Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 75 /N.1.15/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekira Pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sedap Malam Gang Titi Batu II Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari penangkapan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.50 Wita di didepan sebuah Pertokoan, yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, setelah dilakukan pengembangan, terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wita.
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di tempat kos Terdakwa di Jalan Sedap Malam Gang Titi Batu II Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Terdakwa ditelpon oleh WAHYU (DPO) melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone milik Terdakwa merk Redmi 9 C warna Orange dengan simcard Tree Nomor 089524627211, IMEI 1 : 865059050400100, IMEI 2 : 865059050400118 yang menyampaikan bahwa pembelian paket shabu yang WAHYU (DPO) pesan ke RUNDU (DPO) bermasalah, dimana paket shabu yang ia pesan akan diturunkan di Jln Ida Bagus Mantra tetapi WAHYU (DPO) menolaknya karena banyak jebakan, Terdakwa yang sempat menawarkan diri untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut namun dilarang oleh WAHYU (DPO).
  • Bahwa pada pukul 23.40 Wita Terdakwa kembali menelpon WAHYU (DPO) kemudian WAHYU (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa sudah menyuruh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. Mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa menelpon saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengetahui kalau saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sudah dalam perjalanan mengambil paket narkotika jenis sabu. Kemudian WAYU (DPO) mengirimi Terdakwa mapss bertempat di jalan Ida Bagus Japa, serta foto sebuah ruko bertuliskan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah serta screnshot percakapan antara WAHYU (DPO) dengan RUNDU (DPO).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wita pada saat Terdakwa dalam perjalanan menuju tempat kos Terdakwa, Terdakwa menelpon WAHYU (DPO) via Whatsapp dengan mengatakan “gimana barangnya (sabu) itu nanti mereka suruh kekos atau nggak” WAHYU (DPO) berkata “biarin gak usah soalnya bermasalah” Terdakwa berkata “biarin kok gak apa-apa” WAHYU (DPO) menjawab “ya udah entar SANDRA saya suruh bawa sabunya kekosmu aja” dan Terdakwa jawab “iya yang penting langsung diambil sabunya ditempat kos saya” kemudian Terdakwa mematikan teleponnya. Sekira pukul 00.33 wita Terdakwa menelpon saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) via whatshapp dengan mengatakan “mbak dimana” dijawab oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  “iya habis jatuh” kemudian Terdakwa berkata “sabunya sudah ketemu, kalau sudah WAHYU suruh langsung bawa ke tempat kos saya karena mau ambil oleh WAHYU di tempat kos saya” kemudian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berkata “o, iya emang WAHYU sudah ada disana”  dan Terdakwa jawab “udah kesini aja” kemudian Terdakwa menutup telpon tersebut, setelah menunggu karena saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak kunjung datang kemudian Terdakwa berniat untuk menyusul saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengetahui keadaan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa sekira pukul 02.00 wita saat Terdakwa keluar dari kos untuk menyusul saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sebelum Terdakwa meninggalkan kos Terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian bersama dengan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA kemudian saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan rekan-rekan mengamankan Terdakwa dan selanjutnya memeriksa handphone milik Terdakwa yang didalamnya terdapat mapss yang berlokasi Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan foto disebuah ruko bertliskan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dijawab oleh terdakwa kenal. Setelah itu petugas menunjukan 5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk Kristal warna bening diduga sabu digulung dengan plastik berwarna merah berada dalam bungkusan permen Himalaya Salt dan Petugas kepolisian berkata “kami menunjukan paketan sabu yang diambil oleh LANDO atas suruhan WAHYU, apa benar saudari  meminta paketan sabu ini untuk dibawa kepada saudari kemudian akan diambil oleh WAHYU di tempat kos saudari ” dan dijawab oleh  Terdakwa “iya pak” Kemudian Petugas membawa Terdakwa,  saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Polres Gianyar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan dari 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu tersebut yang di ambil oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yakni total seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2024
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 1434/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti atas nama LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menerangkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A,B,C,D,dan E) diduga shabu, diberi nomor barang bukti 10511/2024/NF s/d 10515/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1435/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan Barang bukti, menerangkan bahwa Barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode A) sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 10517/2024/NF,adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  barang berupa kristal bening  tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekira Pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sedap Malam Gang Titi Batu II Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat di wilayah Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sering terjadi transaksi Narkoba, atas informasi tersebut kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA bersama rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Gianyar yang di Pimpin oleh IPDA I MADE SUTEJA, S.H. melakukan Penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.40 wita Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor memasuki sebuah Pertokoan dengan gerak gerik yang mecurigakan seperti mengambil sesuatu dari atas kendaraan, pada saat Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan rekan-rekan mencoba menghampirinya kemudian orang tersebut keluar dari halaman pertokoan dan menghampiri seseorang perempuan yang sedang berada di pinggir jalan Ida Bagus Japa kemudian langsung memboncengnya melihat hal tersebut Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan rekan-rekan langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
  • Bahwa setelah mengetahui identitas saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA mengambil dan memeriksa 1 (satu) buah Handphone Vivo Y20 warna Biru Muda Metalik dengan simcard Indosat Nomor 085850647964, dengan simcard XL 087850163737, IMEI 1 : 869745055503510, IMEI 2 : 869745055503502 yang diakui kepemilikannya oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA yang diletakan pada dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Pol. DK 5967 ACH, Nomor rangka MH1JFP114FK092756, Nomor Mesin JFP1E1098877 milik saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdapat percakana via Whatsapp antara saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan WAHYU (DPO) serta sebuah Maps yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Japa, serta foto didepan sebuah Ruko yang berisi keterangan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah.
  • Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas kepolisian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengaku telah mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada didalam bungkusan permen Himalaya Salt dibawah pot yang terletak di depan pertokoan yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar disuruh oleh WAHYU (DPO). Dalam mengambil paket narkotika jenis sabu  tersebut saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diantar oleh saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA namun saksi EFI DWI ASTUTI als. ELA tidak mengetahui bahwa saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengambil paket narkotika jenis sabu yang kemudian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) taruh di dasboard depan sebelah kanan pada sepeda motor yang saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) gunakan, pada saat petugas kepolisian sedang mengintrogasi saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada saat yang bersamaan Terdakwa menelpon Terdakwa via whatsapp, dimana Terdakwa mengatakan “mbak dimana” dijawab oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “ini habis jatuh” kemudian Terdakwa berkata “sabunya sudah ketemu, kalau sudah WAHYU suruh langsung bawa ke tempat kos saya mau ambil oleh WAHYU di tempat kos saya” kemudian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berkata “o,iya”. Setelah saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mematikan teleponnya Petugas kepolisan melakukan penggeledahan kepada saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum yakni saksi I WAYAN SUDANA dan saksi I MADE BUDAYASA namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di badan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) maupun saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA. Setelah itu, petugas kepolisian menyuruh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dasboard depan sebelah kanan kemudian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membuka bungkusan permen Himalaya Salt tersebut dan terdapat gulungan plastik warna merah yang didalamnya ditemukan 5 (lima) plastik clip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, setelah itu petugas kepolisian bersama dengan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA berangkat menuju ke kosan Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 wita saat Terdakwa keluar dari kos hendak mencari saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian bersama dengan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan selanjutnya memeriksa handphone milik Terdakwa yang didalamnya terdapat mapss yang berlokasi Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan foto disebuah ruko bertliskan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dijawab oleh terdakwa kenal. Setelah itu petugas menunjukan 5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk Kristal warna bening diduga sabu digulung dengan plastik berwarna merah berada dalam bungkusan permen Himalaya Salt dan Petugas kepolisian berkata “kami menunjukan paketan sabu yang diambil oleh LANDO atas suruhan WAHYU, apa benar saudari  meminta paketan sabu ini untuk dibawa kepada saudari kemudian akan diambil oleh WAHYU di tempat kos saudari ” dan dijawab oleh  Terdakwa “iya pak” Kemudian Petugas membawa Terdakwa,  saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Polres Gianyar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan dari 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu tersebut yang di ambil oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yakni total seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2024
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 1434/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti atas nama LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menerangkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A,B,C,D,dan E) diduga shabu, diberi nomor barang bukti 10511/2024/NF s/d 10515/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1435/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan Barang bukti, menerangkan bahwa Barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode A) sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 10517/2024/NF,adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman barang berupa kristal bening  tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ -------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekira Pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sedap Malam Gang Titi Batu II Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat di wilayah Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sering terjadi transaksi Narkoba, atas informasi tersebut kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA bersama rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Gianyar yang di Pimpin oleh IPDA I MADE SUTEJA, S.H. melakukan Penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.40 wita Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor memasuki sebuah Pertokoan dengan gerak gerik yang mecurigakan seperti mengambil sesuatu dari atas kendaraan, pada saat Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan rekan-rekan mencoba menghampirinya kemudian orang tersebut keluar dari halaman pertokoan dan menghampiri seseorang perempuan yang sedang berada di pinggir jalan Ida Bagus Japa kemudian langsung memboncengnya melihat hal tersebut Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA dan rekan-rekan langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
  • Bahwa setelah mengetahui identitas saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA kemudian Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA mengambil dan memeriksa 1 (satu) buah Handphone Vivo Y20 warna Biru Muda Metalik dengan simcard Indosat Nomor 085850647964, dengan simcard XL 087850163737, IMEI 1 : 869745055503510, IMEI 2 : 869745055503502 yang diakui kepemilikannya oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang diletakan pada dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No.Pol. DK 5967 ACH, Nomor rangka MH1JFP114FK092756, Nomor Mesin JFP1E1098877 milik saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdapat percakana via Whatsapp antara saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan WAHYU (DPO) serta sebuah Maps yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Japa, serta foto didepan sebuah Ruko yang berisi keterangan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah.
  • Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas kepolisian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengaku telah mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada didalam bungkusan permen Himalaya Salt dibawah pot yang terletak di depan pertokoan yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar disuruh oleh WAHYU (DPO). Dalam mengambil paket narkotika jenis sabu  tersebut saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diantar oleh saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA namun saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA tidak mengetahui bahwa saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengambil paket narkotika jenis sabu yang kemudian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA(Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) taruh di dasboard depan sebelah kanan pada sepeda motor yang saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) gunakan, pada saat petugas kepolisian sedang mengintrogasi saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada saat yang bersamaan Terdakwa menelpon Terdakwa via whatsapp, dimana Terdakwa mengatakan “mbak dimana” dijawab oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “ini habis jatuh” kemudian Terdakwa berkata “sabunya sudah ketemu, kalau sudah WAHYU suruh langsung bawa ke tempat kos saya mau ambil oleh WAHYU di tempat kos saya” kemudian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berkata “o,iya”. Setelah saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mematikan teleponnya Petugas kepolisan melakukan penggeledahan kepada saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum yakni saksi I WAYAN SUDANA dan saksi I MADE BUDAYASA namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di badan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) maupun saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA. Setelah itu, petugas kepolisian menyuruh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dasboard depan sebelah kanan kemudian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membuka bungkusan permen Himalaya Salt tersebut dan terdapat gulungan plastik warna merah yang didalamnya ditemukan 5 (lima) plastik clip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, setelah itu petugas kepolisian bersama dengan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA berangkat menuju ke kosan Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 wita saat Terdakwa keluar dari kos hendak mencari saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian bersama dengan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan selanjutnya memeriksa handphone milik Terdakwa yang didalamnya terdapat mapss yang berlokasi Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan foto disebuah ruko bertliskan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dijawab oleh terdakwa kenal. Setelah itu petugas menunjukan 5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk Kristal warna bening diduga sabu digulung dengan plastik berwarna merah berada dalam bungkusan permen Himalaya Salt dan Petugas kepolisian berkata “kami menunjukan paketan sabu yang diambil oleh LANDO atas suruhan WAHYU, apa benar saudari  meminta paketan sabu ini untuk dibawa kepada saudari kemudian akan diambil oleh WAHYU di tempat kos saudari ” dan dijawab oleh  Terdakwa “iya pak” Kemudian Petugas membawa Terdakwa,  saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Polres Gianyar.
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan cara menggunakan sabu, yaitu sebelum menggunakan Terdakwa siapkan terlebih dahulu sabu seperlunya, alat isap (Bong), tabung pipa kaca kecil dari serum wajah dan korek api gas yang sudah saya kecilkan apinya, setelah barang-barang tersebut sudah siap kemudian serbuk sabu tersebut saya masukan ke dalam tabung kecil dari pipa kaca dan setelah itu dimasukan  ke dalam pipet yang berada di alat isap (Bong)  selanjutnya pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian diisap seperti mengisap  rokok dengan cara berulang-ulang
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 1434/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti atas nama LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menerangkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A,B,C,D,dan E) diduga shabu, diberi nomor barang bukti 10511/2024/NF s/d 10515/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1435/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan Barang bukti, menerangkan bahwa Barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode A) sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 10517/2024/NF,adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Surat Keterangan hasil pemeriksaan Assesmen Medis Rumah Sakit Jiwa  Provinsi Bali Nomor : T.41.400.7.6/14890/PELY/RSJ tanggal 21 Nopember 2024, dengan hasil pemeriksaan bahwa Terdakwa  FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA mengalami gangguan stimulasi (methamphetamine) tingkat penggunaan sedang dengan pola penggunaan reguler dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan reguler dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan Repubik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

----- Bahwa Terdakwa FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekira Pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sedap Malam Gang Titi Batu II Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bermula dari penangkapan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.50 Wita di didepan sebuah Pertokoan, yang beralamat di Jalan Ida Bagus Japa Banjar Pagutan Kaja Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, setelah dilakukan pengembangan Terdakwa selanjutnya ditangkap.
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa yang sedang berada di tempat kos Terdakwa yang terletak di Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu II, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Terdakwa ditelpon oleh WAHYU (DPO) melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone milik Terdakwa merk Redmi 9 C warna Orange dengan simcard Tree Nomor 089524627211, IMEI 1 : 865059050400100, IMEI 2 : 865059050400118 yang bercerita bahwa pembelian paket shabu yang WAHYU (DPO) pesan ke RUNDU (DPO) bermasalah, dimana paket shabu yang ia pesan akan diturunkan di Jln Ida Bagus Mantra tetapi WAHYU (DPO) menolaknya karena banyak jebakan, Terdakwa yang sempat menawarkan diri untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut namun dilarang oleh WAHYU (DPO).
  • Bahwa pada pukul 23.40 Wita Terdakwa kembali menelpon WAHYU (DPO) kemudian WAHYU (DPO) bercerita kalau WAHYU (DPO) menyuruh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. Mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa menelpon saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan mengetahui kalau saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sudah dalam perjalanan mengambil paket narkotika jenis sabu yang diantar oleh saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA. Setelah selesai menelpon, kemudian WAYU (DPO) mengirimi Terdakwa mapss bertempat di jalan Ida Bagus Japa, serta foto sebuah ruko bertuliskan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah serta screnshot percakapan antara WAHYU (DPO) dengan RUNDU (DPO).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wita pada saat Terdakwa dalam perjalanan menuju tempat kos Terdakwa, Terdakwa menelpon WAHYU (DPO) via Whatsapp dengan mengatakan “gimana barangnya (sabu) itu nanti mereka suruh kekos atau nggak” WAHYU (DPO) berkata “biarin gak usah soalnya bermasalah” Terdakwa berkata “biarin kok gak apa-apa” WAHYU (DPO) menjawab “ya udah entar SANDRA saya suruh bawa sabunya kekosmu aja” dan Terdakwa jawab “iya yang penting langsung diambil sabunya ditempat kos saya” kemudian Terdakwa mematikan teleponnya. Sekira pukul 00.33 wita Terdakwa menelpon saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) via whatshapp dengan mengatakan “mbak dimana” dijawab oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA(Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “iya habis jatuh” kemudian Terdakwa berkata “sabunya sudah ketemu, kalau sudah WAHYU suruh langsung bawa ke tempat kos saya karena mau ambil oleh WAHYU di tempat kos saya” kemudian saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berkata “o, iya emang WAHYU sudah ada disana”  dan saya jawab “udah kesini aja” kemudian Terdakwa menutup telpon tersebut, setelah menunggu karena saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak kunjung datang kemudian Terdakwa berniat untuk menyusul saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengetahui keadaan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa sekira pukul 02.00 wita saat Terdakwa keluar dari kos hendak menyusul saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian bersama dengan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA kemudian petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan selanjutnya memeriksa handphone milik Terdakwa yang didalamnya terdapat mapss yang berlokasi Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan foto disebuah ruko bertliskan #Batubulan, ikuti maps x berada dibawah pot bungkus permen kis himalaya salt kuning sesuai tanda#, dan foto sebuah pot kecil berisi petunjuk arah, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dijawab oleh terdakwa kenal. Setelah itu petugas menunjukan 5 (lima) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk Kristal warna bening diduga sabu digulung dengan plastik berwarna merah berada dalam bungkusan permen Himalaya Salt dan Petugas kepolisian berkata “kami menunjukan paketan sabu yang diambil oleh LANDO atas suruhan WAHYU, apa benar saudari  meminta paketan sabu ini untuk dibawa kepada saudari kemudian akan diambil oleh WAHYU di tempat kos saudari ” dan dijawab oleh  Terdakwa “iya pak” Kemudian Petugas membawa Terdakwa,  saksi EFRI DWI ASTUTI als. ELA dan saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Polres Gianyar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan dari 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu tersebut yang di ambil oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yakni total seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2024
  • Bahwa setelah diperiksa Terdakwa merupakan orang pertama yang dihubungi oleh WAHYU (DPO) yang bercerita tentang pembelian paket shabu yang WAHYU (DPO) pesan ke RUNDU (DPO) bermasalah, dimana paket shabu yang ia pesan akan diturunkan di Jln Ida Bagus Mantra tetapi WAHYU (DPO) menolaknya karena banyak jebakan, dan Terdakwa juga sempat menawarkan diri untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut namun dilarang oleh WAHYU (DPO). Kemudian juga Terdakwa mengetahui bahwa saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) merupakan orang yang disuruh oleh WAHYU (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di depan pertokoan Jalan Ida Bagus Japa, Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar selain itu Terdakwa juga bersedia di titipi paket narkotika milik WAHYU (DPO) yang akan diambil oleh saksi LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang mana hal tersebut merupakan suatu tindak pidana, namun Terdakwa tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang berwenang
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB.: 1434/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti atas nama LANDO REVANDO ARISANDI als. SANDRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menerangkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A,B,C,D,dan E) diduga shabu, diberi nomor barang bukti 10511/2024/NF s/d 10515/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 1435/NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024, tentang pemeriksaan Barang bukti, menerangkan bahwa Barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa FADTRIYA ROHMAWATI als. MITA berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode A) sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 10517/2024/NF,adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya