Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Gin IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2427/N.1.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

 

 

Bahwa Terdakwa IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA selanjutnya disebut Terdakwa Bersama-sama dengan saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gus Gembrong, saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE, dan saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026, bertempat di Jalan Semabaung, Desa Tegallinggah, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

      • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 19.51 wita, saat posisi Terdakwa sedang berada di Bilyar Pacung, Gianyar, Terdakwa ditelepon via WhatsApp oleh Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG dengan berkata "ma ne bahan kal turun nyak nyemak” artinya RAMA nie bahan mau turun mau kamu ngambil" dan Terdakwa menjawab "dije” artinya dimana lalu Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG berkata "kayaknya By Pass di Denpasar". Kemudian Terdakwa menjawab “nah antos malu injep nu nyetik bola nyanan call” artinya ya tunggu sebentar lagi masih nyetik bola sebentar saya telepon kemudian Terdakwa WhatsApp IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG  “di Mahendradata ae (ya)” dan dijawab oleh saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “ae pak artinya ya pak” setelah itu Terdakwa berkata “pak info gen pak, binjep wi langsung jalan gen nah de artinya ok artinya sebetar wi langsung jalan saja ya de” dan dijawab oleh saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “ok”
      • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.50 wita Terdakwa ditelepon via WhatsApp oleh saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG dengan berkata “pak ije ne artinya pak dimana” dan Terdakwa jawab “nah antos malu bin satu game gen artinya ya tunggu dulu lagi 1 Game saja” dan dijawab oleh saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “nah nah (ya)” setelah itu Terdakwa WhatsApp saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “sube tuun artinya sudah turun” lalu dijawab oleh IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “orine otw langsung sana artinya disuruh berangkat kesana dan Terdakwa jawab “ok ok, mare ajan ked jumah artinya ok ok baru saja sampai dirumah”Bahwa sekitar pukul 22.11 wita Terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau No Pol DK 2613 KBR menuju daerah Pemecutan, Denpasar. Sekira pukul 22.51 WITA Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG meneruskan maps yang berlokasi di daerah Pemecutan, Denpasar berisi keterangan "25 G # Gunang bungkus kresek hitam, disudut, seperti tanda pada gambar" kemudian sekira pukul 23.02 wita Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG meneruskan 4 (empat) foto lokasi tempelan sabu kepada Terdakwa. Sekira pukul 23.00 wita Terdakwa sudah memasuki Gang Gunang, kemudian Terdakwa melihat sebuah bungkusan kresek berwarna hitam berada di sebelah kiri jalan tepatnya di sudut Gang, lalu dari atas sepeda motor Terdakwa membungkukan badan kemudian mengambil bungkusan kresek berwarna hitam tersebut dengan menggunakan tangan kiri lalu disimpan dalam kantong celana depan sebelah kiri.Sekira pukul 23.50 wita Terdakwa tiba di rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang yang dijadikan kamar dan menyerahkan bungkusan plastik berwarna hitam yang diambil dari kantong celana depan sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri dan diterima oleh Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG dengan menggunakan tangan kanan. Terdakwa juga menyerahkan serum wajah yang dibeli dalam perjalanan, setelah itu Terdakwa diberikan Handphone milik Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG untuk membantu memvidiokan pembukaan bungkusan plastic berwarna hitam tersebut, dan didalam keresek tersebut terdapat 1 (satu) plastic klip berukuran sedang berisi sabu yang digulung dengan tisu berwarna putih kemudian saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias GUS GEMBRONG menimbang 1 (satu) plastic klip sedang berisi shabu tersebut dengan menggunakan timbangannya dan timbangan tersebut menunjukan berat kotor 25,75 (dua puluh lima koma tujuh lima) gram, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah.
      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira 19.00 wita Terdakwa mendapat chat WhatsApp dari Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG dengan menggunakan nomor 0881037968381, dimana pada saat itu saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG berkata “wi kasih dah KEKY paket 04 sama 02, tiga tiga yang di rumah” dan Terdakwa membalas “siap-siap de, nanti dah wi ke rumah ambil langsung kasih KEKY”, setelah itu sekira pukul 21.30 wita Terdakwa mengirim chat WhatsApp kepada KEKY yang isinya “KY nanti tunggu depan Depo ya, sekarang tak ambilin di Gembrong, nanti bayarnya langsung transfer ke Gembrong ya” namun pesan tersebut tidak dibalas, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dan mengambil 1 (satu) bungkusan alumunium foil warna silver yang didalamnya berisi 6 (enam) paket sabu yang disimpan di bawah bantal di sebuah gudang yang menjadi tempat tidur Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, selanjutnya Terdakwa pergi menuju Depon Bagus Bangunan, Jalan Semabaung, Desa Tegallinggah, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau No Pol DK 2613 KBR, setiba di depan Depo bagus Bangunan sekira pukul 21.45 wita Terdakwa melihat sdra KEKY(DPO) sudah menunggu di depan Depo Bagus Bangunan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, lalu Terdakwa menghampiri sdra KEKY (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) bungkusan alumunium foil warna silver yang didalamnya berisi 6 (enam) paket sabu kepada sdra KEKY (DPO), setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah, setiba di rumah Terdakwa mengirim chat WhatsApp kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG memberitahukan bahwa paket sabu tersebut sudah diserahkan.
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa datang main ke rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG menawarkan sabu kepada Terdakwa dengan berkata “wii ni bawa bahannya 04 ne 2, bayah belakangan gen sing engken (kak ini bawa bahannya 04 nya 2, bayar belakangan juga ngak apa)” lalu Terdakwa menjawab “mai nae abe, tapi wi bayarnya belakangan” setelah itu Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG mengambil 2 (dua) paket sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram dari bawah bantal tempat tidurnya, kemudian Terdakwa kembali menegaskan terkait pembayaran sabu tersebut dengan berkata “belakangan ya bayarnya” dan dijawab “iya wi, santai”, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wita bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa menghubungi Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG melalui pesan WhatsApp, berkata kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “de, dimana ini de?” dan dijawab “masih diluar wi, kenapa?” lalu Terdakwa menjawab “wi minta 04 lagi 2 de” dan dijawab “ya wi, ambil aja langsung di bawah bantal, adik masih masih diluar” dan Terdakwa membalasnya dengan berkata “ok de wi langsung ambil ke rumah”, selanjutnya sekira pukul 20.30 wita Terdakwa mengambil sendiri 2 (dua) paket sabu masing-masing dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram terbungkus alumunium foil warna silver ditempel lakban warna kuning di bawah bantal  di bawah bantal di sebuah gudang di rumah IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan tangan kanan lalu dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah.
      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wita bertempat di depan rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkusan aluminium foil berukuran besar berisi lakban berwarna kuning bertuliskan "bli TIAN" yang berisi 10 (sepuluh) paket sabu kepada Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN di depan rumah Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN di Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atas perintah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG.
      • Bahwa pada tanggal 04 Januari 2026 dan tanggal 07 Januari 2026 Terdakwa datang ke rumah Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN dan menerima uang penitipan hasil penjualan sabu yang selanjutnya Terdakwa transfer ke rekening Sea Bank Nomor 901141244638 milik Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG. Pada tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.20 wita, Terdakwa datang ke rumah Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN dan menerima uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
      • Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB : 19/NNF/2026, Tanggal 09 Januari 2026.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut.

Perbuatan Terdakwa IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026, bertempat di Jalan Semabaung, Desa Tegallinggah, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

      • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 19.51 wita, saat posisi Terdakwa sedang berada di Bilyar Pacung, Gianyar, Terdakwa ditelepon via WhatsApp oleh Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG dengan berkata "ma ne bahan kal turun nyak nyemak artinya RAMA nie bahan mau turun mau kamu ngambil" dan Terdakwa menjawab "dije artinya dimana" lalu Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG berkata "kayaknya By Pass di Denpasar". Kemudian Terdakwa menjawab “nah antos malu injep nu nyetik bola nyanan call” artinya ya tunggu sebentar lagi masih nyetik bola sebentar saya telepon kemudian Terdakwa WhatsApp IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG  “di Mahendradata ae (ya)” dan dijawab oleh saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “ae pak artinya ya pak” setelah itu Terdakwa berkata “pak info gen pak, binjep wi langsung jalan gen nah de artinya ok artinya sebetar wi langsung jalan saja ya de” dan dijawab oleh saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “ok”
      • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.50 wita Terdakwa ditelepon via WhatsApp oleh saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG dengan berkata “pak ije ne artinya pak dimana” dan Terdakwa jawab “nah antos malu bin satu game gen artinya ya tunggu dulu lagi 1 Game saja” dan dijawab oleh saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “nah nah (ya)” setelah itu Terdakwa WhatsApp saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “sube tuun artinya sudah turun” lalu dijawab oleh IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “orine otw langsung sana artinya disuruh berangkat kesana” dan Terdakwa jawab “ok ok, mare ajan ked jumah artinya ok ok baru saja sampai dirumah”
      • Bahwa sekitar pukul 22.11 wita berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau No Pol DK 2613 KBR menuju daerah Pemecutan, Denpasar. Sekira pukul 22.51 wita Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG meneruskan mapss yang berlokasi di daerah Pemecutan, Denpasar berisi keterangan "25 G # Gunang bungkus kresek hitam, disudut, seperti tanda pada gambar" kemudian sekira pukul 23.02 wita Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG meneruskan 4 (empat) foto lokasi tempelan sabu kepada Terdakwa. Sekira pukul 23.00 wita Terdakwa sudah memasuki Gang Gunang, kemudian Terdakwa melihat sebuah bungkusan kresek berwarna hitam berada di sebelah kiri jalan tepatnya di sudut Gang, lalu dari atas sepeda motor Terdakwa membungkukan badan kemudian mengambil bungkusan kresek berwarna hitam tersebut dengan menggunakan tangan kiri lalu disimpan dalam kantong celana depan sebelah kiri.
      • Sekira pukul 23.50 wita Terdakwa tiba di rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang yang dijadikan kamar dan menyerahkan bungkusan plastik berwarna hitam yang diambil dari kantong celana depan sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri dan diterima oleh Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG dengan menggunakan tangan kanan. Terdakwa juga menyerahkan serum wajah yang dibeli dalam perjalanan, setelah itu Terdakwa diberikan Handphone milik Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG untuk membantu memvidiokan pembukaan bungkusan plastic berwarna hitam tersebut, dan didalam keresek tersebut terdapat 1 (satu) plastic klip berukuran sedang berisi sabu yang digulung dengan tisu berwarna putih kemudian saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA alias GUS GEMBRONG menimbang 1 (satu) plastic klip sedang berisi shabu tersebut dengan menggunakan timbangannya dan timbangan tersebut menunjukan berat kotor 25,75 (dua puluh lima koma tujuh lima) gram, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah.
      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa datang main ke rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG menawarkan sabu kepada Terdakwa dengan berkata “wii ni bawa bahannya 04 ne 2, bayah belakangan gen sing engken (kak ini bawa bahannya 04 nya 2, bayar belakangan juga ngak apa)” lalu Terdakwa menjawab “mai nae abe, tapi wi bayarnya belakangan” setelah itu Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG mengambil 2 (dua) paket sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram dari bawah bantal tempat tidurnya, kemudian Terdakwa kembali menegaskan terkait pembayaran sabu tersebut dengan berkata “belakangan ya bayarnya” dan dijawab “iya wi, santai”, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wita bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Terdakwa menghubungi Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG melalui pesan WhatsApp, berkata kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG “de, dimana ini de?” dan dijawab “masih diluar wi, kenapa?” lalu Terdakwa menjawab “wi minta 04 lagi 2 de” dan dijawab “ya wi, ambil aja langsung di bawah bantal, adik masih masih diluar” dan Terdakwa membalasnya dengan berkata “ok de wi langsung ambil ke rumah”, selanjutnya sekira pukul 20.30 wita Terdakwa mengambil sendiri 2 (dua) paket sabu masing-masing dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram terbungkus alumunium foil warna silver ditempel lakban warna kuning di bawah bantal  di bawah bantal di sebuah gudang di rumah IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan tangan kanan lalu dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah.
      • Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB : 19/NNF/2026, Tanggal 09 Januari 2026.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

Perbuatan Terdakwa IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya