Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I WAYAN SUDIARTA
2.LUH RAHULA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUDIARTA
2LUH RAHULA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Sunarta, S.H.I WAYAN SUDIARTA
2I Nyoman Sunarta, S.H.LUH RAHULA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan Ijin Dispensasi Kawin kepada Para Pemohon untuk mengawinkan anak yang masih dibawah umur bernama: NI LUH PUTRI RAHADIA PERTAMI dengan I PUTU AGUS CANDRA;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Permohonan Ijin Dispensasi Kawin ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang   seadi-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak