Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa PEMOHON adalah orang tua kandung yang sah dan karenanya juga merupakan wali dari anak yang masih berada dibawah umur yang bernama NI KOMANG DEA TRIANA, lahir di Gianyar pada tanggal 10-02-2010 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 2706/IST/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tanggal 09-06-2011;
- Memberikan kekuasaan secara hukum kepada PEMOHON untuk melakukan segala tindakan-tindakan hukum untuk kepentingan dan/atau atas nama anak PEMOHON yang bernama NI KOMANG DEA TRIANA, lahir di Gianyar pada tanggal 10-02-2010 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 2706/IST/2011 pada tanggal 09-06-2011 yang masih berada dibawah umur;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon;
ATAU :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya; |