Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2026/PN Gin 1.NGAKAN MADE PORWINATA
2.NI WAYAN SUDIASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGAKAN MADE PORWINATA
2NI WAYAN SUDIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHONAN ;
  2. Memberikan dispensasi menikahkan Anak di Bawah Umur Kepada pemohon NGAKAN MADE PORWINATA dan pemohon NI WAYAN SUDIASIH Untuk menikahkan anaknya yang Bernama AYU  PUTU RATNA SAVITRI Anak Pertama berusia 16 (enam belas) Tahun lahir di Gianyar pada 12 Mei 2010 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 267/UM/2010 Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada 9 Maret 2012 karena anak sudah dalam keadaan hamil dan pihak laki-laki yang menghamili siap bertangung jawab. 
  3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk segra mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan atatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan Dispensasi Perkawian Anak PARA PEMOHON tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;
  4. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak