat Terdakwa untuk mengambil tanpa ijin sepeda motor tersebut. Ketika Terdakwa mengetahui bahwa saksi Tukok sudah tidur, tanpa sepengetahuan dan ijin saksi Tukok terdakwa Mochamad Denis Saputra mengambil 1 (satu) buah handphone milk saksi Tukok di atas meja di dalam kamar tidur yang saat itu sedang di chas dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol.DK 4294 AF yang kunci kontak nya dalam keadaan rusak sehingga memudahkan terdakwa Mochamad Dennis Saputra mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan saksi Tukok, lalu mengajak istri Terdakwa yaitu saksi Anggun Dwi Cahyani meninggalkan tempat tersebut dengan cara Terdakwa membonceng saksi Anggun Dwi Cahyani menuju ke Terminal Ubung Kota Denpasar mencari tempat menginap, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol.DK 4294 AF kepada saksi Dominggus Tanggu Dedo seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi Tukok telah Terdakwa pergunakan bagi kepentingan Terdakwa sampai habis selanjutnya Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh petugas satuan Ditreskrimun Polda Bali. ----- Akibat perbuatan terdakwa Mochammad Denis Saputra, saksi Tukok menderita kerugian sebesar Rp. 8.600.000 (delapan juta enam ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD DENIS SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Lapangan Bajra/Niti Sandi Renon Denpasar Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wita, saksi korban TUKOK kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF di area parkir rumah bedeng Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Pool yang beralamatkan di Desa Serongga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dimana sebelum hilang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF milik saksi korban TUKOK tersebut sempat dipinjam oleh Terdakwa dan saksi Hadi Dian Wijaya yang merupakan pekerja kuli bangunan di Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Poll tersebut, setelah mereka berdua meminjam sepeda motor milik saksi korban TUKOK tersebut kemudian sepeda motor milik saksi korban TUKOK tersebut diparkirkan di area parkir rumah bedeng Proyek Rangkung Hill Camping Ground and Pool yang beralamatkan di Desa Serongga Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib, saksi korban TUKOK mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF miliknya tersebut sudah tidak ada ditempatnya lagi sehingga atas kejadian tersebut saksi korban TUKOK melaporkannya ke Polda Bali untuk ditindak lanjuti.---------------------------------------------- ------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa yang sudah lama mengenal saksi Dominggus Tanggu Dedo sejak tahun 2023 dimana Terdakwa dan saksi Dominggus Tanggu Dedo pernah sama-sama bekerja di proyek yang berlokasi di Kuta di Hotel Amaris Kuta Bandung, menghubungi saksi Dominggus Tanggu Dedo melalui pesan WhatsApp dengan tujuan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF yang diperoleh Terdakwa dari mengambil barang milik orang lain tersebut kepada saksi Dominggus Tanggu Dedo dengan harga sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun saat itu saksi Dominggus Tanggu Dedo hanya mampu membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF tersebut dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dikarenakan saat itu Terdakwa lagi memerlukan uang untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dan istrinya yaitu saksi Anggun Dwi Cahyani sehingga Terdakwa pun menyetujuinya yang kemudian Terdakwa dan saksi Dominggus Tanggu Dedo pun bersepakat bertransaksi di Lapangan Bajra/Niti Sandi Renon Denpasar Provinsi Bali pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2022.----- ------ Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa segera menemui saksi Dominggus Tanggu Dedo di Lapangan Bajra/Niti Sandi Renon Denpasar, selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF yang Terdakwa peroleh dari mengambil barang milik orang lain yakni milik saksi korban TUKOK tersebut kepada Saksi Dominggus Tanggu Dedo dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).--------------- ------ Bahwa adapun uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF yang Terdakwa peroleh dari mengambil barang milik orang lain yaitu saksi korban TUKOK tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk menebus sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa yang telah Terdakwa gadaikan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar uang penginapan di Ubung dan juga untuk makan sehari-hari Terdakwa bersama istrinya yaitu saksi Anggun Dwi Cahyani dan saksi Hadi Dian Wijaya.--------------------- ------ Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemiliknya yaitu saksi korban TUKOK untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF tersebut.------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban TUKOK kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah No.Pol DK 4291 AF dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ke- 1 KUHPidana.—---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |