Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I DEWA GEDE DWITYA ARTANA
2.NI PUTU AYU INDAH CAHYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I DEWA GEDE DWITYA ARTANA
2NI PUTU AYU INDAH CAHYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI AGUNG ANDRA WIBAWA, SHI DEWA GEDE DWITYA ARTANA
2I GUSTI AGUNG ANDRA WIBAWA, SHNI PUTU AYU INDAH CAHYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; ----------
  2. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk mengganti/merubah nama anak kandungnya, untuk nama dari yang semula bernama I DEWA AYU CANDRA KIRANA diganti/dirubah menjadi bernama I DEWA AYU VIKA PUTRI;
  3. Menetapkan  penggantian nama / perubahan nama yang dilakukan oleh PARA PEMOHON terhadap anak kandungnya tersebut merupakan salah satu bentuk dari peristiwa penting sebagaimana ditentukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dilakukan oleh PARA PEMOHON dengan maksud memberikan perlindungan dan mempertimbangkan kebahagiaan, kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, dan keberkahan bagi anak kandungnya kelak, yakni penggantian nama / perubahan nama yang semula bernama I DEWA AYU CANDRA KIRANA, dan setelah dirubah namanya menjadi I DEWA AYU VIKA PUTRI, di mana hal tersebut adalah merupakan peristiwa penting yang wajib untuk memperoleh penetapan dan dicatatkan secara hukum negara;
  4. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk menyampaikan dan menyerahkan Salinan atas Permohonan Penggantian Nama (Ganti Nama) / Perubahan Nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil    Kabupaten Gianyar untuk selanjutnya dicatat dalam Register yang kemudian menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, dan segala dokumen-dokumen yang berkaitan dengan anak, yakni dengan mengganti nama / merubah nama anak kandung PARA PEMOHON semula bernama I DEWA AYU CANDRA KIRANA, dan setelah diganti / dirubah menjadi I DEWA AYU VIKA PUTRI; -----------------------------------
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PARA PEMOHON;

Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak