Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. LEONARDO MAUTEDE Als. RONAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2209/N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDO MAUTEDE Als. RONAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

--------Bahwa ia terdakwa LEONARDO MAUTEDE Alias RONAL (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di tempat cuci mobil/motor Kumba Car Wash di wilayah Banjar Kelodan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagin kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WITA saksi I MADE WERDI GUNA, ST datang ke Kumba Car Wash mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna white silver nomor polisi DK 3493 KAM dengan nomor rangka MH1JFB122EK302944 dan nomor mesin JFB1E2250553 yang bertujuan untuk mencuci sepeda motor tersebut dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih terpasang, selanjutnya diterima dan dikerjakan oleh saksi KOMANG SUMARTAWAN bersama terdakwa, sedangkan saksi I MADE WERDI GUNA, ST pergi meninggalkan Kumba Car Wash berboncengan dengan saksi NI KOMANG JUNIAWATI, S.Ag., lalu setelah sepeda motor selesai dicuci kemudian saksi KOMANG SUMARTAWAN memarkir sepeda motor tersebut di parkir garasi Kumba Car Wash dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih terpasang, hingga keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira 17.00 WITA sepeda motor tersebut belum diambil oleh pemiliknya yaitu saksi I MADE WERDI GUNA, ST dan masih terparkir garasi Kumba Car Wash dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih terpasang, kemudian sekira pukul 19.00 WITA terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi I MADE WERDI GUNA, ST lalu pergi meninggalkan Kumba Car Wash menuju ke tempat kos saksi ANTONIUS TAUWALEKU PRAING Alias TONI di wilayah Penarungan Denpasar, sesampainya di depan kos saksi ANTONIUS TAUWALEKU PRAING Alias TONI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA kemudian terdakwa melepas Nomor Polisi/Plat, kedua kaca spion lalu menaruh dibawah jok sepeda motor, sedangkan plastik pelindung pada bagian pijakan kaki terdakwa pecahkan dan dibuang pada tempat sampah di depan kos, lalu sepeda motor terdakwa parkir di garasi kos saksi ANTONIUS TAUWALEKU PRAING Alias TONI.
  • Bahwa maskud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna white silver nomor polisi DK 3493 KAM dengan nomor rangka MH1JFB122EK302944 dan nomor mesin JFB1E2250553 adalah untuk terdakwa tukar dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna hitam ungu dengan nomor polisi N2359 TBA, dengan nomor rangka tidak ada dan nomor mesin G420ID404501 yang diakui milik saksi FERIYANTO Alias WAHYU selanjutnya digunakan sehari-hari, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I MADE WERDI GUNA, ST mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------Bahwa ia terdakwa LEONARDO MAUTEDE Alias RONAL (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di tempat cuci mobil/motor Kumba Car Wash di wilayah Banjar Kelodan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagin  kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WITA saksi I MADE WERDI GUNA, ST datang ke Kumba Car Wash mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna white silver nomor polisi DK 3493 KAM dengan nomor rangka MH1JFB122EK302944 dan nomor mesin JFB1E2250553 yang bertujuan untuk mencuci sepeda motor tersebut dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih terpasang, selanjutnya diterima dan dikerjakan oleh saksi KOMANG SUMARTAWAN bersama terdakwa, sedangkan saksi I MADE WERDI GUNA, ST pergi meninggalkan Kumba Car Wash berboncengan dengan saksi NI KOMANG JUNIAWATI, S.Ag., lalu setelah sepeda motor selesai dicuci kemudian saksi KOMANG SUMARTAWAN memarkir sepeda motor tersebut di parkir garasi Kumba Car Wash dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih terpasang, hingga keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira 17.00 WITA sepeda motor tersebut belum diambil oleh pemiliknya yaitu saksi I MADE WERDI GUNA, ST dan masih terparkir garasi Kumba Car Wash dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih terpasang, kemudian sekira pukul 19.00 WITA terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi I MADE WERDI GUNA, ST lalu pergi meninggalkan Kumba Car Wash menuju ke tempat kos saksi ANTONIUS TAUWALEKU PRAING Alias TONI di wilayah Penarungan Denpasar, sesampainya di depan kos saksi ANTONIUS TAUWALEKU PRAING Alias TONI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA kemudian terdakwa melepas Nomor Polisi/Plat, kedua kaca spion lalu menaruh dibawah jok sepeda motor, sedangkan plastik pelindung pada bagian pijakan kaki terdakwa pecahkan dan dibuang pada tempat sampah di depan kos, lalu sepeda motor terdakwa masukan ke garasi kos saksi ANTONIUS TAUWALEKU PRAING Alias TONI.
  • Bahwa maskud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna white silver nomor polisi DK 3493 KAM dengan nomor rangka MH1JFB122EK302944 dan nomor mesin JFB1E2250553 adalah untuk terdakwa tukar dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna hitam ungu dengan nomor polisi N2359 TBA, dengan nomor rangka tidak ada dan nomor mesin G420ID404501 yang diakui milik saksi FERIYANTO Alias WAHYU selanjutnya digunakan sehari-hari, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I MADE WERDI GUNA, ST mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa LEONARDO MAUTEDE Alias RONAL (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebelah barat Lapangan Lumintang, Jalan Mataram, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA terdakwa menghubungi saksi FERIYANTO Alias WAHYU melalui Whatsapp dan bersedia untuk menukar 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna white silver nomor polisi DK 3493 KAM dengan nomor rangka MH1JFB122EK302944 dan nomor mesin JFB1E2250553 yang sebelumnya terdakwa ambil tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi I MADE WERDI GUNA, ST di tempat cuci mobil/motor Kumba Car Wash di wilayah Banjar Kelodan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna hitam ungu dengan nomor polisi N2359 TBA, dengan nomor rangka tidak ada dan nomor mesin G420ID40450 yang diakui milik saksi FERIYANTO Alias WAHYU yang didapat dari membeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Ubung, Kota Denpasar seharga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) tanpa surat kepemilikan, kemudian terdakwa dan saksi FERIYANTO Alias WAHYU bertemu di di sebelah barat Lapangan Lumintang, Jalan Mataram, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar lalu melakukan penukaran sepeda motor tersebut, setelah terdakwa menukar dan mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna hitam ungu dengan nomor polisi N2359 TBA, dengan nomor rangka tidak ada dan nomor mesin G420ID40450 kemudian terdakwa kembali ke kos saksi ANTONIUS TAUWALEKU PRAING Alias TONI, sedangkan saksi FERIYANTO Alias WAHYU setelah berhasil menukar dan mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna white silver nomor polisi DK 3493 KAM dengan nomor rangka MH1JFB122EK302944 dan nomor mesin JFB1E2250553 pada tanggal dan hari lupa di bulan Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA di daerah Taman Sukarno wilayah Tabanan telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi I MADE WERDI GUNA, ST mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya