Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;--------------------------
- Menetapkan Pemohon yang bernama : NI MADE SAYANG sebagai Wali dari anak yang masih dibawah umur yang bernama : ------------------------
- NIK : 5104021910110001, WNI, Tempat/tanggal lahir : Gianyar, tangal 19-10-2011, jenis kelamin : laki - laki, agama : Hindu, status perkawinan : Belum Kawin, pekerjaan : pelajar/mahasiswa, alamat : Br. Laud, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kab. Gianyar, Bali, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6233/IST/2012, tertanggal 29 Mei 2012 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar ;--------------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon NI MADE SAYANG untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual dan atau mengalihkan seluruh bidang tanah tersebut diatas serta melakukan perbuatan hukum lainnya yang ditentukan undang-undang dihadapan pejabat instansi pemerintah, pejabat instansi Pertanahan, yaitu terhadap Tanah bidang tanah :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01981/Desa Tusan, seluas 1.360 M2. yang terletak di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atas Nama : NI MADE SAYANG, I PUTU WEDANTA. ----
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01982/Desa Tusan, seluas 300 M2. yang terletak di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atas Nama : NI MADE SAYANG, I PUTU WEDANTA. ----
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01983/Desa Tusan, seluas 300 M2. yang terletak di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, atas Nama : NI MADE SAYANG, I PUTU WEDANTA. ----
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil- adilnya. |