Dakwaan |
DAKWAAN
|
|
|
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGUNG KASIM SIA pada hari Jumat tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 04.48 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumah saksi I WAYAN EKA SUARSHA yang beralamat di Banjar Abangan Desa Tegallalang Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September sekitar pukul 21.30 WITA saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA memarkirkan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Biru dengan nomor polisi DK 2925 KBL dengan kondisi kunci masih terpasang pada rumah kunci sepeda motor, selanjutnya saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA masuk ke dalam rumah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 04.48 WITA Terdakwa sampai di Banjar Abangan Desa Tegallalang Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar dan memarkirkan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Emas dengan nomor polisi DK 7966 LF yang dikendarainya di pinggir jalan, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gang dan menuju rumah saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA, selanjutnya Terdakwa memanjat tembok setinggi sekitar ± 130 cm dan masuk ke dalam pekarangan rumah saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA, setelah berhasil memasuki rumah tersebut Terdakwa membuka pintu gerbang depan rumah dari dalam dengan cara membuka pegangan pintu, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Hionda Scoopy warna Putih Biru dengan nomor polisi DK 2925 KBL yang pada saat itu kunci motornya masih terpasang pada rumah kunci sepeda motor, kemudian Terdakwa keluar dari rumah saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA dan setelah tiba di depan gang Terdakwa menghidupkan mesin dan mengendarai motor tersebut pergi meninggalkan tempat tersebut dan meninggalkan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam emas dengan nomor polisi DK 7966 LF di pinggir jalan.
- Bahwa pekarangan rumah saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA pada hari Jumat tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 04.48 WITA dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam, dan rumah tersebut dikelilingi oleh tembok pembatas dengan tinggi sekitar ± 130 cm dimana pada saat itu saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA dan saksi NI KADEK YUNIARI sedang beristirahat didalam rumah.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Biru dengan nomor polisi DK 2925 KBL atas nama NI KADEK YUNIARI alamat Banjar Abangan Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar beserta kunci kontak dan remote dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA ataupun saksi NI KADEK YUNIARI, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA dan NI KADEK YUNIARI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP.
|
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGUNG KASIM SIA pada hari Jumat tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 04.48 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumah saksi I WAYAN EKA SUARSHA yang beralamat di Banjar Abangan Desa Tegallalang Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal pada saat Terdakwa sampai di Banjar Abangan Desa Tegallalang Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar dan memarkirkan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Emas dengan nomor polisi DK 7966 LF yang dikendarainya di pinggir jalan, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gang dan menuju rumah saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA, selanjutnya Terdakwa memanjat tembok setinggi sekitar ± 130 cm dan masuk ke dalam pekarangan rumah saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA, setelah berhasil memasuki rumah tersebut Terdakwa membuka pintu gerbang depan rumah dari dalam dengan cara membuka pegangan pintu, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Hionda Scoopy warna Putih Biru dengan nomor polisi DK 2925 KBL yang pada saat itu kunci motornya masih terpasang pada rumah kunci sepeda motor, kemudian Terdakwa keluar dari rumah tersebut dan setelah tiba di depan gang Terdakwa menghidupkan mesin dan mengendarai motor tersebut pergi meninggalkan tempat tersebut dan meninggalkan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam emas dengan nomor polisi DK 7966 LF di pinggir jalan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Hionda Scoopy warna Putih Biru dengan nomor polisi DK 2925 KBL atas nama NI KADEK YUNIARI alamat Banjar Abangan Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar beserta kunci kontak dan remote dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA ataupun saksi NI KADEK YUNIARI, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban I WAYAN EKA SUARSHA dan NI KADEK YUNIARI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|
|