INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 157/Pdt.P/2026/PN Gin | EFRA MAURICZA DIATAMI TUHUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pdt.P/2026/PN Gin | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan / perubahan nama dari Pemohon yang semula dari nama EFRA MAURICZA DIATAMI TUHUS menjadi EFRATA DIATAMI WEISS
3. Menetapkan perubahan / perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran No: 7062/UMUM/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tanggal 1 April 2008 yang dahulu tercantum / tertulis EFRA MAURICZA DIATAMI TUHUS menjadi EFRATA DIATAMI WEISS adalah sah menurut hukum;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar atau instansi yang berwenang untuk itu sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
