Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Gin LUH PUTU NITYA DEWI, S.H. IWAN ABRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1288 /N.1.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUH PUTU NITYA DEWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN ABRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa IWAN ABRIADI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 18.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat depan rumah yang berada di daerah Tohpati Batubulan Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wita Terdakwa menghubungi saudara AYAK (DPO) menanyakan narkotika jenis shabu lalu keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa dihubungi oleh saudara AYAK (DPO) mengkonfirmasi pesanan narkotika jenis shabu yang mana Terdakwa meminta narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Kemudian sekira pukul 18.45 wita Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di daerah Tohpati Batubulan Gianyar dengan posisi narkotika jenis shabu tersebut ditanam dalam keadaan terbungkus lakban orange, setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 2 (dua) paket dengan menggunakan 1 (satu) buah sedotan.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan cara transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh saudara AYAK (DPO) seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan memberikan upah kepada saudara AYAK (DPO) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga jumlah uang yang ditransfer kepada saudara AYAK (DPO) sejumlah Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Pada Bulan April 2023 ketika Terdakwa berada di Kampung Karang Siwa Desa Mas Bagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa ditawarkan oleh saudara SUHEB (DPO) membawa 1 (satu) paket ganja sehingga Terdakwa menyetujuinya lalu membawa 1 (satu) paket ganja tersebut ke Bali dengan maksud untuk dikonsumsi di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kelod Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket ganja tersebut di kamar Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 bertempat di pinggir jalan Raya Bitera tepatnya di depan Pura Panti Pasek Gelgel Banjar Triwangsa Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa ditangkap oleh Satres Narkotika Polres Gianyar. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I PUTU KARYANA dan Saksi I WAYAN SUDIARTA ditemukan 1 (satu) paket dari plastic klip kecil berisi shabu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna biru dengan IMEI 863144042886822 dengan simcard XL Nomor 087755013311 di kantong celana depan sebelah kiri yang mana keseluruhan barang tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Terdakwa yang berlamat di Lingkungan Kelod Kangin Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk dilakukan penggeledahan. Sesampainya di rumah Terdakwa petugas Kepolisian menghadirkan Saksi I KADEK ARIANA dan Saksi PANDE NYOMAN SUDIAWAN untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket dari plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan bekas tisu warna putih di dalam kantong baju kemeja kain lengan panjang tanpa merek warna biru kombinasi putih bermotif kotak,  1 (satu) buah pipa kaca warna bening dibungkus dengan bekas tisu warna putih di lantai kamar Terdakwa, 1 buah kotak speaker merk vivan warna putih yang didalamnya berisi kotak hitam terdapat 1 (satu) paket klip berisi ganja, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang berada di dalam kaos kaki warna hitam putih dan 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi warna bening di belakang tumpukan baju di lantai kamar Terdakwa yang mana keseluruhan barang tersebut merupakan milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Cara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 211/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 didapatkan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) nomor barang bukti 1349/2024/NF (+) Positif Metamfetamina
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) nomor barang bukti 1350/2024.NF (+) Positif Metamfetamina
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi daun kering (Kode C) nomor barang bukti 1351/2024/NF (+) Positif Ganja
  • 1 (satu) botol plastic berisi cairan kuning/urine (Kode D) nomor barang bukti 1352/2024/NF (-) Negatif Narkotika/Psikotropika

Kesimpulan : Barang Bukti Nomor 1349/2024/NF dan Nomor 1350/2024/NF berupa kristal bening benar mengandung sediaan METAMFETAMIN dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kesimpulan : Barang Bukti Nomor 1351/2024/NF berupa daun-daun kering benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti Nomor 1352/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Gianyar tanggal 02 Februari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastic klip kecil serbuk kristal warna bening yang diduga Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram diberi kode A, 1 (satu) paket dari plastic klip kecil serbuk kristal warna bening yang diduga Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram diberi kode B dengan berat bersih (netto) total 2 (dua) paket dari plastic klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu diberi kode A dan B yaitu 0,6 (nol koma enam) gram. Barang bukti berupa 1 (satu) paket dari klip sedang berisi rajangan kering diduga ganja dengan berat bersih 1,61 (satu koma enam satu) gram diberi kode C;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu dan ganja tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

KESATU

----------Bahwa Terdakwa IWAN ABRIADI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kelod Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada Bulan April 2023 ketika Terdakwa berada di Kampung Karang Siwa Desa Mas Bagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa ditawarkan oleh saudara SUHEB (DPO) membawa 1 (satu) paket ganja sehingga Terdakwa menyetujuinya lalu membawa 1 (satu) paket ganja tersebut ke Bali dengan maksud untuk dikonsumsi di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kelod Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket ganja tersebut di kamar Terdakwa.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat adanya tindakan mencurigakan sehingga Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan profiling terhadap Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita tim Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat Terdakwa melintas di Jalan Raya Bitera tepatnya di depan Pura Panti Pasek Gelgel, Banjar Triwangsa Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Terdakwa yang berlamat di Lingkungan Kelod Kangin Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk dilakukan penggeledahan. Sesampainya di rumah Terdakwa petugas Kepolisian menghadirkan Saksi I KADEK ARIANA dan Saksi PANDE NYOMAN SUDIAWAN untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket dari plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan bekas tisu warna putih di dalam kantong baju kemeja kain lengan panjang tanpa merek warna biru kombinasi putih bermotif kotak,  1 (satu) buah pipa kaca warna bening dibungkus dengan bekas tisu warna putih di lantai kamar Terdakwa, 1 buah kotak speaker merk vivan warna putih yang didalamnya berisi kotak hitam terdapat 1 (satu) paket klip berisi ganja, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang berada di dalam kaos kaki warna hitam putih dan 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi warna bening di belakang tumpukan baju di lantai kamar Terdakwa yang mana keseluruhan barang tersebut merupakan milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Cara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 211/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 didapatkan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) nomor barang bukti 1349/2024/NF (+) Positif Metamfetamina
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) nomor barang bukti 1350/2024.NF (+) Positif Metamfetamina
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi daun-daun kering (Kode C) nomor barang bukti 1351/2024/NF (+) Positif Ganja
  • 1 (satu) botol plastic berisi cairan kuning/urine (Kode D) nomor barang bukti 1352/2024/NF (-) Negatif Narkotika/Psikotropika

Kesimpulan : Barang Bukti Nomor 1351/2024/NF berupa daun-daun kering benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti Nomor 1352/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Gianyar tanggal 02 Februari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket dari klip sedang berisi rajangan kering diduga ganja dengan berat bersih 1,61 (satu koma enam satu) gram diberi kode C;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa ganja tersebut

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa IWAN ABRIADI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Bitera tepatnya di depan Pura Panti Pasek Gelgel Banjar Triwangsa Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kangin Kelod Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kangin Kelod Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 2 (dua) paket. Kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut di kantong baju kemeja kain lengan panjang tanpa merek warna biru kombinasi putih bermotif kotak yang ada di dalam kamar Terdakwa. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 11.30 wita Terdakwa berencana menggunakan shabu tersebut sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpan di kantong celana depan sebelah kiri Lalu pergi menuju daerah Pacung Bitera namun ditengah perjalanan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Gianyar;
  • Selanjutnya sekira pukul 12.00 wita bertempat di pinggir Jalan Raya Bitera tepatnya di depan Pura Panti Pasek Gelgel Banjar Triwangsa Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa ditangkap oleh Satres Narkotika Polres Gianyar. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I PUTU KARYANA dan Saksi I WAYAN SUDIARTA ditemukan 1 (satu) paket dari plastic klip kecil berisi shabu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna biru dengan IMEI 863144042886822 dengan simcard XL Nomor 087755013311 di kantong celana depan sebelah kiri yang mana keseluruhan barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kangin Kelod Kelurahan Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk dilakukan penggeledahan. Sesampainya di rumah Terdakwa petugas Kepolisian menghadirkan Saksi I KADEK ARIANA dan Saksi PANDE NYOMAN SUDIAWAN untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket dari plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan bekas tisu warna putih di dalam kantong baju kemeja kain lengan panjang tanpa merek warna biru kombinasi putih bermotif kotak,  1 (satu) buah pipa kaca warna bening dibungkus dengan bekas tisu warna putih di lantai kamar Terdakwa, 1 buah kotak speaker merk vivan warna putih yang didalamnya berisi kotak hitam terdapat 1 (satu) paket klip berisi ganja, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang berada di dalam kaos kaki warna hitam putih dan 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi warna bening di belakang tumpukan baju di lantai kamar Terdakwa yang mana keseluruhan barang tersebut merupakan milik Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Cara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 211/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 didapatkan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) nomor barang bukti 1349/2024/NF (+) Positif Metamfetamina
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B) nomor barang bukti 1350/2024.NF (+) Positif Metamfetamina
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi daun kering (Kode C) nomor barang bukti 1351/2024/NF (+) Positif Ganja
  • 1 (satu) botol plastic berisi cairan kuning/urine (Kode D) nomor barang bukti 1352/2024/NF (-) Negatif Narkotika/Psikotropika

Kesimpulan : Barang Bukti Nomor 1349/2024/NF dan Nomor 1350/2024/NF berupa kristal bening benar mengandung sediaan METAMFETAMIN dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Barang bukti Nomor 1352/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Polres Gianyar tanggal 02 Februari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastic klip kecil serbuk kristal warna bening yang diduga Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram diberi kode A, 1 (satu) paket dari plastic klip kecil serbuk kristal warna bening yang diduga Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram diberi kode B dengan berat bersih (netto) total 2 (dua) paket dari plastic klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu diberi kode A dan B yaitu 0,6 (nol koma enam) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya