| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perkawinan kedua/Poligami dengan ANGELIA SAYON;-------------------------------------------------------------------
- Menetapkan sah demi hukum perkawinan kedua/Poligami Pemohon dengan istri kedua yang bernama ANGELIA SAYON, lahir di Denpasar pada tanggal 29 Maret 1982, Umur 44 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Br. Tegehe, Desa Batubulan Kec. Sukawati, Kab. Gianyar Provinsi Bali, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 5171016903820004 yang telah dilangsungkan secara Adat/Agama Hindu yang dipuput oleh Rohaniawan yang bernama Ida Pedanda Putu Peling pada tanggal 17 September 2025;------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan dan mendaftarkan perkawinan kedua/Poligami Pemohon dengan ANGELIA SAYON kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar agar mencatatkan perkawinan tersebut semenjak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan;------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini;-----------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------
Apabila Ketua/Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------- |