Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seleuruhnya;
- Menyatakan pernikahan Pemohon dengan NI KOMANG ANIK PRABAWATI yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 01 November 2023 secara Adat dan Agama Hindu di Griya Ciwa Manuaba, Tabanan, yang dipuput oleh IDA SRI BHAGAWAN CIWA PUTRA MANUABA adalah sah menurut hukum;
- Memberi ijin kepada Pemohon I WAYAN SEMARA BAWA, S.H. untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama NI KOMANG ANIK PRABAWATI;
- Memerintahkan kepada I WAYAN SEMARA BAWA, S.H. (PEMOHON) untuk melaporkan pencatatan perkawinan PEMOHON dengan seorang perempuan yang bernama NI KOMANG ANIK PRABAWATI sebagai istri kedua kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak putusan aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).; |